Begini Alasan Pemkab Buteng Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Pengolahan Cadangan Pangan ke Dewan
LABUNGKARI, DT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) berikan jawaban terkait usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat sidang paripurna, di ruang Sidang Kantor DPRD, Selasa (19/12/2023). “Begini Alasan Pemkab Buteng Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Pengolahan Cadangan Pangan ke Dewan.”
Adapun dua Raperda yang diusulkan Pemkab Buteng yaitu, pengeloahan cadangan pangan dan penertiban hewan ternak, yang dinilai sangat penting dan strategis.
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Konstatinus Bukide usai rapat sidang paripurna tersebut. Dikatakannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) pengelohan cadangan pangan, akan lebih kuat pada sisi bagaimana pengelolaan cadangan pangan di Buteng.
“Kenapa kita perkuat cadangan pangan ini, karena secara geografis kabupaten Buteng batu yang bertana, sehingga potensi kelaparan sangat tinggi dari daerah-daerah lain, sehingga ini wajib kita tetapkan,” jelasnya.
Sementara, pada Perda penertiban hewan ternak, ini juga Raperda yang perna diajukan, akan tapi diskusinya belum konek dengan dewan, sehingga ditarik dan kemudian diajukan lagi saat ini.
baca juga:
- Kuota P3K di Buteng Sebanyak 154 Orang, Prioritaskan THK dan Non ASN
- Buteng Porsikan 154 Orang Kuota P3k Untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Tekhnis
Hal ini dilakukan, melihat kondisi di lapangan sudah sangat membahayakan, hewan-hewan ternak sudah banyak yang mengganggu tanaman orang lain, dengan adanya Perda ini untuk menetapkan lokasi perternakan.
“Jadi, ketika ada pembiaran hewan ternaknya, maka akan diberikan sanksi, itu sudah diatur dalam Perda,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
LABUNGKARI, BP – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Andy Muhammad Yusuf, menunjuk Asisten III Administrasi Umum, Syamsuddin Pamone sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menggantikam Muhammad Said. “Syamsuddin Pamone Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUTR Oleh Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf.”
Hal tersebut, berdasarkan Permenpan dan surat edaran nomor 2/SE/VII/2019, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Adapun serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati Buteng, Senin (23/10/2023)
“Plt sebelumnya, Muhammad Said, sudah selesai pengangkatan Plt nya sebanyak dua kali, maka saya menyerahkan SK Plt PU selannjunya ke Syamsuddin Pamone, untuk melanjutkan program program yang ada di PU,” ungkap Andi Muhammad Yusuf, Pj Bupati Buteng saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, sesuai dengan poin 3 isi surat edaran bagian b poin 11 dikatakan, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
baca juga:
- Pj Bupati Buton Tengah Andi Muh Yusuf Bersama DPRD Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS 2024
- Buton Tengah Berduka di HUT-nya ke 9, Kapal Pincara Tenggalam, 15 Orang Meninggal, 6 Orang Selamat
“Sampai saat, semua program di Dinas PUTR berjalan normal, rencananya akan melaksanakan lelang jabatan, untuk mengisi jabatan definitif di instansi tersebut dan membuka lelang jabatan, yang bisa diikuti secara umum,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Wujuddin saat dikonfirmasi mengatakan, 154 kuota yang diusulkan yaitu, formasi formasi guru sebanyak 30 orang, kesehatan 102 orang dan tenaga teknis 22 orang.
“Hal ini dalam rangka memberi solusi yang non honorer yang masih ada di pemerintahan khususnya Buteng, sehingga hadirnya PPPK ini,” jelasnya
Lanjutnya, terdapat beberapa formasi yang sudah di tetapkan, dimana 80 persen untuk THK 2 dan non ASN yang sudah terdata sementara 20 persen untuk pelamar umum. Dimana, untuk non ASN pegawai yang melamar di istansi pemerintah tempat bekerja saat ini.
baca juga:
- Pj Bupati Buton Tengah Andi Muh Yusuf Bersama DPRD Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS 2024
- Buton Tengah Berduka di HUT-nya ke 9, Kapal Pincara Tenggalam, 15 Orang Meninggal, 6 Orang Selamat
“Jadi minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun, apa bila kurang dari dua tahun maka tidak kategorikan khusus,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad mengatakan, atas nama Pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah, khususnya badan anggaran yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah membahas KUA-PPAS tahun 2024 sehingga hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
baca juga:
Evaluasi Triwulan Pj Kepala Daerah, Pj Bupati Buteng Paparkan Capaian Kinerja
Hal ini kata Pj Bupati, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Buton Tengah terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.
“Saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Buton Tengah TA 2024”,pungkanya.(*)