HUKUMKOTA BAUBAU

Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal gagal beredar di wilayah Buton Raya setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau membongkar pengirimannya melalui sebuah truk ekspedisi. Barang kena cukai tersebut disamarkan sebagai Alat Tulis Kantor (ATK) dan tidak dilengkapi pita cukai. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp175 juta. “Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai,”

Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Pengungkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa barang ilegal. Personel kemudian mengikuti truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di perusahaan tersebut di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Woliopada, Sabtu, 12 September 2026. Pemeriksaan terhadap muatan menemukan 13 dos rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kanit Tipidter Polres Baubau Ipda Andi Hendra mengatakan, barang tersebut dijemput seorang buruh harian berinisial DN, 44 tahun, warga Kota Baubau. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok itu akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, atas nama pemilik berinisial Hj. KM. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 dos rokok ilegal yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai,” kata Andi Hendra.

Penyidik Bea Cukai Kendari Vicky Dwa Putra Jumail mengungkapkan, modus pengiriman dilakukan dengan menempatkan keterangan ATK pada bagian luar kardus untuk menyamarkan isi sebenarnya. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan rokok tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan diproduksi bukan di pabrik resmi. “Rokok ilegal ini dikemas dengan menuliskan Alat Tulis Kantor (ATK) di bagian luar dus, padahal isinya rokok,” ujar Vicky, Selasa 15 September 2026, dalam sesi konferensi pers.

DN kini diamankan dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra, tertanggal 14 September 2026. Ketentuan yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Barang bukti yang disita terdiri atas Humer Merah 3.200 bungkus, Humer Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, dan Mandhuro Merah 10 bungkus. Polisi dan Bea Cukai masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut, termasuk asal barang dan jalur peredarannya.

Peredaran rokok tanpa cukai bukan persoalan baru. Secara historis, perdagangan tembakau ilegal berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelundupan hingga produksi tanpa izin. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat perdagangan tembakau ilegal merupakan persoalan global yang merugikan penerimaan negara dan dapat melemahkan kebijakan pengendalian tembakau. Pada 2012, negara-negara anggota WHO FCTC mengadopsi Protokol untuk Menghapus Perdagangan Ilegal Produk Tembakau, yang kemudian berlaku secara internasional pada 25 September 2018.

baca juga:

  1. Pendidikan, Jalan dan PJU Jadi Aspirasi Warga Waliabuku dalam Reses Anggota DPRD Baubau Aswan Syaifudin
  2. Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi

 

Di Baubau, pengawasan kini diarahkan tidak hanya pada jalur pengiriman, tetapi juga pelabuhan, gudang, perusahaan ekspedisi hingga titik penjualan. Vicky mengatakan penelusuran akan dilakukan secara mendalam untuk mengetahui jaringan di balik pengiriman tersebut. “Hingga saat ini, nilai denda yang berhasil dikumpulkan khusus di wilayah Kota Baubau telah mencapai miliaran rupiah,” katanya. Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.(*)

baca berita lainnya:

284,3 Juta Penduduk Terlindungi JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Nilai

JAKARTA, DURASITIMES.COM – Perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini memasuki fase ketika ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata dilihat dari banyaknya penduduk yang terlindungi. Per 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia telah tercakup JKN. BPJS Kesehatan pun mendorong fasilitas kesehatan memastikan perluasan akses tersebut diikuti pelayanan yang bermutu dan memberikan hasil kesehatan yang optimal. “284,3 Juta Penduduk Terlindungi JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Nilai,”

 

284,3 Juta Penduduk Terlindungi JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Nilai
284,3 Juta Penduduk Terlindungi JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Nilai

Dorongan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut Prihati, cakupan yang hampir menyeluruh membuat tanggung jawab penyelenggara dan fasilitas kesehatan semakin besar, terutama dalam memastikan peserta memperoleh layanan ketika membutuhkan pengobatan.

“Per 1 September 2026, Program JKN telah memberikan perlindungan kepada sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia,” kata Prihati.

Jaringan pelayanan yang menopang program tersebut juga telah meluas. Hingga 1 September 2026, BPJS Kesehatan mencatat kerja sama dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 7.180 sarana penunjang. Pertumbuhan jaringan itu sekaligus menjadi tantangan agar penambahan kapasitas tidak berhenti pada kuantitas pelayanan.

Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan orientasi dari volume menuju value. Pendekatan value-based care diarahkan agar peserta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, pada waktu yang tepat, serta menghasilkan manfaat kesehatan yang lebih baik. “Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” ujar Prihati.

Dorongan terhadap mutu juga berkaitan dengan besarnya pembiayaan yang telah dialokasikan untuk pelayanan peserta. Sepanjang 2014–2025, BPJS Kesehatan mencatat pembayaran lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan. Pembiayaan tersebut antara lain menopang pelayanan bagi peserta dengan penyakit berbiaya mahal dan kebutuhan perawatan jangka panjang.

Secara historis, JKN mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan sosial kesehatan Indonesia. Pada awal pelaksanaannya, target kepesertaan diproyeksikan sekitar 121,6 juta orang. Jumlah aktual pada Desember 2014 telah mencapai sekitar 138 juta peserta.

Dalam perkembangannya, JKN menjadi instrumen utama Indonesia menuju cakupan kesehatan semesta. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat jumlah peserta telah melampaui 260 juta orang atau lebih dari 95 persen populasi pada Desember 2023. WHO juga mencatat bahwa pada 2014, perlindungan finansial kesehatan di Indonesia masih mencakup kurang dari separuh penduduk dan pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) mencapai 45 persen dari belanja kesehatan saat itu.

Agenda memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan mutu tersebut sejalan dengan konsep UHC yang berkembang secara global. WHO menempatkan UHC bukan sekadar perluasan jumlah orang yang tercakup, tetapi juga perluasan layanan kesehatan yang dibutuhkan dan pengurangan beban pembayaran langsung masyarakat. Komitmen menuju UHC sendiri telah menjadi agenda global negara-negara anggota WHO sejak 2005.

Di tingkat layanan, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang menunjukkan komitmen dan kinerja pelayanan JKN. Penghargaan itu diarahkan sebagai pemicu pertukaran praktik baik, inovasi, dan penguatan akuntabilitas. “Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” kata Prihati.

baca juga:

  1. Teror Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Disebar ke Ibu dan Teman Lewat Whatsapp, Pria Baubau Diamankan Polisi
  2. Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi …

 

Penguatan pengalaman peserta juga dilakukan melalui peluncuran wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu. Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sehingga peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan. Dengan cakupan peserta yang telah mendekati seluruh populasi, tantangan berikutnya adalah memastikan kepesertaan tersebut benar-benar berujung pada akses layanan yang bermutu dan perlindungan finansial ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.(*)

Visited 42 times, 42 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *