HUKUM

Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara

BAUBAU, DT – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin, (23/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. “Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara.”

Dikonfirmasi Baubau post, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rinding sambara SH mengungkapkan, bahwa sidang pertama telah di bacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan sesuai pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP Subsider pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Juru bicara pengadilan negeri Baubau, Rinding sambara SH, Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara
Juru bicara pengadilan negeri Baubau, Rinding sambara SH, Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara

“Saat ini sedang di tangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang telah di tunjuk ketua PN Baubau. Ketua PN Baubau menunjuk tiga orang hakim, Untuk sidang pertama, telah dibacakan dakwaan, dari pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding sambara SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis, (26/10/2023).

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat. Dari pihak Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan kembali, pada Senin 30/10/2023 mendatang dengan agenda pembuktian serta saksi dari penuntut umum.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi penuntut umum, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a charge, atau tidak menghadirkan saksi a charge, maka masuk pemeriksaan terdakwa.” katanya.

Setelah selesai pemeriksaan terdakwa,
Lebih lanjut dikatakan, maka kesempatan tuntutan penuntut umum. kemudian dilanjutkan dari pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Kemudian di lanjutkan replik dari Penuntut Umum dan bukti dari bukti penasehat hukum terdakwa. Kesemuanya, waktu tidak lama, dilihat dari pembuktian dari penuntut umum, kemudian penasehat hukumnya.” tutup.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindak pindana penganiayaan berat terhadap pimpinan redaksi media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan yakni La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.

Sebelumnya, Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023).

baca juga:

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).

Kamis (27/072023) lalu, Informasi tambahan, dalam jumpa pers, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi mengatakan, penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH Cs dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. (*)

Berita Lainnya:

Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya

LABUNGKARI, DT- Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. “Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya.”

Tersangka merupakan warga Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng), diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 12 dan 9 tahun.

Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah saat mengamankan tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya, Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya
Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah saat mengamankan tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya, Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya

Penangkapan tersangka yang berumur 39 tahun itu, merupakan tindak lanjut dari laporan suami dari bibi korban. Pada hari Kamis (12/10/2023). Berasama kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Masteng yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.

Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban. Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

“Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Masteng langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Masteng,” ungkap IPTU Sunarton Hafala, Kasat Reskrim Polres Buteng.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya, yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf.

Selanjutnya tersangka dibawa di Polres Buteng untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.
Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan, namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” jelasnya.

Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya, namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.

“Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Masteng untuk melaporkan ayah mereka,” tuturnya.

Sementara dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat mabuk dan tersangka juga merasa kesepian karena istrinya yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.

baca juga:

“Untuk saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buteng,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *