Kabupaten Buton SelatanLEGISLATIFPEMERINTAHANSULTRA

Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – DPRD Kabupaten Buton Selatan mulai membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 dengan postur belanja daerah yang diproyeksikan mencapai Rp576,948 miliar. Di sisi lain, pendapatan daerah dalam rancangan tersebut ditetapkan sebesar Rp533,433 miliar, dengan pembiayaan menjadi salah satu komponen penutup struktur anggaran. “Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026,”

 

Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Busel sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Proses tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, yang mewakili Bupati Buton Selatan, mengatakan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan sumber daya keuangan daerah tetap mendukung target pembangunan. Penyesuaian dilakukan pada sisi pendapatan dan belanja dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan APBD ini diperlukan agar alokasi anggaran tetap terarah, efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata La Ode Harwanto.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah dirinci sebesar Rp533.433.056.273, sedangkan belanja daerah mencapai Rp576.948.875.483,35. Pemerintah daerah juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp43.515.819.210,35, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil.

Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan. La Ode Harwanto berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan tidak terkendala perubahan struktur anggaran.

“Pemerintah daerah berharap pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 dapat segera mencapai kesepakatan bersama antara Pemkab Busel dan DPRD,” ujarnya.

Secara historis, perubahan APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang memiliki dasar kuat dalam reformasi keuangan negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan daerah. Regulasi tersebut juga menempatkan anggaran sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

baca juga:

  1. Cegah Kecelakaan Laut, Dishub Buton Selatan Tekankan Kelengkapan Dokumen Kapal
  2. Rakernas JKPI XII di Ternate, Buton Selatan Dorong Kolaborasi Pelestarian Budaya

Dalam praktik internasional, anggaran pemerintah daerah juga berkembang dari sekadar instrumen pengendalian keuangan menjadi alat untuk mengukur kinerja, mengarahkan penggunaan sumber daya, memperkuat disiplin fiskal, dan meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat. World Bank menempatkan penganggaran daerah sebagai instrumen penting untuk memastikan sumber daya publik dialokasikan secara efisien dan sesuai prioritas pembangunan.(*)

baca berita lainnya:

 

Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Sultra Turun ke Buton Selatan, Pengelolaan Dana BOS Jadi Sasaran Audit Kinerja

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM — Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan menjadi sasaran pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit yang berlangsung di Inspektorat Daerah Buton Selatan itu dijadwalkan berjalan sekitar 30 hari dan berpotensi diperpanjang hingga pemeriksaan lanjutan. “Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Sultra Turun ke Buton Selatan, Pengelolaan Dana BOS Jadi Sasaran Audit Kinerja,”

 

Inspektorat Busel Fasilitasi BPK Provinsi Sultra Turun ke Buton Selatan, Pengelolaan Dana BOS Jadi Sasaran Audit Kinerja
Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Sultra Turun ke Buton Selatan, Pengelolaan Dana BOS Jadi Sasaran Audit Kinerja

Pesan Wisata Pantai

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Buton Selatan Syamrisal Sariman SH mengatakan pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang rutin dilakukan setiap tahun. BPK secara khusus menilai kinerja pengelolaan Dana BOS, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring.

“Tim BPK kali ini lebih kepada persoalan audit kinerja. Lebih kepada bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, monitoringnya. Kebetulan yang menjadi objek kali ini adalah seputar dana pendidikan, spesifiknya Dana BOS,” kata Syamrisal, Kamis 03 September 2026, ditemui  kantornya.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar Dinas Pendidikan sebagai entitas utama. Bappeda ikut dilibatkan karena berkaitan dengan aspek perencanaan, sedangkan perangkat daerah yang menangani keuangan berkaitan dengan penganggaran. Inspektorat berada pada posisi pengawasan sekaligus mendampingi proses pemeriksaan.

Untuk mendukung kelancaran audit, kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Kantor Inspektur Daerah Buton Selatan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi antara tim BPK dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.

Syamrisal menjelaskan pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut berperan memberikan dukungan dan membuka koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Inspektorat, sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam fungsi pengawasan, menjadi penghubung dalam proses pendampingan pemeriksaan.

“Jadi kami sebagai perangkat daerah yang membantu tugas Bupati dalam pengawasan kali ini mendampingi BPK untuk melakukan audit,” ujarnya.

Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan awal berlangsung kurang lebih 30 hari. Namun, apabila BPK membutuhkan pendalaman lebih lanjut, proses tersebut dapat diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan selama sekitar 30 hari berikutnya. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pemeriksaan berpotensi berlangsung hingga dua bulan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi mengenai pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola serta pelaksanaan Dana BOS di sekolah-sekolah.

“Output ini tentunya nanti akan ada rekomendasi dari tim pemeriksa sehubungan dengan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan,” kata Syamrisal. Ia menambahkan, rekomendasi itu juga dapat menjadi masukan terkait pelaksanaan pengelolaan dana di tingkat sekolah.

Program Dana BOS sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia meluncurkannya pada 2005 sebagai skema penyaluran bantuan operasional langsung kepada sekolah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional. Bank Dunia mencatat, tujuh tahun setelah diluncurkan, program tersebut telah menjangkau lebih dari 200.000 sekolah dan membantu lebih dari 40 juta siswa.

Dalam perkembangannya, aspek akuntabilitas menjadi bagian penting dari pengelolaan Dana BOS. BPK pada 2019 pernah menyimpulkan bahwa pengelolaan pendanaan pendidikan melalui BOS dan Program Indonesia Pintar belum sepenuhnya efektif. Sejumlah persoalan yang ditemukan ketika itu antara lain ketidakakuratan data dalam pengalokasian Dana BOS serta lemahnya proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data peserta didik.

BPK juga menegaskan pada 2023 bahwa pengelolaan Dana BOSP harus terus dievaluasi dan diawasi. Pemeriksaan BOSP dapat dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, kepatuhan, maupun kinerja, baik pada kementerian maupun pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Menurut Syamrisal, audit kinerja BPK tidak memiliki pola wajib setiap tahun sebagaimana audit laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja ditentukan berdasarkan kebijakan dan program kerja BPK serta fokus persoalan yang dinilai perlu diperiksa. Di Buton Selatan, pemeriksaan kinerja sebelumnya dilakukan pada 2023 dengan fokus yang, menurut Syamrisal, berkaitan dengan persoalan stunting.

Karena merupakan bagian dari program kerja BPK, pemerintah daerah tidak mengusulkan secara langsung sektor yang akan menjadi objek pemeriksaan. Fokus audit juga dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya, menyesuaikan tema yang ditetapkan BPK.

“Pada prinsipnya kami tetap men-support apa yang dilakukan oleh tim BPK, bagaimana membangun sinergi juga dengan OPD atau entitas terkait, termasuk memastikan komitmen pimpinan kita di daerah, dalam hal ini Bapak Bupati dan Pak Sekda,” ujar Syamrisal.

Terkait kemungkinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat, Syamrisal mengatakan kewenangan publikasi berada pada BPK. Pemerintah daerah akan menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi resmi yang dihasilkan sebelum mengambil langkah tindak lanjut.

Ikuti Pelatihan Manajemen

baca juga:

  1. Buton Selatan Perluas Jejaring Budaya dalam Rakernas JKPI XII di Ternate
  2. Forum Ekonomi Regional, Buton Selatan Tawarkan Model Ekonomi Berbasis Ekoteologi

Dengan demikian, audit kinerja Dana BOS di Buton Selatan tidak semata-mata menjadi pemeriksaan atas penggunaan anggaran, tetapi juga menguji bagaimana kebijakan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan diawasi. Pemerintah daerah kini menyiapkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pemeriksaan hingga seluruh tahapan audit BPK selesai.(*)

Visited 22 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *