
Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kota Baubau menargetkan peningkatan hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) pada 2026 melalui pembenahan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam ketepatan pelaporan, kelengkapan data pendukung, dan pencapaian indikator kinerja. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Baubau, Darusalam, usai memimpin pembahasan hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 bersama tim evaluasi dan seluruh OPD terkait, Kamis (23/7). “Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi,“Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi,”

Darusalam mengungkapkan, hasil evaluasi sebelumnya menunjukkan Kota Baubau masih berada pada kategori “Kurang”. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah agar melakukan pembenahan secara menyeluruh sehingga penilaian pada periode berikutnya dapat meningkat menjadi kategori “Baik” bahkan “Sangat Baik”.
“Kita tidak boleh lagi berada pada kategori kurang baik. Target kita harus meningkat menjadi baik, bahkan sangat baik. Karena penilaian ini mencerminkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan,” tegas Darusalam.
Menurutnya, rendahnya capaian sejumlah indikator harus dievaluasi secara mendalam oleh masing-masing OPD. Ia meminta setiap perangkat daerah menelusuri penyebab penurunan nilai, mulai dari keterlambatan penyampaian laporan, kurang lengkapnya data dukung, hingga pelaksanaan program yang belum sepenuhnya selaras dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Darusalam menjelaskan proses evaluasi memiliki tenggat waktu yang tidak dapat ditawar, yakni hingga akhir Maret setiap tahunnya. Karena itu, seluruh data pendukung wajib sudah diinput sebelum batas waktu tersebut agar dapat diperhitungkan dalam proses penilaian nasional.
“Saya tekankan kepada seluruh OPD agar tidak lagi terlambat dalam menginput data maupun melengkapi data dukung. Keterlambatan akan berdampak langsung terhadap hasil evaluasi kinerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap program dan kegiatan OPD harus mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) maupun indikator kinerja utama masing-masing instansi. Dengan demikian, setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil yang terukur serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan hasil yang terukur sesuai indikator kinerja. Program yang dilaksanakan harus benar-benar mendukung target kinerja OPD,” katanya.
Darusalam menambahkan, hasil evaluasi LPPD tidak hanya menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi kinerja pimpinan OPD. Apabila capaian evaluasi rendah, setiap kepala OPD akan diminta memberikan penjelasan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai penyebab belum tercapainya target kinerja.
“Jika hasil evaluasi rendah, tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kepala OPD. Nantinya setiap OPD harus memberikan penjelasan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai penyebab rendahnya capaian kinerja tersebut,” pungkasnya.
baca juga:
- Kampung Nelayan Merah Putih di Sulaa-Baubau Segera Direalisasikan, Warga Optimistis Ekonomi Pesisir …
- Pasar Amerika Serikat Dongkrak Ekspor Tuna dari Pulau Buton
Secara historis, LPPD merupakan instrumen evaluasi yang diwajibkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat melalui berbagai regulasi turunannya sebagai alat ukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian ini menjadi dasar pembinaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas penggunaan anggaran. Di tingkat internasional, prinsip evaluasi berbasis kinerja juga diterapkan di banyak negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai bagian dari penguatan good governance, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.(*)
baca berita lainnya:
Evaluasi LPPD Baubau Masuki Tahap Penilaian, Validitas Data Jadi Penentu Hasil Akhir
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Tim Daerah Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2025. Penilaian tersebut menjadi tahapan penting sebelum hasil evaluasi diteruskan kepada Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penetapan capaian kinerja pemerintah daerah secara nasional. “Evaluasi LPPD Baubau Masuki Tahap Penilaian, Validitas Data Jadi Penentu Hasil Akhir,”

Ketua Tim Daerah Evaluasi LPPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Risno Rumpalangi, Kamis (23/7), mengatakan evaluasi tahun 2026 merupakan penilaian terhadap pelaksanaan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025. Setelah seluruh proses penilaian lapangan selesai, laporan akan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Tim Daerah, kemudian diunggah ke aplikasi SILPPD untuk dievaluasi kembali oleh Tim Nasional. “Seluruh hasil evaluasi daerah akan diverifikasi kembali oleh Tim Nasional sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan mengunggah seluruh data pendukung ke dalam aplikasi LPPD sejak Januari hingga paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Apabila melewati batas waktu tersebut, sistem akan memberikan nilai nol terhadap indikator yang belum diinput. “Kalau data tidak diunggah sampai batas waktu yang ditentukan, nilainya otomatis nol dan itu sangat memengaruhi hasil akhir penilaian pemerintah daerah,” tegas Risno.
Dalam evaluasi tersebut, Tim Daerah tidak melakukan penilaian terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan hanya OPD yang membidangi Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Makro sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing anggota tim melakukan penilaian berdasarkan bidang indikator yang telah dibagi sesuai kompetensi.
Menurut Risno, substansi utama evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian, melainkan memastikan setiap data yang disampaikan benar-benar merupakan hasil kerja nyata pemerintah daerah, dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung dokumen administrasi yang lengkap. “Data yang disampaikan harus valid, riil, konsisten, dan memiliki bukti pendukung sehingga dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan evaluasi,” katanya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim adalah indikator pelayanan dasar pada bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebencanaan. Dalam penilaian tersebut, tim mengevaluasi dokumen perencanaan yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan program penanggulangan bencana. “Jangan sampai kegiatan dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan karena akan berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Risno.
Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, LPPD Kota Baubau Tahun 2024 masih berada pada kategori rendah. Karena itu, evaluasi tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi pelaporan, serta memperkuat koordinasi antar-OPD agar capaian kinerja dapat terdokumentasi secara utuh dan memenuhi indikator yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
baca juga:
Secara historis, penyusunan dan evaluasi LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan EPPD secara nasional untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. Di tingkat internasional, praktik evaluasi kinerja pemerintahan juga sejalan dengan prinsip good governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas birokrasi, serta pengambilan kebijakan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.(*)
