Buton Selatan Jadi Sampel Program Nasional GISA Inklusif 2026, Dukcapil Kemendagri Turun Langsung di Siompu dan Siompu Barat
BUTON SELATAN, DT – Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Jemput Bola Fasilitasi Penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif tahun 2026 yang digagas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. “Buton Selatan Jadi Sampel Program Nasional GISA Inklusif 2026, Dukcapil Kemendagri Turun Langsung di Siompu dan Siompu Barat,”

Program nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 18 April 2026 dan akan difokuskan pada kegiatan perekaman administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Selatan Faharudin mengatakan kegiatan tersebut akan dipusatkan di Kecamatan Siompu Barat dan Kecamatan Siompu karena kedua wilayah tersebut berada dalam satu pulau sehingga memudahkan mobilisasi pelayanan.
“Pada tanggal 14 sampai 18 April kami akan kedatangan tim dari Dirjen Dukcapil untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan di Kecamatan Siompu Barat dan Kecamatan Siompu,” ujar Faharudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, Kabupaten Buton Selatan menjadi salah satu dari enam kabupaten di Indonesia yang dipilih dalam program tersebut dari total 15 kabupaten/kota yang menjadi sampel pelaksanaan kegiatan secara nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/815/Dukcapil tertanggal 23 Januari 2026 yang mengatur agenda kerja Dirjen Dukcapil pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut Faharudin, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Program ini pada dasarnya sama dengan pelayanan jemput bola yang selama ini kami lakukan di daerah. Namun kali ini dilaksanakan secara kolaboratif antara Dirjen Dukcapil, Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dukcapil Kabupaten Buton Selatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya kegiatan tersebut direncanakan menyasar wilayah kategori 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) seperti Kecamatan Batuatas. Namun karena keterbatasan waktu kunjungan tim dari Jakarta yang hanya berlangsung sekitar lima hari termasuk perjalanan, lokasi kegiatan kemudian disesuaikan.
“Awalnya direncanakan untuk daerah 3T seperti Batuatas. Namun karena waktu kunjungan tim dari Jakarta hanya lima hari, maka agar lebih optimal dialihkan ke Siompu Barat dan Siompu,” katanya.
Meski demikian, pelayanan serupa untuk wilayah Kecamatan Batuatas tetap direncanakan pada pertengahan tahun 2026.
“Untuk Batuatas tetap direncanakan. Informasi yang kami terima kemungkinan akan dilaksanakan pada Juni atau Juli nanti dengan dukungan pihak ketiga,” tambah Faharudin.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan perekaman KTP-el mencapai 99,4 persen. Sementara capaian perekaman di Kabupaten Buton Selatan saat ini masih berada di kisaran 90 persen, sehingga dukungan dari pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat peningkatan angka tersebut.
“Dengan adanya bantuan dari pusat melalui kegiatan jemput bola ini diharapkan dapat membantu meningkatkan capaian perekaman KTP-el di Buton Selatan,” pungkasnya.
Secara historis, program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pertama kali diluncurkan pemerintah Indonesia pada 2018 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
baca juga:
- Kepala Bidang Kesmas Buton Selatan Wa Ode Mahazura Tinjau Layanan Faskes di Batuatas, Soroti Akses Ekstrem Menuju Puskesmas
- Sosialisasi Tim Garda SE2026 Digelar di Pasar Bandar Batauga, Pelaku Usaha Dilibatkan
Program ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan nasional yang sejalan dengan agenda digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh pemerintah.
Dalam konteks global, peningkatan cakupan identitas kependudukan juga menjadi perhatian berbagai negara melalui agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target SDG 16.9 yang menekankan pentingnya identitas hukum bagi seluruh warga negara, termasuk pencatatan kelahiran.
Melalui berbagai program pelayanan langsung seperti jemput bola GISA, pemerintah Indonesia berupaya memastikan setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan keuangan secara lebih mudah.(*)
baca berita lainnya:
Kepala Kementrian Haji dan Umrah Buton Selatan Nurhayati Imbau Warga Verifikasi Travel Sebelum Umrah
BUTON SELATAN, BP – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Buton Selatan mengimbau masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke kantor Kemenhaj setempat sebelum berangkat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan biro perjalanan yang digunakan jamaah memiliki izin operasional yang sah dan masih berlaku. “Kepala Kementrian Haji dan Umrah Buton Selatan Nurhayati Imbau Warga Verifikasi Travel Sebelum Umrah.”

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenhaj Kabupaten Buton Selatan, Hj. Nurhayati, SE, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dapat membantu masyarakat menghindari risiko menggunakan jasa travel yang tidak resmi.
“Kalau ada masyarakat yang ingin berangkat umrah, sebaiknya konfirmasi dulu ke kami. Tujuannya supaya kami bisa membantu memastikan apakah travel yang digunakan itu legal dan izinnya masih berlaku,” kata Nurhayati.
Menurutnya, saat ini Kemenhaj kabupaten tidak lagi memiliki data pasti mengenai jumlah jamaah umrah dari Buton Selatan. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya perubahan kebijakan pengurusan paspor umrah yang berlaku secara nasional sejak tahun 2023.
Dalam aturan sebelumnya, setiap calon jamaah umrah yang akan membuat paspor diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Kemenhaj di tingkat kabupaten. Prosedur tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengetahui identitas jamaah, alamat, hingga jadwal keberangkatan mereka.
Namun kini mekanisme tersebut telah berubah. Rekomendasi pembuatan paspor umrah dapat langsung dilakukan oleh biro perjalanan kepada kantor imigrasi tanpa melalui Kemenhaj daerah.
“Sekarang rekomendasi paspor langsung dari travel ke imigrasi. Jadi kami tidak lagi mengetahui berapa jumlah jamaah umrah dari Buton Selatan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Nurhayati, data jamaah tersebut sebelumnya menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap travel umrah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap biro perjalanan umrah wajib memiliki izin operasional yang harus diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya data jamaah yang terdaftar, Kemenhaj dapat memantau apakah travel yang memberangkatkan jamaah masih memiliki izin yang sah.
“Travel umrah itu memiliki izin operasional yang harus diperpanjang secara berkala. Kalau dulu melalui kami, kami bisa mengecek apakah travel tersebut masih memiliki izin atau tidak,” jelasnya.
Sebelum perubahan kebijakan tersebut diterapkan, jumlah jamaah umrah dari Kabupaten Buton Selatan relatif tidak terlalu banyak. Berdasarkan catatan sebelumnya, rata-rata jamaah yang berangkat umrah dari daerah itu sekitar lima hingga enam orang setiap bulan.
Secara historis, minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat dalam dua dekade terakhir. Data Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19 pada 2019, jumlah jamaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari satu juta orang per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jamaah umrah terbesar di dunia.
Secara global, Arab Saudi sebagai tujuan utama ibadah umrah juga terus meningkatkan kapasitas layanan bagi jamaah internasional. Pemerintah Arab Saudi melalui program Saudi Vision 2030 bahkan menargetkan peningkatan jumlah jamaah umrah hingga puluhan juta orang setiap tahun guna memperkuat sektor pariwisata religi.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat tersebut, pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap biro perjalanan menjadi semakin penting untuk melindungi calon jamaah dari potensi penipuan atau travel ilegal.
baca juga:
- Kepala Bidang Kesmas Buton Selatan Wa Ode Mahazura Tinjau Layanan Faskes di Batuatas, Soroti Akses Ekstrem Menuju Puskesmas
- Bappeda-BPS Kolaborasi Sajikan Data Akurat untuk RKPD 2027, Pemkab Busel Bahas Isu Strategis…
Karena itu, Kemenhaj Buton Selatan berharap masyarakat dapat lebih proaktif berkoordinasi sebelum mendaftar atau berangkat umrah melalui biro perjalanan tertentu.
“Kami berharap masyarakat yang ingin berangkat umrah bisa berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu, sehingga kami juga dapat memberikan informasi terkait travel yang legal,” pungkas Nurhayati.
Dengan adanya komunikasi antara calon jamaah dan Kemenhaj daerah, diharapkan proses keberangkatan ibadah umrah dapat berlangsung lebih aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

