KESEHATAN

IDAMAN Resmi Diluncurkan, BPOM Perangi Jamu Ilegal Ber-BKO

DURASITIMES.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi meluncurkan Program Indonesia Sadar Jamu Aman (IDAMAN) sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan literasi masyarakat dan memperkuat pengawasan obat bahan alam (OBA) di Indonesia. Program tersebut diluncurkan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Aula Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2026), dengan target menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota hingga 2029. “IDAMAN Resmi Diluncurkan, BPOM Perangi Jamu Ilegal Ber-BKO,”

 

IDAMAN Resmi Diluncurkan, BPOM Perangi Jamu Ilegal Ber-BKO
IDAMAN Resmi Diluncurkan, BPOM Perangi Jamu Ilegal Ber-BKO

Peluncuran program itu dilakukan di tengah masih tingginya temuan produk OBA yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar secara ilegal. BPOM menilai persoalan tersebut menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekaligus menghambat pengembangan industri jamu nasional yang aman dan berdaya saing.

Sepanjang 2025, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK). Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO. Sementara patroli siber BPOM menemukan 39.386 tautan penjualan produk OBA ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.

Memasuki periode Januari hingga April 2026, BPOM kembali melakukan pengujian terhadap 1.851 produk OBA. Dari jumlah tersebut, ditemukan 87 item produk mengandung BKO. Temuan itu telah ditindaklanjuti melalui sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pendekatan pengawasan kini tidak lagi hanya mengedepankan penindakan, melainkan juga pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pelaku usaha.

“Program IDAMAN merupakan transformasi pendekatan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pelaku usaha,” ujar Taruna Ikrar dalam sambutannya.

Program IDAMAN merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Melalui program ini, BPOM bersama pemerintah daerah mengintegrasikan pengawasan, edukasi, dan pendampingan pelaku usaha untuk membangun ekosistem jamu yang aman dan berkelanjutan.

Secara historis, jamu telah menjadi bagian penting dari budaya kesehatan masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Pada 2023, praktik budaya sehat jamu resmi masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO, menandai pengakuan dunia terhadap warisan budaya Indonesia tersebut. Pengakuan internasional itu sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan obat tradisional dunia.

Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga terus mendorong integrasi pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan modern. Pada 2022, WHO meresmikan Global Centre for Traditional Medicine di India sebagai pusat pengembangan dan riset pengobatan tradisional berbasis bukti ilmiah.

Taruna Ikrar menilai, tingginya peredaran produk ilegal menunjukkan perlunya pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO pada OBA masih menjadi tantangan yang perlu diwaspadai bersama karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Pengawasan BPOM juga diperkuat terhadap importir OBA dan SK. Pada triwulan II 2026, BPOM memeriksa 79 sarana importir di wilayah kerja 10 unit pelaksana teknis (UPT). Hasilnya, ditemukan 109.456 pieces produk tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,95 miliar.

Selain itu, pengawasan daring yang dilakukan 39 UPT BPOM menemukan 224 item atau 194.189 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp36,45 miliar. BPOM akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penelusuran dan rekomendasi pemblokiran tautan penjualan kepada instansi terkait.

Di wilayah Semarang, BPOM juga melakukan profiling berbasis teknologi dan inspeksi lapangan. Dari kegiatan itu ditemukan 147 item OBA yang diduga mengandung BKO dan/atau tanpa izin edar sebanyak 13.263 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp385,5 juta. Seluruh produk telah diamankan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pengawasan rutin di Jawa Tengah selama 2025 hingga Maret 2026 menunjukkan BPOM telah memeriksa 119 sarana produksi dan distribusi OBA. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 10.267 pieces produk mengandung BKO dengan nilai keekonomian mencapai Rp503,3 juta.

Dalam aspek penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada 2026 telah menindaklanjuti 15 sarana ilegal di tujuh UPT yang memproduksi OBA mengandung BKO dan tanpa izin edar. Total nilai temuan dari kasus tersebut mencapai Rp1,67 miliar.

