
ATR/BPN dan p-emda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat
BUTON SELATAN, BP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi Tanah Ulayat dipusatkan gedung Lamaindo Kabupaten Buton Selatan Rabu, (1/7/2026). “ATR/BPN dan p-emda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat,”

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyrakat Adat Kementrian Pertahanan Agraria Tata Ruang RI Bapak Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat akan didaftarkan dan diadministrasikan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa, tanah yang sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau telah dibagikan kepada anggota masyarakat sejak lama tidak perlu dihidupkan kembali sebagai tanah ulayat. Yang akan didaftarkan adalah tanah ulayat yang masih ada, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, perlindungan hak komunal dimulai melalui pencatatan dalam daftar tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, data tersebut tersimpan dalam administrasi pertanahan sehingga bidang tanah telah memiliki kepastian lokasi.
“Dengan adanya pemetaan tersebut, pihak lain tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah yang sama karena sudah tercatat dalam sistem pertanahan. Salinan daftar tanah juga diberikan kepada masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek hukum dan tanah ulayat telah terdaftar sebagai objek, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, penerbitan HPL menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Telly Dasaluti, S.Si., M.P., menegaskan perlindungan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga sektor kehutanan.
Ia mengatakan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Buton telah dilakukan sejak 2017, diawali di Pulau Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018, dan Burangasi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan pada 2022.
Menurut Telly, wilayah laut masyarakat adat di Buton Selatan telah dipetakan. Namun karena kewenangan pengelolaan ruang laut berada di pemerintah provinsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar wilayah tersebut dapat diakomodasi dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi melalui peraturan daerah.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di wilayah laut, sementara masyarakat adat tetap menggantungkan kehidupannya pada laut. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian agar hak ruang masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menilai Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi masyarakat hukum adat yang masih sangat kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat nantinya diterbitkan dalam bentuk hak komunal setelah masyarakat hukum adat memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi masyarakat hukum adat di Buton Selatan. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah komunitas adat di Buton Selatan yang berpotensi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
baca juga:
Bupati Buton Selatan H Muh Adios dan Istri Beri Contoh kepada Masyarakat di Data BPS Dalam Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Sambut Petugas Sensus Ekonomi
Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.(*)
baca berita lainnya:
Seluruh Jemaah Haji Buton Selatan Pulang Selamat, Disambut Pemerintah Daerah
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Seluruh jemaah haji asal Kabupaten Buton Selatan yang berjumlah 25 orang akhirnya kembali ke Tanah Air dengan selamat setelah menuntaskan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Rombongan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 38 UPG itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (29/6/2026) pukul 05.20 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman di Kabupaten Buton Selatan. “Seluruh Jemaah Haji Buton Selatan Pulang Selamat, Disambut Pemerintah Daerah,”

Demikian dikatakan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Buton Selatan Hj Nurhayati SE Setelah menjalani proses debarkasi, lanjutnya, para jemaah dijadwalkan bertolak dari Makassar menuju Bandara Betoambari, Baubau, pada Selasa (30/6/2026) pukul 08.20 WITA menggunakan pesawat Super Air Jet. Dari Baubau, rombongan langsung diberangkatkan ke Batauga untuk mengikuti prosesi penyambutan yang digelar Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah mewakili Bupati Buton Selatan, H. Muh. Adios.
Hj Nurhayati mengatakan seluruh jemaah berhasil menyelesaikan ibadah haji tanpa kendala berarti hingga kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah, seluruh jemaah haji asal Kabupaten Buton Selatan tiba di Tanah Air dengan selamat dan dalam kondisi sehat setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci,” ujar Hj Nurhayati.
Menurut dia, proses kepulangan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Setibanya di Makassar, seluruh jemaah diterima secara resmi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Makassar pada pukul 07.15 WITA. Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sultra, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama dari enam kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Kloter 38 UPG.
“Kami berharap seluruh jemaah menjadi haji yang mabrur dan mampu mengamalkan nilai-nilai ibadah haji dalam kehidupan bermasyarakat setelah kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Secara historis, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia terus mengalami peningkatan kualitas layanan sejak pembentukan sistem embarkasi dan debarkasi nasional pada dekade 1970-an. Indonesia juga tercatat sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia dengan kuota yang setiap tahun mencapai ratusan ribu orang berdasarkan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, ibadah haji merupakan salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia yang setiap tahun menghimpun jutaan umat Islam dari lebih dari 180 negara.
Hj. Nurhayati menilai keberhasilan seluruh jemaah kembali dalam keadaan sehat merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, petugas haji, hingga para pendamping yang memastikan pelayanan berjalan optimal selama di Tanah Suci.
baca juga:
- Prestasi Gemilang, Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 MTQ XXXI Sultra Dengan Raih Dua Medali Emas
- IKRAR Kepton Serukan Aksi Unjuk Rasa di Buton Selatan Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran di …
“Semoga pengalaman spiritual yang diperoleh selama menjalankan ibadah haji dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di Buton Selatan,” ujarnya.
Usai mengikuti prosesi penyambutan di Batauga, seluruh jemaah kembali ke daerah masing-masing untuk berkumpul bersama keluarga. Kepulangan mereka sekaligus menandai berakhirnya rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jemaah asal Kabupaten Buton Selatan dengan harapan seluruhnya memperoleh predikat haji yang mabrur.(*)



