Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah yang berlangsung sejak 2017. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017,”

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan meskipun izin usaha telah dicabut pemerintah sejak delapan tahun lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan kegiatan ilegal itu dilakukan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Setelah izin dicabut pada 2017, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan tersebut, termasuk seluruh aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
Lebih jauh, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
“Diduga ada kerja sama dengan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, sehingga kegiatan ini bisa berlangsung lama dan merugikan negara,” kata Syarief.
Kejagung menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Indonesia. Secara historis, pemerintah telah berupaya menertibkan sektor pertambangan melalui berbagai regulasi, termasuk pencabutan ribuan izin usaha pertambangan sejak era reformasi hingga penataan besar-besaran pada awal 2020-an.
Di tingkat global, praktik pertambangan ilegal juga menjadi sorotan, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara. Organisasi internasional seperti World Bank dan United Nations Environment Programme kerap menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan.
Di Indonesia sendiri, kasus serupa pernah mencuat di sejumlah daerah seperti Kalimantan dan Sumatra, di mana lemahnya pengawasan sering menjadi celah bagi praktik ilegal untuk terus berlangsung.
Samin Tan sebelumnya juga pernah terseret kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, Samin Tan kemudian divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 2022.
Majelis hakim dalam putusan itu menilai bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
baca juga:
- Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU
- Pasca Lebaran, Polres Baubau Perkuat Mental Personel Lewat Binrohtal
Kini, Kejagung kembali menjerat Samin Tan dalam perkara berbeda. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana di bidang sumber daya alam.
“Proses hukum akan terus berjalan, termasuk menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan sektor pertambangan masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap izin dan regulasi yang berlaku.(*)
baca berita lainnya:
Datang dari Singapura, Bos Kriminal Global Asal Inggris Masuk Red Notice Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oleh Imigrasi Bali
DENPASAR – Sistem pengawasan keimigrasian Indonesia kembali menunjukkan efektivitasnya setelah seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol, berhasil diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3). “Datang dari Singapura, Bos Kriminal Global Asal Inggris Masuk Red Notice Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oleh Imigrasi Bali,”

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai ketika SL baru mendarat dari Singapura sekitar pukul 12.40 WITA. Saat menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan, sistem keimigrasian secara otomatis mendeteksi statusnya sebagai subjek red notice Interpol.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman kejahatan lintas negara.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Imigrasi Ngurah Rai. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan berjalan optimal dan mampu merespons ancaman global dengan cepat,” ujar Felucia.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang terlibat dalam berbagai kejahatan serius.
“Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, yang bersangkutan diduga mengendalikan jaringan kriminal dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang,” kata Bugie.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut menjadi peringatan tegas bagi jaringan kejahatan transnasional bahwa Indonesia, khususnya Bali, bukan tempat aman untuk bersembunyi.
“Kami tegaskan, Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional,” ujarnya.
Bugie menuturkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari integrasi sistem keimigrasian nasional dengan jaringan penegakan hukum global, termasuk Interpol, yang memungkinkan deteksi dini terhadap daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, SL langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara historis, kerja sama antara Indonesia dan Interpol dalam menangani kejahatan lintas negara telah berlangsung lama. Indonesia menjadi anggota Interpol sejak 1954, dan sejak itu aktif dalam pertukaran data serta penegakan hukum internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat Indonesia juga kerap menangkap buronan internasional di pintu masuk negara. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan buronan kasus keuangan asal asing di Bali dan Jakarta yang masuk melalui jalur udara internasional.
Fenomena meningkatnya kejahatan transnasional, termasuk pencucian uang dan penggunaan perusahaan fiktif, menjadi perhatian global. Interpol mencatat bahwa praktik ini sering digunakan oleh jaringan kriminal untuk menyamarkan aliran dana ilegal lintas negara.
Felucia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
baca juga:
- Jepang Pertimbangkan Sapu Ranjau Hormuz Demi Stabilitas Energi Global
- MoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton…
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kerja sama internasional untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara,” katanya.
Penangkapan SL sekaligus memperlihatkan bahwa sistem keamanan perbatasan Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan global, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari ancaman kriminal internasional.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan global yang mencoba memanfaatkan mobilitas internasional sebagai celah untuk menghindari hukum.(*)
