HUKUM

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton

PASARWAJO, DT – Sidang Perdana Prapradilan terkait penyitaan aset tersangka dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan termohon, Ahmad Ede dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi di gelar. “Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton.”

Sidang yang digelar sekitar pukul di pengadilan Pasarwajo ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Naufal Muzakki SH didamping Panitra pengganti, Haslim SH beragendakan pembacaan permohonan pemohon, Rabu (20/12/2023)

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Badnar Cargo dan Pariwista Busel, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Badnar Cargo dan Pariwista Busel, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton

Dalam materi permohonan pemohon, La Ode Abdul Faris selaku kuasa hukum Ahmad Ede menilai penyitaan aset berupa sebidang tanah di Kabupaten Sukoharjo itu oleh Kejaksaan Buton adalah tidak sah dan cacat prosedur.

“Pihak pemohon meminta, membatalkan surat perintah penyitaan aset tersebut oleh Kejari Buton, menghukum termohon (Kejaksaan Buton) untuk mengembalikan 1 bidang tanah aset yang sebelumnya telah tersita, hingga membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara,” ungkap La Ode Abdul Faris, Kuasa Hulum Ahmad Ede.

Lanjutnya, ia menyebutkan setidaknya ada 3 alasan penyitaan tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedur, yakni objek sita tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP, aset tanah sebagai objek sita bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, dan Kejari Buton tidak menyampaikan dan memberitahukan kepada tersangka sebagai pemilik tanah yang terkait tindakan sita tersebut.

Pada Sidang prapradilan tersebut, juga dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kejari Buton. Sejumlah jaksa ditunjuk untuk mewakili Kejari Buton untuk mengikuti sidang masing-masing Muhammad Anshar, Budi Hermansya, Putri Dewinta, Nobertus Dhendi, Alfalah Tri Wahyudu, Franca Moniqa, Wiko yudha, dan Wahyu Fahreza.

baca juga:

Salah satu anggota Kejari Buton, Muhammad Ashar saat dikonfirmasi usai sidang prapradilan tersebut, belum bisa memberikan jawaban atas materi permohonan pemohon Ahmad Ede. Sebab pihaknya akan menanggapi hal tersebut di persidangan lanjutan, Kamis (21/12/2023)

“Kita belum bisa menceritakan detailnya di sini, besok kita akan uraikan alasan-alasna kami. Jadi nanti kita dengarkan langsung dipersidangan jawaban dari termohon,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

 

BAUBAU, BP – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Sebut saja melatih (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda inisial OV (23). “Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi.”

Dikonfirmasi media ini, Bapak kandung melatih inisial SH (38) mengatakan, pihaknya menyayangkan musibah yang meninpa anaknya.

“Saya syok, tapi syukurlah, kalau benar pelakunya sudah di tangkap polisi,” katanya.

Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi
Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi

Berdasarkan laporan polisi oleh mamanya, kata dia, peristiwa itu terjadi pada subuh hari atau sekitar pukul 04.00 wita di kamar melatih ( rumah neneknya -Red), di wilayah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra).

Olehnya itu, ia berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukumnya sesuai undang-undang perlindungan anak “Saya berharap pelaku diberikan hukumnya seberat-beratnya,” katanya.

Tambahan informasi, pelaku Inisial OV bersama melatih ditemukan oleh pamannya di dalam kamar melatih dengan kondisi mati lampu. Diduga pelaku melakukan aksinya setelah orang rumah pergi ke pasar tradisional untuk menjual. Dan korban mengalami depresi atau trauma berat.

baca juga:

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/254/XII/2023/SPKT/Polres Baubau Polda Sulawesi Tenggara 11 Desember 2023 tentang dugaan tindak pindana persetubuhan anak. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, korban melatih didatangi terduga pelaku ON di dalam kamarnya. Kemudian, korban di paksa oleh ON untuk melakukan hubungan badan, dengan membuka celana, Setelah membuka celana korban, ON memegang kemaluan korban.

Hingga berita ini di rilis, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Belum memberikan komentar. Pasalnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tentang tindak lanjut laporan dugaan tindak pindana persetubuhan anak dan penangkapan pelaku belum ada balasan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *