KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya
BAUBAU, DT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mulai membuka pendaftaran Calon Wali Kota (Cawali) dan Wakil Wali Kota (Cawawali) Baubau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. “KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya.”
Kordinator devisi (Kordiv) teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH mengatakan, penyerahan dokumen syarat calon independen selama lima hari, terhitung dari 8-12 Mei 2024.
“Besok (Rabu-Red) kita sudah buka pendaftaran untuk calon wali kota dan wakil wali kota Baubau lewat jalur perseorangan atau independen,” kata Kordiv teknis penyelenggara KPU Baubau, Farida SH ketika ditemui Baubau Post di kantor KPU, Selasa (07/05/2024).
Sesuai aturan ada beberapa persyaratan bagi para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau lewat jalur independen untuk berkompetisi pada pilkada tahun 2024, diantaranya mengumpulkan Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan di kota baubau.
“Syarat dukungan itu usianya 17 tahun, berdomisili di Kota Baubau, terdaftar sebagai pemilih tetap. Jadi dia harus menyiapkan 10844 (E- KTP). Itu berdasarkan jumlah penduduk penduduk, 250 ribu jiwa dan jumlah DPT pada pemilu terakhir 108835,” katanya.
Syarat dukungan digugurkan bila ditemukan, E-KTP TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pilkada yakni anggota KPU, anggota PPK, PPS dan KPPS serta anggota Bawaslu, anggota Panwaslu, Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS.
“Tidak boleh ada syarat dukungan dari TNI, Polri, PNS termaksud penyelenggara pilkada, Bawaslu dan KPU,” katanya
Disisi lain, bila tidak ada calon independen yang menyampaikan syarat dukungan sampai dengan jadwal yang ditentukan, KPU Baubau menunggu petunjuk KPU RI tentang PKPU dan juknis. Namun KPU Baubau telah mendapatkan surat resmi dari KPU RI tentang jadwal penyerahan dokumen bagi calon wali kota dan wakil wali kota Baubau. Jadwalnya di mulai dari 8-12 Mei.
“Sebenarnya draf PKPU sudah ada, tapi karena draf itu tidak boleh, belum bisa kita berpatokan dengan itu. Kita lagi menunggu PKPU dan petunjuk teknis dari KPU RI.” katanya.
Baca juga:
- Wabup Butur Ahali Dapat Undangan dari DPP PDIP untuk Diusung Jadi Calon Bupati Butur 2024, Lukman Abunawas Jadi Calon Gubernur Sultra, dan Haliana Calon Bupati Wakatobi
- Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024
Sebelum membuka pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota Baubau untuk bertarung di pilkada 2024 mendatang. KPU Baubau telah menyelenggarakan sosialisasi diantaranya, forkopimda Kota Baubau, di setiap kecamatan kota Baubau dan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai tahapan.
“Untuk syarat independen ini sudah di umumkan pada 5 April 2024 di media sosial (Sosmed) dan web resmi KPU Baubau. terkait dengan dukungan syarat yang harus terpenuhi, dan kami sudah melakukan sosialisasi,” katanya.
Informasi tambahan, sebelum dibukanya pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, terdapat beberapa orang serta anggota Partai Politik (Parpol) yang telah berkonsultasi dengan anggota KPU Baubau tentang persyaratan calon independen.(*)
Baca Berita Lainnya:
Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024
“Ooo apalagi sudah begini, iya silahkan aparat turun investigasi,” tulis Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim, via WhatsApp, Selasa (12/03/2024).
Sekda mengatakan bahwa jika kunjungan tersebut hanya dalam konteks menerima kunjungan ketua DPRD, itu tidak menjadi masalah selama tidak ada atribut partai atau sosialisasi salah satu bakal calon.
“Saya belum berani menjustifikasi kebenarannya karena sebatas foto dan berita. Silakan dilakukan investigasi oleh aparat dan klarifikasi oleh terduga supaya semuanya jelas,” katanya.
Sebagai seorang ASN, Sekda Butur juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Hindari terlibat dalam dukung-mendukung salah satu bakal calon, terutama dalam jam kerja atau menggunakan fasilitas negara (kantor dan kendaraan dinas). Karena masih tanggung jawab atasan, kalau terbukti akan diberi teguran peringatan keras atau sanksi sesuai UU ASN. Namun, jika terjadi di luar jam kerja, sanksinya adalah pidana pemilu,” tambahnya.
Foto-foto yang tersebar di media sosial Facebook, diunggah oleh akun Facebook Iyan Hutman Junior, memperlihatkan di rumah Sekcam Kambowa terpasang spanduk bertuliskan “Rumah Pemenangan Muhammad Rukman Basri”. Sedangkan Pj. Kades Morindino terlihat menerima salah satu kunjungan Bacabup Butur di rumah warga di Desa Morindino.
baca juga:
- KPU Baubau Sukses Menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
- Hibah Daerah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Juga Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman Manafi
Hingga berita ini diterbitkan, Sekcam Kambowa, Derwun dan Pj. Kades Morindino belum memberikan keterangan terkait foto-foto mereka yang tersebar di Facebook.
Pj. Kades Morindino hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)