“Ke depan, partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mereplikasi program ini diharapkan mampu menurunkan peredaran OBA yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Taruna Ikrar.

baca juga:

  1. BB Labkesmas Makassar Tingkatkan Kapasitas SDM dan Mutu Laboratorium Kesehatan Baubau, Dua Puskesmas Dibina Mutu Pemeriksaan Malaria
  2. Ny Siti Norma Adios Pastikan Posyandu 6 SPM Berjalan Rutin di Desa

Program IDAMAN akan diwujudkan melalui pembentukan Kader Jamu Aman, edukasi bahaya BKO, pelatihan higiene dan sanitasi, pendampingan UMKM OBA, serta fasilitasi perizinan usaha. Pemerintah daerah diharapkan menjadi ujung tombak pembinaan dan edukasi masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen bersama unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media massa turut mendukung penguatan budaya konsumsi jamu yang aman. Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—serta membeli produk hanya dari sarana resmi dan tepercaya.

“Melalui Program IDAMAN, kita membangun ekosistem jamu yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” ujar Kepala BPOM.(*)

baca berita lainnya:

Klinik Estetika Tanpa Izin di Bali Ditutup, WNA Ikut Diperiksa

DURASITIMES.COM  – Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penyelenggaraan layanan medis tanpa izin serta penggunaan tenaga medis warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen praktik resmi di Indonesia. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan kelas dunia. “Klinik Estetika Tanpa Izin di Bali Ditutup, WNA Ikut Diperiksa,”

Klinik Estetika Tanpa Izin di Bali Ditutup, WNA Ikut Diperiksa
Klinik Estetika Tanpa Izin di Bali Ditutup, WNA Ikut Diperiksa

Langkah penutupan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Klinik yang ditindak adalah PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya dikenal dengan nama Elasto Beauty.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik layanan kesehatan yang melanggar ketentuan hukum nasional.

“Saat ini fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral siap menindak sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Aji melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6).

Penindakan terhadap klinik tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, fasilitas kesehatan tersebut diketahui tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kemenkes. Temuan ini mengindikasikan bahwa klinik beroperasi tanpa izin operasional resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi kesehatan Indonesia.

Selain persoalan perizinan, aparat juga menemukan tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia yang bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan medis di Indonesia.

“Layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aji.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini terus mengumpulkan fakta dan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha.

Aji mengingatkan bahwa penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar, termasuk praktik tenaga medis ilegal, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” katanya.

Secara historis, Indonesia telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap fasilitas kesehatan ilegal. Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah juga menindak sejumlah praktik layanan kesehatan tanpa izin dan peredaran alat kesehatan ilegal sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan kesehatan nasional.

Di tingkat internasional, pengawasan terhadap klinik estetika ilegal juga menjadi perhatian berbagai negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berulang kali menekankan pentingnya regulasi ketat terhadap layanan estetika medis karena meningkatnya tren wisata kesehatan dan risiko keselamatan pasien lintas negara.

Bali sendiri dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu tujuan wellness tourism di kawasan Asia Pasifik. Pertumbuhan industri kesehatan dan kecantikan yang pesat turut meningkatkan kebutuhan pengawasan agar kualitas layanan tetap terjaga dan sesuai standar internasional.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan kesehatan,” ujar Aji menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan publik.

baca juga:

  1. Kepala BB Labkesmas Makassar Doktor Irene Kunjungi Labkesda Baubau, Perkuat Pembinaan dan Peningkatan Mutu Laboratorium
  2. Dinkes dan Laboratorium Kesehatan Baubau Lakukan Pemeriksaan Hepatitis A dan TB

Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih layanan kesehatan dengan memastikan legalitas fasilitas dan kompetensi tenaga medis. Warga juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah untuk melaporkan dugaan praktik kesehatan ilegal.

Penutupan klinik ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, tetapi juga memperkuat kepercayaan wisatawan domestik dan mancanegara terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman, berkualitas, dan tepercaya.(*)

 

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *