RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers, Puluhan Wartawan di Kendari Demo di Kantor DPRD Sultra
KENDARI, DT – Puluhan wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (20/05/2024). “RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers, Puluhan Wartawan di Kendari Demo di Kantor DPRD Sultra.”
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR merevisi Rumusan undang-undang (RUU) penyiaran yang dianggap mengekang kemerdekaan pers.

Koordinator aksi La Ode Kasman Angkosono mengatakan, salah satu pasal RUU penyiaran yang dinilai mengekang kebebasan pers yaitu Pasal 50 B poin 2c yang melarang penayangan jurnalistik dalam melakukan investigasi.
Dimana pasal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang pers pasal 4 yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melarang pers dalam mencari informasi melakukan penyiaran.
“Kami menyatakan menolak sebab kami menilai ini sangat bertentangan dan sangat membahayakan bagi kebebasan kami dalam mencari dan menyampaikan informasi ke publik,” kata Kasman.
Forum bersama jurnalis di Kendari ini pun mendesak DPRD Sultra untuk segera menyampaikan aspirasi penolakan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) agar dikaji kembali.
“Kami meminta khususnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menyampaikan aspirasi kami ke DPR untuk di kaji kembali,” ujar Kasman.
baca juga:
- 30 Liter Miras Tradisional Yang Dibawa Seorang Wanita Inisial WT Diamankan Ditsamapta Polda Sultra
- Terombang-Ambing 2 Jam di Perairan Buton Selatan, Tim Gabungan SAR Baubau Evakuasi 36 Penumpang Kapal Q Ekspres Usai Alami Kebocoran
Sementara itu anggota DPRD Sultra dari Komisi I Sahrul Said bersama Gunaryo saat menemui wartawan berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Kami akan merekomendasikan, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk segera menyampaikan yang menjadi inti dari aspirasi kawan-kawan hari ini,” kata Sahrul Said Ketua Komisi I DPRD Sultra.(*)
GALERI FOTO
Baca berita lainnya:
Sambut Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Umat Kristiani di Sultra Bagi Sembako di Panti Asuhan Rumah Kita Kendari dan Panti Asuhan Harapan Bari di Konawe
KENDARI, DT – Umat Kristiani yang tergabung dalam panitia perayaan hari kenaikan Yesus Kristus Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan amal bagi-bagi sembako kepada ratusan anak yatim. Sabtu (18/05/2024). “Sambut Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Umat Kristiani di Sultra Bagi Sembako di Panti Asuhan Rumah Kita Kendari dan Panti Asuhan Harapan Bari di Konawe.”
Kegiatan amal dalam rangka menyambut perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus tersebut dilaksanakan di dua panti asuhan yakni Rumah Kita di Kota Kendari dan Panti Asuhan Harapan Baru yang berada di Kabupaten Konawe.

Ketua Panitia Anton Timbang mengatakan, selain paket sembako pihak nya juga memberikan pakaian atau atribut sekolah kepada anakan yatim di dua panti asuhan tersebut.
“Harapan kita adalah mengajak kepada sesama umat manusia untuk berbagi kasih khususnya kepada anak yatim piatu yang ada di panti asuhan,” katanya.
baca juga:
- Tim Gabungan SAR Baubau Evakuasi 36 Penumpang Kapal Q Ekspres Menuju Batu Atas yang Alami Kebocoran di Perairan Busel
- 17 KK di Pulau Makasar Terancam Rumahnya Terdampak Longsor, BPBD Baubau Segera Bikin Talud Menggunakan Anggaran BTT
Anton Timbang menambahkan sebelumnya pihaknya juga telah menggelar amal donor darah untuk memperingati hari kenaikan yesus Kristus yang bakal di gelar umat Kristiani Sulawesi Tenggara pada 31 Mei 2024 mendatang di Kota Kendari. (*)
Baca Berita Lainnya:
Operasi Pekat Anoa 2024, Puluhan Liter Miras Tradisional Diamankan Ditsamapta Polda Sultra
KENDARI, DT – Sebanyak 30 liter minuman keras (Miras) tradisional diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/05/2024). “Operasi Pekat Anoa 2024, Puluhan Liter Miras Tradisional Diamankan Ditsamapta Polda Sultra.”
Puluhan miras tradisional yang dikemas rapi dalam botol air mineral itu diamankan petugas saat menggelar Operasi Paket Anoa 2024 di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Polda Sultra Kompol Basri mengatakan, miras ilegal jenis balo diamankan dari tangan seorang wanita berinisial WT 38 tahun asal Kota Kendari.
“Dalam Operasi Paket Anoa yang kita laksanakan hari ini kita berhasil mengamankan sebanyak 26 botol minuman keras yang dibawa seorang wanita berinisial WT,” kata Kompol Basri.
Setelah berhasil diamankan, pelaku WT bersama barang bukti (BB) 26 botol berisi 36 liter miras tradisional tersebut dibawa ke Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Basri menegaskan Operasi Pekat Anoa 2024 akan terus dilakukan sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat, khususnya pemberantasan peredaran minuman keras.
baca juga:
- Respon Cepat Laporan Masyarakat, Kerja Bersama BPBD, Dishub, dan DLH Baubau Pangkas Pohon Yang Berpotensi…
- 17 KK di Pulau Makasar Terancam Rumahnya Terdampak Longsor, BPBD Baubau Segera Bikin Talud Menggunakan Anggaran BTT
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini agar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri.(*)