
Koran Online Baubau Post Edisi 14 September 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 14 September 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 14 September 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 14 September 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
- Koran Online Baubau Post Edisi 10 September 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 09 September 2026
baca berita lainnya:
Teror Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Disebar ke Ibu dan Teman Lewat Whatsapp, Pria Baubau Diamankan Polisi
BAUBAU, DURASITGIMES.COM – Hubungan asmara yang berakhir diduga berujung pada penyebaran foto dan video pribadi seorang perempuan di Kota Baubau. HD alias AC (35), warga Kecamatan Wolio, diamankan polisi setelah diduga berulang kali menyebarkan konten tidak pantas yang menampilkan mantan kekasihnya, YF alias YS (27), melalui sejumlah platform digital sejak Januari hingga Agustus 2026. “Teror Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Disebar ke Ibu dan Teman Lewat Whatsapp, Pria Baubau Diamankan Polisi,”

Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan dugaan teror dan penyebaran konten pribadi kepada Sat Reskrim Polres Baubau pada 8 Juli 2026. Sebelum laporan dibuat, korban disebut beberapa kali mendapat ancaman melalui WhatsApp. Polisi kemudian meminta keterangan tiga saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengembangkan penyelidikan. “Korban diteror berulang kali oleh pelaku melalui WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan video yang menayangkan diri korban,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Kamis (10/9/2026).
Penyidik menyebut penyebaran konten tersebut tidak hanya ditujukan kepada korban. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari Ayu Rezki Karlina mengenai video yang dikirim melalui WhatsApp. Pada Maret, ibu korban juga menerima video serupa. Polisi menduga pelaku kemudian menyebarkan foto dan video melalui WhatsApp serta Messenger kepada ibu dan teman korban, termasuk mengunggah foto korban berulang kali pada kolom komentar akun Facebook RSUD Kota Baubau.
Menurut polisi, tindakan itu dilakukan untuk menekan korban agar mengikuti keinginan pelaku. Setelah konten disebarkan, pelaku diduga melakukan tangkapan layar dan mengirimkannya kembali kepada korban. “Tujuannya agar korban merasa takut sehingga mengikuti semua kemauan pelaku,” ujar Hendra.
Upaya penyidik menghadirkan HD sempat terkendala setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa. HD akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh personel Unit I dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dengan dukungan Tim Opsnal Polres Bone.
Dalam pemeriksaan, HD disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir secara sepihak. Penyidik juga menyebut tersangka memperoleh sejumlah video dengan merekam secara diam-diam ketika bersama korban serta merekam layar saat keduanya melakukan panggilan video. “Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata Hendra.
Polisi menyita satu unit telepon seluler OPPO Reno8T, dua akun Facebook atas nama Azka Pradana Iwan dan Jalak Bali, serta satu kartu SIM Telkomsel. Tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau dan, berdasarkan keterangan penyidik, dijerat Pasal 407 ayat KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ketentuan pidana terkait pornografi, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV minimal Rp200 juta.
baca juga:
- Dana Kelurahan dan CSR Jadi Andalan Baubau Percepat Eliminasi AIDS, TB, Malaria
- Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah …
Kasus Baubau ini berada dalam konteks persoalan kekerasan berbasis teknologi yang berkembang secara global. Di Indonesia, perlindungan terhadap korban kekerasan digital telah berkembang melalui sejumlah regulasi, termasuk aturan mengenai hak penghapusan konten sejak Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019. Secara internasional, sejumlah negara juga memperkuat hukum terhadap penyebaran gambar intim tanpa persetujuan; UN Women mencatat tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk kekerasan yang difasilitasi teknologi dan dapat berdampak hingga kehidupan korban di luar ruang digital.(*)








