
Kabid Dinkes Buton Selatan M Arafah Tegaska DAK Nonfisik Jadi Dasar Pelatihan PTM, IKRAR Kepton Soroti Ada pemborosan dan Nepotisme
BUTON SELATAN – Polemik pelaksanaan Pelatihan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) yang digelar di Hotel Mira, Kota Baubau, pada 3–9 Juni 2026 masih menjadi perhatian publik. Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan menegaskan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pemerintah dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, sementara Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton tetap mempertanyakan aspek efisiensi pelaksanaannya dan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. “Kabid Dinkes Buton Selatan M Arafah Tegaska DAK Nonfisik Jadi Dasar Pelatihan PTM, IKRAR Kepton Soroti Ada pemborosan dan Nepotisme,”

Kepala Bidang Dinas Kesehatan Buton Selatan, M. Arafah B., menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan pelatihan berasal dari DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan. Menurutnya, anggaran tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tudingan mengenai pemborosan anggaran tidak berdasar. “Anggaran ini bukan APBD, tetapi DAK Nonfisik yang telah disetujui pemerintah pusat untuk peningkatan SDM kesehatan. Jadi tidak benar jika disebut sebagai pemborosan anggaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Ia menerangkan, pelatihan diikuti 40 tenaga kesehatan dari puskesmas dengan kebutuhan sekitar 20 kamar penginapan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi petugas dalam penerapan Program Pandu PTM, termasuk memperkuat sistem pelaporan yang selama ini masih menjadi kendala di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Program Pandu PTM sendiri merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat deteksi dini dan pengendalian penyakit tidak menular di tingkat pelayanan kesehatan primer.
Menurut Arafah, lokasi pelaksanaan dipilih berdasarkan pertimbangan teknis dan arahan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) selaku penyelenggara kegiatan. Awalnya pelatihan dijadwalkan berlangsung di Hotel Adios, Kota Baubau, namun dipindahkan ke Hotel Mira karena kapasitas hotel yang direncanakan sebelumnya telah penuh. “Kami mengikuti petunjuk dari provinsi melalui Bapelkes. Di mana pun lokasi yang ditentukan penyelenggara, kami harus mengikuti. Pemilihan Hotel Mira juga karena lokasi yang direncanakan sebelumnya sudah penuh, bukan karena alasan lain,” katanya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pelatihan di Kabupaten Buton Selatan belum memungkinkan mengingat keterbatasan fasilitas penunjang. Selain melibatkan narasumber, fasilitator, dan panitia dari luar daerah, pelaksanaan pelatihan selama beberapa hari membutuhkan hotel yang mampu menyediakan ruang belajar, akomodasi, serta layanan konsumsi sesuai standar. Arafah juga membantah adanya dugaan konflik kepentingan dalam penentuan lokasi kegiatan. “Pemberitaan yang mengaitkan kegiatan ini dengan kepentingan tertentu sangat tendensius. Tidak ada hubungan seperti yang dituduhkan. Jika ada kritik, sebaiknya didasarkan pada data yang valid,” tegasnya.
Di sisi lain, Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton sebelumnya menilai pelaksanaan pelatihan di luar wilayah Kabupaten Buton Selatan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan dugaan benturan kepentingan. Organisasi tersebut bahkan sempat menjadwalkan aksi unjuk rasa pada 29 Juni 2026 dengan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Dinas Kesehatan membuka dokumen pelaksanaan kegiatan secara transparan, mendesak Bupati Buton Selatan mencopot Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, meminta DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket terkait penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, serta mendorong Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua IKRAR Kepulauan Buton, La Ode Saliadin, mengatakan aksi tersebut ditunda karena bertepatan dengan agenda internal organisasi meskipun surat pemberitahuan telah disampaikan kepada kepolisian. Ia menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti sebelum menempuh jalur hukum. “Kami masih terus mengumpulkan bukti. Jika nantinya ditemukan adanya unsur KKN maupun pemborosan anggaran, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Secara historis, pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pengendalian penyakit tidak menular sejak meningkatnya prevalensi penyakit jantung, stroke, diabetes melitus, kanker, dan hipertensi dalam dua dekade terakhir. Melalui Kementerian Kesehatan, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM, serta Program Pandu PTM dikembangkan untuk memperkuat layanan promotif dan preventif di puskesmas. Upaya tersebut juga sejalan dengan target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Global Action Plan for the Prevention and Control of Noncommunicable Diseases yang mendorong setiap negara meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan guna menekan angka kematian akibat penyakit tidak menular sebelum 2030.
baca juga:
- IKRAR Kepton Soroti Kegiatan Dinkes Buton Selatan di Hotel Mira Baubau, Plt Kadis dr Achmad Maulana Bantah Terjadi Pemborosan Anggaran
- BPS Data Bupati Buton Selatan H Muh Adios Bersama Istri, Jadi Contoh Untuk Masyarakat dan …
Hingga kini, polemik mengenai pelaksanaan Pelatihan Pandu PTM tersebut belum memasuki proses pembuktian hukum. Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan tetap menyatakan seluruh kegiatan telah mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan penggunaan DAK Nonfisik, sedangkan IKRAR Kepulauan Buton menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Seluruh tuduhan yang disampaikan organisasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan maupun putusan lembaga yang berwenang.(*)
baca berita lainnya:
ATR/BPN dan p-emda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat
BUTON SELATAN, BP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi Tanah Ulayat dipusatkan gedung Lamaindo Kabupaten Buton Selatan Rabu, (1/7/2026). “ATR/BPN dan p-emda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat,”

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyrakat Adat Kementrian Pertahanan Agraria Tata Ruang RI Bapak Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat akan didaftarkan dan diadministrasikan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa, tanah yang sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau telah dibagikan kepada anggota masyarakat sejak lama tidak perlu dihidupkan kembali sebagai tanah ulayat. Yang akan didaftarkan adalah tanah ulayat yang masih ada, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, perlindungan hak komunal dimulai melalui pencatatan dalam daftar tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, data tersebut tersimpan dalam administrasi pertanahan sehingga bidang tanah telah memiliki kepastian lokasi.
“Dengan adanya pemetaan tersebut, pihak lain tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah yang sama karena sudah tercatat dalam sistem pertanahan. Salinan daftar tanah juga diberikan kepada masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek hukum dan tanah ulayat telah terdaftar sebagai objek, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, penerbitan HPL menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Telly Dasaluti, S.Si., M.P., menegaskan perlindungan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga sektor kehutanan.
Ia mengatakan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Buton telah dilakukan sejak 2017, diawali di Pulau Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018, dan Burangasi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan pada 2022.
Menurut Telly, wilayah laut masyarakat adat di Buton Selatan telah dipetakan. Namun karena kewenangan pengelolaan ruang laut berada di pemerintah provinsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar wilayah tersebut dapat diakomodasi dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi melalui peraturan daerah.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di wilayah laut, sementara masyarakat adat tetap menggantungkan kehidupannya pada laut. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian agar hak ruang masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menilai Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi masyarakat hukum adat yang masih sangat kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat nantinya diterbitkan dalam bentuk hak komunal setelah masyarakat hukum adat memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi masyarakat hukum adat di Buton Selatan. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah komunitas adat di Buton Selatan yang berpotensi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
baca juga:
Bupati Buton Selatan H Muh Adios dan Istri Beri Contoh kepada Masyarakat di Data BPS Dalam Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Sambut Petugas Sensus Ekonomi
Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.(*)


