
572 WNA Berada di Baubau, Kantor Imigrasi Perkuat Pengawasan Bersama Lintas Instansi
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kota Baubau memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) menyusul meningkatnya mobilitas global yang masuk ke daerah tersebut. Sebanyak 572 WNA tercatat berada dan melakukan aktivitas di Kota Baubau berdasarkan data keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS) satu tahun, hingga perubahan status izin tinggal. “572 WNA Berada di Baubau, Kantor Imigrasi Perkuat Pengawasan Bersama Lintas Instansi,”

Penguatan pengawasan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Orang Asing Lintas Sektoral Tingkat Kota Baubau yang digelar di Aula DP3A Kota Baubau, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Baubau, Dr. Dahrul Dahlan, S.STP., M.Si., mewakili Pemerintah Kota Baubau.
Dahrul mengatakan, posisi strategis Kota Baubau sebagai salah satu simpul perdagangan, jasa, dan pendidikan di kawasan Kepulauan Buton menjadikan daerah ini memiliki peluang ekonomi yang besar. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam mengelola arus keluar masuk orang asing agar tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan setiap orang asing yang berada di Kota Baubau menghormati hukum yang berlaku, menjunjung tinggi adat dan budaya lokal, serta ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Dahrul.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak dapat hanya dilakukan oleh satu lembaga, khususnya Kantor Imigrasi, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait. Menurutnya, pertukaran informasi dan koordinasi menjadi faktor penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum.
“Rakor ini menjadi wadah penting untuk pertukaran data, informasi, serta evaluasi berkala sesuai regulasi. Dengan sinergi yang kuat, langkah pengawasan di lapangan akan lebih efektif,” katanya.
Dahrul juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah. Pemerintah daerah menilai keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Secara historis, pengawasan orang asing menjadi perhatian banyak negara seiring meningkatnya arus globalisasi. Indonesia sendiri telah mengatur lalu lintas dan keberadaan orang asing melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasional. Dalam konteks global, peningkatan mobilitas manusia setelah era pandemi Covid-19 juga mendorong banyak negara memperkuat sistem pengawasan perbatasan dan administrasi imigrasi.
baca juga:
- Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
- Kebakaran Lahan Dekat Kantor Wali Kota Baubau Kembali Terjadi, Damkar Catat 37 Kasus Selama …
Melalui rakor lintas sektoral tersebut, Pemkot Baubau berharap koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap nilai sosial budaya masyarakat setempat. (*)
baca berita lainnya:
Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau mulai mematangkan seluruh persiapan administrasi dan operasional menyusul usulan peningkatan status Pos Bapas Raha menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muna yang ditargetkan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membangun 22 Balai Pemasyarakatan baru di berbagai daerah di Indonesia. “Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna,”

Persiapan tersebut mengemuka setelah Kepala Bapas Baubau bersama seluruh jajaran mengikuti audiensi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Ditjenpas di Aula Bapas Baubau. Pertemuan itu membahas kesiapan pembangunan, kelengkapan administrasi, hingga operasional UPT baru yang akan diusulkan pada tahun depan.
Dalam forum tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Seluruh UPT pemasyarakatan yang mengusulkan pembentukan Bapas baru diminta melengkapi dan mematangkan seluruh data dukung operasional sebagai bagian dari persiapan verifikasi,” tegas Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dalam audiensi tersebut.
Sebagai Bapas induk, Bapas Baubau mengusulkan Pos Bapas Raha untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bapas Muna. Kehadiran Bapas baru tersebut dinilai akan memperpendek rentang pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pembinaan klien pemasyarakatan, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna dan wilayah sekitarnya.
“Pembentukan Bapas Muna diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi pelaksanaan tugas sekaligus mendekatkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan audiensi.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Baubau segera menginventarisasi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari data klien pemasyarakatan di wilayah Pos Bapas Raha, data pelaksanaan tugas dan fungsi, Analisis Beban Kerja (ABK), analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM), hingga proyeksi kebutuhan operasional apabila Bapas Muna resmi dibentuk.
“Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan survei lapangan yang dilakukan Tim Kementerian PANRB,” ujar pihak Ditjenpas dalam arahannya kepada seluruh satuan kerja yang mengikuti audiensi.
baca juga:
- Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
- Kampung Nelayan Merah Putih di Sulaa-Baubau Segera Direalisasikan, Warga Optimistis Ekonomi Pesisir …
Secara historis, Balai Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembimbingan kemasyarakatan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan. Di tingkat internasional, penguatan layanan pembimbingan masyarakat juga sejalan dengan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (Tokyo Rules) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990. Aturan tersebut mendorong negara-negara anggota memperluas layanan pembimbingan dan alternatif pemidanaan berbasis masyarakat guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(*)

