HUKUM

Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan

DURASITIMES.COM – Ketua Umum Relawan Kami Jokowi–Gibran, Razman Arif Nasution, menegaskan keyakinannya terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mendorong agar polemik yang selama ini berkembang diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan yang terus bergulir di ruang publik. “Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan,”

Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan

Pernyataan itu disampaikan Razman saat menghadiri kegiatan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026), menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai proses hukum masih berjalan sesuai koridor yang berlaku dan belum kehilangan dasar legalitasnya.

Razman menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan memiliki ruang hukum yang dapat ditempuh. “Kalau mereka tidak puas, sebelum sampai ke pengadilan, boleh praperadilan,” kata Razman. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan hukum untuk menguji tindakan penyidik maupun proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Razman menilai ada kesan keraguan dari pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. “Menurut saya mereka takut sebenarnya masuk ke ruang sidang,” ujarnya. Ia berpendapat bahwa pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji bukti, saksi, dan argumentasi hukum secara terbuka.

Selain mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, Razman juga menyarankan agar Roy Suryo dan pihak terkait menemui langsung Jokowi. “Cobalah ketemu dengan Pak Jokowi. Mana tahu Pak Jokowi memaafkan,” katanya. Menurut Razman, Jokowi dikenal sebagai sosok yang terbuka dan tidak mempermasalahkan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan permintaan maaf.

Dalam kesempatan yang sama, Razman menyatakan keyakinannya terhadap latar belakang pendidikan Jokowi. “Kalau saya yakin, masa Wali Kota dua periode, Gubernur DKI satu periode, Presiden dua periode, masa ijazahnya palsu,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi dasar argumentasinya bahwa rekam jejak politik dan administratif Jokowi telah melalui berbagai proses verifikasi selama bertahun-tahun.

Secara historis, isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan atau identitas pemimpin negara bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Kenya, dan Nigeria, sejumlah tokoh politik pernah menghadapi tuduhan atau kontroversi terkait dokumen pribadi mereka. Sebagian besar kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang atau proses peradilan untuk memastikan validitas dokumen yang dipersoalkan.

baca juga:

Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Berlangsung Khidmat, ASN BPS Buton Selatan Teguhkan Komitmen

Di Indonesia, polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik juga beberapa kali muncul dalam berbagai kontestasi politik sejak era reformasi. Namun, penyelesaiannya umumnya dilakukan melalui verifikasi lembaga terkait, pemeriksaan administrasi, maupun proses hukum yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Razman berharap polemik mengenai ijazah Jokowi tidak terus berkembang tanpa kepastian. Ia menilai proses peradilan merupakan cara paling tepat untuk memberikan jawaban yang objektif dan mengakhiri perdebatan yang selama ini menjadi perhatian publik.(*)

baca berita lainnya:

Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan

DURASITIMES.COM– Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum memasuki persidangan. “Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan,”

6 4

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua. Tahap tersebut mencakup penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Iman di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, keputusan P21 diterbitkan setelah jaksa menyatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan ataupun kelengkapan tambahan.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyempurnaan dokumen dan melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Adapun kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ketiga tokoh tersebut juga diketahui telah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ketiganya telah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak yang dirugikan,” demikian perkembangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Secara hukum, penerbitan status P21 menjadi penanda bahwa penyidikan telah dianggap selesai oleh jaksa. Setelah tahap dua dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum yang akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

baca juga:

  1. Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
  2. Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah Tekankan Pengabdian dan Integritas Bagi Tujuh CPNS 2026

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena berkaitan dengan keaslian dokumen pendidikan seorang kepala negara. Isu serupa bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara, seperti Nigeria, Kenya, dan Pakistan, polemik mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik juga pernah menjadi objek sengketa hukum maupun politik yang berujung pada pemeriksaan dokumen akademik oleh lembaga berwenang.

Di Indonesia, sengketa terkait keabsahan ijazah atau dokumen akademik juga beberapa kali muncul dalam kontestasi politik maupun pemilihan kepala daerah. Namun, sebagian besar kasus berakhir setelah dilakukan verifikasi resmi oleh institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum yang berwenang.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perhatian publik kini tertuju pada tahapan penuntutan yang akan menentukan arah lanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang masih menjalani perkara tersebut.(*)

Visited 13 times, 6 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *