
PSI Tegaskan Nur Alam Bukan Anggota, KPK Ingatkan Rekrutmen Kader Politik
DURASITIMES.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak pernah tercatat sebagai anggota maupun pengurus partai. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebut mantan terpidana korupsi itu telah bergabung dengan PSI, yang kemudian mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PSI Tegaskan Nur Alam Bukan Anggota, KPK Ingatkan Rekrutmen Kader Politik,”

Juru Bicara PSI, Bestari Barus, mengatakan hingga saat ini tidak ada proses administrasi maupun pengajuan resmi dari Nur Alam untuk menjadi kader partai berlambang gajah tersebut. Karena itu, PSI memastikan informasi mengenai bergabungnya Nur Alam tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal partai.
Menurut Bestari, setiap warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan bergabung dengan partai politik mana pun. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota PSI dan sampai hari ini belum pernah mengajukan diri menjadi pengurus maupun anggota partai,” kata Bestari dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons PSI terhadap komentar KPK yang sebelumnya menyoroti kabar bergabungnya Nur Alam ke partai politik. Bestari mengaku menghargai perhatian yang diberikan lembaga antirasuah tersebut terhadap PSI.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan anggota di PSI dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dukungan politik atau kedekatan personal. Setiap calon anggota wajib mengikuti prosedur dan verifikasi yang telah ditetapkan partai.
“Bergabung dengan PSI ada mekanismenya. Tidak cukup hanya memiliki keinginan, tetapi harus melalui proses yang berlaku di partai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bestari mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui adanya minat dari anak dan istri Nur Alam untuk bergabung dengan PSI. Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu langkah resmi dari yang bersangkutan.
Menurut dia, apabila keluarga Nur Alam benar-benar mengajukan diri sebagai anggota PSI, maka proses kaderisasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa perlakuan khusus.
Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun lembaga tersebut mengingatkan pentingnya mempertimbangkan status hukum seseorang yang pernah terlibat perkara korupsi sebelum direkrut menjadi kader partai politik.
“KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa partai politik perlu memperhatikan berbagai aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya pembatasan hak politik atau status pembebasan bersyarat yang masih melekat pada seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi.
“Partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik,” ujarnya.
KPK menilai partai politik memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, kualitas rekrutmen politik menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Nur Alam sendiri merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang tersandung kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi dalam penerbitan sejumlah izin usaha pertambangan. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani KPK pada periode 2016–2018.
Pada Oktober 2016, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nur Alam. Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara serta disertai pencabutan hak politik.
Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, sementara unsur gratifikasi tetap dinyatakan terbukti.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Alam juga tidak membuahkan hasil. Ia akhirnya menjalani masa pidana hingga memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Secara historis, pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah tokoh politik yang terjerat kasus korupsi juga pernah dikenai sanksi serupa sebagai bagian dari putusan pengadilan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga integritas jabatan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Di tingkat internasional, berbagai negara juga menerapkan pembatasan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan publik dalam jangka waktu tertentu. Praktik tersebut diterapkan antara lain di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin sebagai bagian dari agenda reformasi politik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
baca juga:
- Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf usai Komentar di Medsos Soal Body Shaming Emak-emak pengkritik MBG Tuai Kecaman
- Ramah Tamah dan Halal Bihalal Bapas Baubau Pasca Idul Fitri 1447 H Jadi Ajang Perkuat Koordinasi …
Kasus yang melibatkan Nur Alam kembali mengingatkan pentingnya komitmen partai politik dalam menjalankan rekrutmen kader secara transparan dan akuntabel. Di tengah tuntutan publik terhadap integritas pejabat negara, seleksi kader yang ketat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi. (*)
baca berita lainnya:
PDIP Pertanyakan Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode yang Diusung PSI
DURASITIMES.COM — PDI Perjuangan (PDIP) mempertanyakan wacana yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai peluang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. PDIP menilai pembahasan mengenai kontestasi politik lima tahun mendatang masih terlalu dini ketika pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius. “PDIP Pertanyakan Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode yang Diusung PSI,”

Tanggapan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6). Menurut Deddy, prioritas seluruh elemen politik saat ini seharusnya diarahkan pada penyelesaian berbagai masalah masyarakat, mulai dari isu ekonomi, kesejahteraan hingga aspirasi yang disampaikan kelompok mahasiswa.
