HUKUM

Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya

LABUNGKARI, DT- Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. “Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya.”

Tersangka merupakan warga Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng), diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 12 dan 9 tahun.

Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah saat mengamankan tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya, Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya
Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah saat mengamankan tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya, Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya

Penangkapan tersangka yang berumur 39 tahun itu, merupakan tindak lanjut dari laporan suami dari bibi korban. Pada hari Kamis (12/10/2023). Berasama kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Masteng yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.

Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban. Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

“Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Masteng langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Masteng,” ungkap IPTU Sunarton Hafala, Kasat Reskrim Polres Buteng.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya, yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf.

Selanjutnya tersangka dibawa di Polres Buteng untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.
Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan, namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” jelasnya.

Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya, namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.

“Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Masteng untuk melaporkan ayah mereka,” tuturnya.

Sementara dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat mabuk dan tersangka juga merasa kesepian karena istrinya yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.

baca juga:

“Untuk saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buteng,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Berita Lainnya:

Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah

LABUNGKARI, DT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, tentang penanganan masalah-masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah.”

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buteng, Kamis (19/10/2023), dihadiri langsung Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan.

Pemkab Buteng Jalin Kerjasama dengan Kajari Buteng, Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah
Pemkab Buteng Jalin Kerjasama dengan Kajari Buteng, Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah

Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan kerjasama yang dijalin dengan Kejari Buton, untuk mengawal semua program-program Pemkab Buteng, agar meminimalisir hal-hal negatif, yang berkaitan dengan masalah hukum

“Ini sangat penting, untuk mengawal semua program-program yang ada di Buteng, sehingga bisa berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun beberap hal terkait kerjasama tersbut, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan SDM, termasuk konteks penanganan masalah tindak pidana korupsi. Khususnya untuk para OPD mulai dari progam-program yang sudah di jalankan, sementara yang belum agar di lakukan percepatan

“Ini sudah masuk triwulan IV, jadi sudah harus disusun betul-betul, sehingga sampai akhir tahun semua program sudah harus terselesaikan,” ungkapnya.

Kemudian, dengan hal ini bukan hanya menyelesaikan program saja, melainkan tepat sasaran, dijalankan semua mekanisme aturan, apa bila ada hal yang ragu-ragu dalam konteks pengunaan angaran, maka dengan kerjasama ini, dapat melakukan konsultasi hukum.

baca juga:

“Saya ingin kerjasama dengan kejaksaan bukan hanya pada konteks ini saja, tetapi ada hal lain yang sangat penting, adalah memberikan pendampingan sekaligus sosialisai hukum di tingkat sekolah, untuk meminimalisir tingkat kriminal dari usia dini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kajari Buton Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan megungkapkan, dari kerjasama ini untuk memaksimalkan peran tata usaha negara dengan melakulan pendampingan dan ini merupakan pencegahan sebelum terjadi permasalahan yang dihadapi. Apabila sudah terjadi, maka pihaknha akan melakukan evaluasi dari fungsi tipsus.

“Sepanjang masalah itu bisa dievalusi dan dikemblikan cepat dari awal maka kita akan door up,” kata Ledrik

Kemudian, untuk meminimalisir petensi penyimpangan keuangan negara, agar progam-program berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Dan hingga sampai saat ini belum ada data yang masuk artinya belum ada laporan masyarakat terkait permasalahan.

“Jadi pembangunan di Buteng tidak bole terhambat masalah hukum, tujuan kita untuk proses pembangunan Buteng berjalan tanpa ada hambatan dan permasalahan apapun yang timbul,” ucapnya.(*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *