WFH Segera Diumumkan, Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya
JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan secara internal dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepada publik. Langkah ini menjadi respons atas dinamika global, terutama konflik di Timur Tengah yang berpotensi menekan stabilitas ekonomi nasional. “WFH Segera Diumumkan, Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya,”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan tersebut bukan akan diumumkan olehnya, melainkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan. Bukan saya yang ngomong, nanti Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pengumuman resmi itu, menurut dia, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan akhir dalam kebijakan strategis nasional.
Di tengah proses finalisasi tersebut, Presiden Prabowo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Purbaya ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Airlangga tiba lebih dulu sekitar pukul 13.00 WIB, disusul Purbaya beberapa saat kemudian. Keduanya tampak enggan mengungkapkan detail pembahasan dalam pertemuan tersebut.
“Belum tahu,” kata Airlangga singkat saat ditanya wartawan mengenai agenda rapat.
Pertemuan ini berlangsung di tengah meningkatnya eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang dalam sejarahnya kerap berdampak pada lonjakan harga energi global, termasuk minyak mentah. Kondisi serupa pernah terjadi saat krisis minyak 1973 dan konflik Teluk 1990, yang memicu tekanan inflasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Secara nasional, Indonesia juga memiliki pengalaman menerapkan kebijakan kerja fleksibel pada masa pandemi COVID-19 sejak 2020. Saat itu, pemerintah mendorong WFH untuk menjaga aktivitas ekonomi sekaligus menekan penyebaran virus.
Kebijakan tersebut terbukti mampu menjaga keberlangsungan sektor tertentu, meskipun juga menimbulkan tantangan produktivitas dan koordinasi kerja di beberapa bidang.
Dalam konteks saat ini, pemerintah mempertimbangkan WFH bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi mitigasi risiko ekonomi akibat ketidakpastian global.
Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Keputusan menahan harga BBM tersebut berimplikasi pada meningkatnya beban subsidi energi, sehingga diperlukan langkah efisiensi di sektor lain, termasuk pola kerja aparatur dan sektor tertentu.
Purbaya mengisyaratkan bahwa kebijakan WFH ini telah melalui pembahasan lintas kementerian dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi, fiskal, hingga operasional pemerintahan.
baca juga:
- Pemerintah RI Finalisasi Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan Untuk Tekan Dampak Lonjakan Harga Minyak Dunia
- Pemkot Baubau Apresiasi Kasambu-sambu, Warisan Budaya Tetap Lestari
Meski demikian, detail teknis seperti sektor yang akan menerapkan WFH, durasi kebijakan, serta mekanisme pengawasan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pertemuan antara Presiden Prabowo dan para menteri ekonomi tersebut dipandang sebagai tahap akhir koordinasi sebelum kebijakan diumumkan secara luas.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons situasi global, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan aktivitas nasional.(*)
baca berita lainnya:
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum dan disiplin prajurit menyusul mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Yudi Abrimantyo, akibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. “Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal,”

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (25/3/2026), sebagai respons atas insiden yang melibatkan oknum prajurit BAIS.
Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita.
Dalam pertemuan tersebut, TNI menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal serta penguatan kepemimpinan di setiap level komando guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum oleh prajurit.
“TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari peradilan militer hingga sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten di seluruh jenjang, dari perwira hingga tamtama, termasuk terhadap pelanggaran seperti penganiayaan dan aktivitas ilegal lainnya,” katanya.
Sementara itu, pengunduran diri Yudi Abrimantyo dinyatakan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan oknum BAIS yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” kata Aulia.
Proses serah terima jabatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (25/3/2026), namun hingga kini TNI belum mengumumkan sosok pengganti Kepala BAIS yang baru.
Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan menggunakan air keras di Indonesia yang sebelumnya juga mencuat dalam sejumlah peristiwa besar. Salah satu yang paling dikenal adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pada 2017, yang menjadi perhatian nasional dan internasional terkait perlindungan aparat penegak hukum.
Secara global, penggunaan air keras sebagai alat kekerasan juga tercatat di berbagai negara seperti India dan Bangladesh, yang bahkan mendorong lahirnya regulasi ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya untuk mencegah serangan serupa.
Dalam konteks nasional, kasus-kasus tersebut mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk memperkuat regulasi serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk dari kalangan aparat sendiri.
TNI menegaskan bahwa langkah pembenahan internal akan terus dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta penanaman nilai disiplin dan integritas bagi seluruh prajurit.
Komitmen tersebut, menurut Aulia, juga merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum.
baca juga:
- Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA 25–27 Maret 2026
- Shalat Id 1447 H di Kendari, Gubernur ASR Ajak Warga Tingkatkan Kebersamaan dan…
“TNI memastikan setiap prajurit menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi militer dalam menjaga kepercayaan publik, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi terhadap aparat negara.(*)
