
Koran Online Baubau Post Edisi 09 September 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 09 September 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 09 September 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 09 September 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
- Koran Online Baubau Post Edisi 08 September 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 07 September 2026
baca berita lainnya:
APBD Perubahan Baubau 2026 Disepakati Antar Banggar DPRD dan Pemkot, Pajak Daerah Ditarget Rp52,479 Miliar
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Target penerimaan pajak daerah Kota Baubau dalam Perubahan APBD 2026 naik sekitar Rp1,029 miliar setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan di DPRD Kota Baubau, Senin (7/9/2026). “APBD Perubahan Baubau 2026 Disepakati Antar Banggar DPRD dan Pemkot, Pajak Daerah Ditarget Rp52,479 Miliar,”

Kenaikan target pajak tersebut membuat proyeksi penerimaan berubah dari Rp51,450 miliar menjadi Rp52,479 miliar atau meningkat sekitar dua persen. Selain pajak, Banggar meminta pemerintah mengoptimalkan sejumlah retribusi daerah, antara lain pelayanan persampahan, tempat rekreasi dan olahraga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan pelabuhan, serta jasa parkir.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamim, SH., MH., mengatakan optimalisasi pendapatan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah. Menurut dia, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu terlibat dalam memperkuat basis penerimaan daerah, termasuk dengan membenahi data wajib pajak pada sektor kuliner, restoran, hotel dan penginapan, serta jasa parkir. “Optimalisasi PAD membutuhkan keterlibatan seluruh OPD,” katanya.
Banggar juga meminta Pemkot Baubau segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan yang bersumber dari dana transfer. Langkah itu dinilai penting karena perubahan target pendapatan akan berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah dan penyesuaian belanja dalam Perubahan APBD 2026. Setelah pembahasan, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi belanja, Banggar meminta penjelasan mengenai sumber tambahan anggaran dibandingkan APBD induk 2026. Pemkot menjelaskan penambahan belanja berasal dari peningkatan pendapatan daerah dan kenaikan pembiayaan netto. Atas penjelasan tersebut, Banggar meminta rasionalisasi belanja dilakukan secara terukur dengan memperhitungkan revisi target PAD serta optimalisasi sisa anggaran berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi keuangan tahun sebelumnya.
Perhatian Banggar juga diarahkan pada belanja pegawai setelah adanya kebijakan penguatan atau penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), belanja barang dan jasa, belanja operasional, transfer antarpemerintah daerah, hingga jasa tenaga ahli. Pembahasan belanja modal, termasuk belanja tanah, turut berlangsung dinamis. “Setiap penganggaran harus mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk standar harga satuan regional,” ujar Abdul Tamim.
Selain persoalan fiskal, Banggar meminta pemerintah mengoreksi sejumlah target pembangunan 2026 agar kebijakan anggaran lebih selaras dengan indikator makro daerah. Sasaran yang menjadi perhatian meliputi penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Abdul Tamim menyebut pembahasan bersama TAPD berlangsung dinamis, konstruktif, dan argumentatif karena menyangkut arah kebijakan ekonomi serta prioritas pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen ditandatangani Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim selaku pihak pertama bersama pimpinan DPRD Kota Baubau selaku pihak kedua di Ruang Rapat DPRD Kota Baubau. Sekretaris DPRD Kota Baubau Yahya Wirayahman, S.STP., M.KP., turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Secara historis, mekanisme KUA-PPAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang diperkuat dalam era reformasi fiskal Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2003 menjadi salah satu tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD untuk dibahas bersama DPRD.
baca juga:
Utusan Presiden Wahyu Andrianto Dorong Baubau Masuk Rantai Industri Mete Global, Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Baubau
Baubau Jadi Pintu Masuk Investasi Cornhouse, Pabrik Mete 30 Ribu Ton Dikaji
Dengan kesepakatan itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi pedoman bagi Pemkot Baubau untuk menyusun rancangan Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut sekaligus menempatkan optimalisasi PAD dan pengendalian belanja sebagai dua sisi penting dalam menjaga kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan.(*)








