Kabupaten Buton SelatanSULTRA

Tambang Diduga Ilegal di Lawela Disidak, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Minta Ditertibkan

BUTON SELATAN, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan setelah Bupati H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA, menemukan alat berat tengah beroperasi di lokasi tambang yang diduga tidak mengantongi legalitas di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Sabtu (12/9/2026). “Tambang Diduga Ilegal di Lawela Disidak, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Minta Ditertibkan,”

Tambang Diduga Ilegal di Lawela Disidak, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Minta Ditertibkan
Tambang Diduga Ilegal di Lawela Disidak, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Minta Ditertibkan

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kegiatan penambangan di lapangan sekaligus menilai dampaknya terhadap lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat sekitar. Adios menegaskan, pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau kegiatan ini tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh membiarkan aktivitas yang merugikan masyarakat dan daerah terus berlangsung,” kata Adios.

Dalam peninjauan itu, Adios didampingi Ketua DPRD Busel Dodi Hasri, Asisten I dan Asisten II Setda Busel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, jajaran Polsek Batauga, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Busel.

Selain legalitas, penggunaan alat berat menjadi perhatian karena aktivitas penambangan dapat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi akses operasional. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan agar potensi kerusakan tidak kemudian menimbulkan beban bagi masyarakat. “Yang kita jaga bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kalau terjadi kerusakan, jangan sampai masyarakat yang kemudian menanggung dampaknya,” ujarnya.

Adios selanjutnya meminta perangkat daerah dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah desa dan aparat di wilayah Lawela juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang diduga tidak sesuai ketentuan kepada instansi yang berwenang.

Secara nasional, pengawasan kegiatan pertambangan menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya alam sejak pengaturan pertambangan di Indonesia terus diperkuat melalui kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di tingkat global, prinsip pertambangan berkelanjutan juga semakin dikaitkan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Adios menegaskan penanganan aktivitas tambang di Lawela harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban atau penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. “Saya minta semua pihak bersinergi melakukan pengawasan. Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.

baca juga:

  1. Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
  2. Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Audit Kinerja Dana BOS Buton Selatan, Pemeriksaan

Pemkab Busel pada saat yang sama menyatakan tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah menekankan kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki legalitas, memperhatikan dampak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (*)

baca berita lainnya:

Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM — Pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Selatan dari La Ode Nurunani kepada La Ode Firman Hamza diharapkan tidak mengganggu kesinambungan hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Wakil Ketua II DPRD Busel, H. Hasrul Saadi, S.E., menilai kemampuan membangun komunikasi antarlembaga menjadi bagian penting dari tugas sekretariat DPRD. “Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi,”

 

Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi
Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi

Hasrul mengatakan, Nurunani telah menjalankan tugas selama lima tahun delapan bulan sebelum digantikan dalam pelantikan terbaru. Selama masa tersebut, ia menilai Nurunani mampu memfasilitasi kebutuhan DPRD sekaligus menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. “Beliau luar biasa. Tugas-tugas seorang Sekretariat DPRD itu beliau paham betul. Kami merasa nyaman bekerja sama dengannya,” kata Hasrul saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Menurut Hasrul, posisi Sekretaris DPRD memang memiliki karakter khusus karena bersinggungan dengan kepentingan dua lembaga yang berbeda secara kelembagaan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebut Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Karena posisi tersebut, Hasrul menilai kemampuan menjaga keseimbangan komunikasi menjadi penting. Ia mengatakan Nurunani selama ini mampu menjalankan fungsi tersebut dengan baik, sehingga pekerjaan DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dalam koridor kepentingan masyarakat. “Dua lembaga itu memang berbeda, tapi tujuannya satu. Bagaimana kita sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Pergantian pejabat itu, kata Hasrul, sebelumnya telah direncanakan melalui surat Bupati Buton Selatan mengenai usulan pergantian pejabat. Meski mengaku sempat terkejut dengan waktu pelaksanaannya, DPRD menghormati keputusan tersebut. “Saya sendiri pun kaget saat mendengarnya. Tapi siapa pun yang ditunjuk, kami tidak mempermasalahkan. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana menjaga sinergi dan menjembatani kepentingan masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Secara historis, kebutuhan terhadap sekretariat yang mendukung kerja lembaga perwakilan daerah telah menjadi bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pengaturan kelembagaan tersebut kemudian diperinci dalam kerangka penataan perangkat daerah, salah satunya melalui PP Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa sekretariat DPRD bukan sekadar unit administrasi, melainkan perangkat yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.

Dalam konteks pergantian di Buton Selatan, Hasrul berharap La Ode Firman Hamza dapat melanjutkan pola komunikasi yang telah terbangun sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sekretariat. “Harapan kami, semoga pejabat yang baru bisa menjembatani kepentingan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diharapkan. Semoga kinerjanya lebih baik lagi dari sebelumnya,” tuturnya.

baca juga:

  1. Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
  2. Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dishub Buton Selatan Benahi Standar Kapal …

 

La Ode Nurunani dan La Ode Firman Hamza merupakan dua pejabat yang terlibat dalam pergantian tersebut dan dilantik bersamaan dalam Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika administrasi pemerintahan daerah, sementara fungsi utama Sekretariat DPRD tetap diarahkan untuk memastikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas-tugas DPRD berjalan berkesinambungan.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *