
Tiga Titik Api Membara Lagi di Bukit Wantiro,Tim Gabungan Bergerak Hadapi Tebing, Polisi Imbau Warga Waspadai Musim Kemarau
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Tiga titik api kembali muncul di kawasan Bukit Wantiro, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Rabu (16/9/2026), setelah kebakaran sebelumnya berhasil dipadamkan hingga tengah malam. Tim gabungan dari Polsek Kokalukuna, Damkar Kota Baubau, TNI, dan PLN kembali dikerahkan untuk mencegah api meluas di kawasan perbukitan tersebut. “Tiga Titik Api Membara Lagi di Bukit Wantiro,Tim Gabungan Bergerak Hadapi Tebing, Polisi Imbau Warga Waspadai Musim Kemarau,”
Kapolsek Kokalukuna Polres Baubau Ipda Haris Eka Putra mengatakan, kebakaran kembali diketahui setelah warga melaporkan munculnya api di sekitar lokasi yang sebelumnya telah ditangani. Medan berupa tebing menjadi salah satu kendala petugas dalam menjangkau titik kebakaran. “Untuk sementara sekarang kami dari Kepolisian Polsek Kokalukuna dan Damkar bersama PLN dan TNI, sementara ini memadamkan tiga titik api di Bukit Wantiro,” kata Haris saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9).
Sebelumnya, personel gabungan telah bekerja hingga sekitar pukul 00.00 WITA untuk memadamkan kebakaran yang dilaporkan warga pada Selasa malam. Api sempat berhasil dikendalikan, tetapi pada pagi harinya titik kebakaran kembali ditemukan di bagian lain kawasan tersebut. Polisi menduga kondisi cuaca panas dan embusan angin dapat menyebabkan bara berpindah, meski sumber awal kebakaran belum diketahui.

“Jadi mungkin itu diakibatkan angin yang terbawa dengan cuaca panas,” ujar Haris. Ia menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran. Polisi masih memprioritaskan pemadaman agar api tidak bergerak menuju kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.
Fenomena kebakaran di kawasan vegetasi kering memang kerap meningkat ketika musim kemarau. BNPB pada Juli hingga Agustus 2026 mencatat kebakaran hutan dan lahan masih menjadi salah satu kejadian yang menonjol di berbagai daerah Indonesia. Pada sejumlah kasus, kondisi panas, lahan kering, dan angin membuat api lebih mudah merambat.
Secara historis, Indonesia juga memiliki pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran besar pada 1997–1998, 2013, dan 2015 pernah menimbulkan dampak luas, termasuk asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. BNPB mencatat peristiwa 1997–1998 berkaitan dengan kekeringan panjang yang dipengaruhi El Niño, sedangkan kebakaran 2015 menjadi salah satu episode karhutla terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Di tingkat global, kebakaran vegetasi juga menjadi persoalan yang berkaitan dengan musim kering dan kerentanan ekosistem. FAO mencatat kekeringan berat pada dekade 1990-an menjadi salah satu kondisi yang memperbesar risiko kebakaran liar di berbagai kawasan dunia dan mendorong penguatan sistem informasi serta manajemen kebakaran.
baca juga:
- Pendidikan, Jalan dan PJU Jadi Aspirasi Warga Waliabuku dalam Reses Anggota DPRD Baubau Aswan Syaifudin
- Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi …
Haris mengatakan, hingga Rabu, belum ada kesimpulan mengenai asal-muasal api. “Belum, belum. Jadi kami masih berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan dulu titik api ini,” katanya. Ia mengimbau warga tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran selama musim kemarau serta segera melaporkan apabila menemukan api. “Api sekecil mungkin dapat menimbulkan kebakaran yang besar,” tegasnya.(*)
baca berita lainnya:
Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal gagal beredar di wilayah Buton Raya setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau membongkar pengirimannya melalui sebuah truk ekspedisi. Barang kena cukai tersebut disamarkan sebagai Alat Tulis Kantor (ATK) dan tidak dilengkapi pita cukai. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp175 juta. “Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai,”

Pengungkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa barang ilegal. Personel kemudian mengikuti truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di perusahaan tersebut di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Woliopada, Sabtu, 12 September 2026. Pemeriksaan terhadap muatan menemukan 13 dos rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kanit Tipidter Polres Baubau Ipda Andi Hendra mengatakan, barang tersebut dijemput seorang buruh harian berinisial DN, 44 tahun, warga Kota Baubau. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok itu akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, atas nama pemilik berinisial Hj. KM. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 dos rokok ilegal yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai,” kata Andi Hendra.
Penyidik Bea Cukai Kendari Vicky Dwa Putra Jumail mengungkapkan, modus pengiriman dilakukan dengan menempatkan keterangan ATK pada bagian luar kardus untuk menyamarkan isi sebenarnya. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan rokok tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan diproduksi bukan di pabrik resmi. “Rokok ilegal ini dikemas dengan menuliskan Alat Tulis Kantor (ATK) di bagian luar dus, padahal isinya rokok,” ujar Vicky, Selasa 15 September 2026, dalam sesi konferensi pers.
DN kini diamankan dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra, tertanggal 14 September 2026. Ketentuan yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Barang bukti yang disita terdiri atas Humer Merah 3.200 bungkus, Humer Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, dan Mandhuro Merah 10 bungkus. Polisi dan Bea Cukai masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut, termasuk asal barang dan jalur peredarannya.
Peredaran rokok tanpa cukai bukan persoalan baru. Secara historis, perdagangan tembakau ilegal berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelundupan hingga produksi tanpa izin. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat perdagangan tembakau ilegal merupakan persoalan global yang merugikan penerimaan negara dan dapat melemahkan kebijakan pengendalian tembakau. Pada 2012, negara-negara anggota WHO FCTC mengadopsi Protokol untuk Menghapus Perdagangan Ilegal Produk Tembakau, yang kemudian berlaku secara internasional pada 25 September 2018.
baca juga:
- Pendidikan, Jalan dan PJU Jadi Aspirasi Warga Waliabuku dalam Reses Anggota DPRD Baubau Aswan Syaifudin
- Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi …
Di Baubau, pengawasan kini diarahkan tidak hanya pada jalur pengiriman, tetapi juga pelabuhan, gudang, perusahaan ekspedisi hingga titik penjualan. Vicky mengatakan penelusuran akan dilakukan secara mendalam untuk mengetahui jaringan di balik pengiriman tersebut. “Hingga saat ini, nilai denda yang berhasil dikumpulkan khusus di wilayah Kota Baubau telah mencapai miliaran rupiah,” katanya. Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.(*)

