Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024
BUTUR, DT-Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi khusus terhadap Sekcam Kambowa, Derwun, dan Pj. Kades Morindino. Permintaan ini muncul setelah foto-foto mereka yang sedang menerima salah satu Bacabup Butur tersebar di media sosial Facebook. “Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024.”
“Ooo apalagi sudah begini, iya silahkan aparat turun investigasi,” tulis Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim, via WhatsApp, Selasa (12/03/2024).
Sekda mengatakan bahwa jika kunjungan tersebut hanya dalam konteks menerima kunjungan ketua DPRD, itu tidak menjadi masalah selama tidak ada atribut partai atau sosialisasi salah satu bakal calon.
“Saya belum berani menjustifikasi kebenarannya karena sebatas foto dan berita. Silakan dilakukan investigasi oleh aparat dan klarifikasi oleh terduga supaya semuanya jelas,” katanya.
Sebagai seorang ASN, Sekda Butur juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Hindari terlibat dalam dukung-mendukung salah satu bakal calon, terutama dalam jam kerja atau menggunakan fasilitas negara (kantor dan kendaraan dinas). Karena masih tanggung jawab atasan, kalau terbukti akan diberi teguran peringatan keras atau sanksi sesuai UU ASN. Namun, jika terjadi di luar jam kerja, sanksinya adalah pidana pemilu,” tambahnya.
Foto-foto yang tersebar di media sosial Facebook, diunggah oleh akun Facebook Iyan Hutman Junior, memperlihatkan di rumah Sekcam Kambowa terpasang spanduk bertuliskan “Rumah Pemenangan Muhammad Rukman Basri”. Sedangkan Pj. Kades Morindino terlihat menerima salah satu kunjungan Bacabup Butur di rumah warga di Desa Morindino.
baca juga:
- KPU Baubau Sukses Menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
- Hibah Daerah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Juga Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman Manafi
Hingga berita ini diterbitkan, Sekcam Kambowa, Derwun dan Pj. Kades Morindino belum memberikan keterangan terkait foto-foto mereka yang tersebar di Facebook.
Pj. Kades Morindino hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)
Berita Lainnya:
Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024
BURANGA,DT-Di tengah gejolak politik jelang Pilkada serentak November 2024, di Buton Utara muncul pergerakan yang mencurigakan. Beberapa oknum ASN, antara lain Sekcam Kambowa dengan inisial DR dan PJ. Kades Morindino dengan inisial KSW diduga terlibat dalam politik praktis. “Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024.”
Mereka diduga terlibat dalam pertemuan politik praktis dengan salah satu calon Bupati Butur tahun 2024 pada Minggu, 10 Maret 2024. Dokumentasi berupa foto pertemuan tersebut telah beredar luas di media sosial.
Pj. Kades Morindino sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik karena melanggar norma dan kesopanan pada masa pemerintahan Abu Hasan. Meski demikian, ia kembali menjabat sebagai Pj. Kades. Perlakuan istimewa terhadap ASN yang bersangkutan menjadi sorotan, mengingat adanya indikasi cacat moralitas berdasarkan jejak digitalnya yang tidak baik.
Wakil Bupati Butur, Ahali, SH, MH, yang juga mantan Kasat Reskrim Wakatobi, menanggapi hal ini. Ia mengatakan, bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas tercantum dalam undang-undang.
“Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, ” tulis Wakil Bupati Ahali melalui WhatsAppnya, Selasa (12/03/2024).
Ahali juga menekankan, apabila ASN terbukti melibatkan diri dalam politik praktis, ia akan merekomendasikan penanganan kepada Bawaslu Kabupaten dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi. Selain itu, pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Menpan RB, Mendagri, dan Ombudsman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau pidana.
baca juga:
Golkar Pimpin Perolehan Suara Pileg Kota Baubau, Disusul PPP dan PDIP
Hibah Daerah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Juga Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman Manafi
Hingga berita ini diterbitkan Pj. Kades Morindino belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)