“Jawab dulu persoalan-persoalan masyarakat. Apakah ada tindak lanjut dari tuntutan mahasiswa itu? Jangan langsung bicara Pemilu 2029,” kata Deddy.
Ia menilai wacana pasangan Prabowo-Gibran dua periode yang terus digulirkan PSI lebih mencerminkan strategi komunikasi politik untuk menarik perhatian publik. Menurut dia, pola tersebut bukan hal baru dalam dinamika politik nasional.
Deddy berpendapat PSI kerap memanfaatkan isu yang sedang menjadi sorotan agar tetap berada dalam ruang percakapan publik. Dalam sejumlah momentum politik sebelumnya, PSI juga dinilai sering mengambil posisi yang berseberangan dengan PDIP sehingga memperoleh eksposur yang lebih luas.
“PSI cenderung begitu. Mereka tidak membesarkan partainya sendiri, tetapi sering menumpang pada isu yang sedang ramai agar menjadi pembicaraan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Deddy mempertanyakan asumsi bahwa Prabowo pasti bersedia kembali berpasangan dengan Gibran pada Pilpres mendatang. Menurut dia, keputusan politik semacam itu sepenuhnya berada di tangan Prabowo dan belum pernah diumumkan secara resmi.
“Pertanyaan saya, memang Pak Prabowo sudah pasti mau? Tanya dulu sebelum kampanye ke mana-mana,” katanya.
Pernyataan Deddy merupakan respons atas keyakinan yang disampaikan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Dalam sebuah siniar politik yang ditayangkan pada pekan lalu, Ahmad Ali menyebut PSI tetap mendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali maju pada Pilpres 2029.
Menurut Ahmad Ali, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda yang mengarah pada perpisahan politik antara Prabowo dan Gibran. Karena itu, PSI meyakini duet yang memenangkan Pilpres 2024 tersebut masih akan menjadi pilihan paling rasional pada pemilihan presiden berikutnya.
“Pilihan yang ada, kita mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Saya juga tidak yakin kalau Pak Prabowo tidak mengambil kembali Mas Gibran,” ujar Ahmad Ali.
Ia juga menilai Gibran merupakan figur yang memiliki daya saing tinggi dibandingkan sejumlah nama yang diperkirakan masuk dalam bursa calon wakil presiden pada 2029. Menurut PSI, belum ada kandidat lain yang dianggap lebih menonjol daripada putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Secara historis, wacana pasangan presiden dan wakil presiden untuk dua periode bukan hal baru dalam politik Indonesia. Sejak era reformasi, pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memenangi Pilpres 2004, namun pada periode kedua tahun 2009 pasangan tersebut tidak kembali bersama. Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga mengalami perubahan pasangan pada periode kedua setelah berduet dengan Jusuf Kalla pada 2014 dan Ma’ruf Amin pada 2019.
Fenomena perubahan maupun keberlanjutan pasangan pemimpin juga terjadi di berbagai negara. Di Amerika Serikat, misalnya, sejumlah presiden mempertahankan wakil presidennya untuk periode kedua guna menjaga stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan. Namun tidak sedikit pula yang memilih figur baru untuk menyesuaikan kebutuhan politik dan koalisi yang berkembang.
baca juga:
Pengamat menilai dinamika politik menjelang Pilpres biasanya mulai menghangat jauh sebelum tahapan resmi dimulai. Meski demikian, pembahasan mengenai konfigurasi pasangan calon umumnya baru mengerucut setelah partai-partai melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan dan perubahan peta kekuatan politik nasional.
Karena itu, perdebatan mengenai peluang Prabowo dan Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029 diperkirakan masih akan terus berkembang. Di satu sisi, PSI menunjukkan dukungan penuh terhadap keberlanjutan duet tersebut. Di sisi lain, PDIP mengingatkan bahwa perhatian pemerintah dan partai politik saat ini seharusnya lebih difokuskan pada penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat daripada membicarakan kontestasi elektoral yang masih cukup jauh. (*)
