HUKUM

BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba

BAUBAU, DT – Seorang wanita inisial PW diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bone. Wanita berumur 27 tahun itu, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, yang diamankan di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, pada Jumat (15/9/2023). “BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba.”

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu (27/9/2023) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanyaa dugaan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di kompleks perubahan warga, tepatnya di depan Cafe Dinasti.

BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba
BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menunju Tepat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dilokasi kejadian, ditemukan seorang wanita yang mencurigakan, saat melihat petugas BNN wanita tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

“Dari tangan tersangka, petugas BNN Kota Baubau menemukan satu buah potongan kecil pipet plastik bening, yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasmya.

Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, para petugas BNN kembali melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan dua potongan kecil pipet plastik yang didalamnya masing-masing terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti lainnya di temukan, saku jeket levis hitam milik tersangka dan disimpan di bawah kaleng kue, sehingga total sabu yang ditemulan seberat 1,64 gram,” ungkapnya.

baca juga:

Sementara itu, Penyidik BNN Kota Baubau, Kardi mengatakan, tersangka selain pengedar ia juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian di tahun 2018 tersangka juga perna diamankan Sat Res Narkoba Polres Baubau dan mendapatkan hukuman selama lima tahun. Pada bulan November 2022 lalu, tersangka bebas bersyarat dan masih memiliki masa hukuman.

“Untuk barang bukti, ia pereolah dari salah satu warga binaan Lapas wanita Kendari, dengan berkomunikasi melalui Handphone,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabakan perbutanya, tersanga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11w ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Berita Lainnya:

Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Jangan Ada yang Bawa Sajam dan Teguk Miras di Pinggir Jalan

BURANGA,DT-Kepala Kepolisian Sektor (Bonegunu), Polres Buton Utara, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Zaifullah menghimbau masyarakat Kecamatan Bonegunu dan Kambowa untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Jangan Ada yang Bawa Sajam dan Teguk Miras di Pinggir Jalan.”

“Tidak ada lagi yang minum-minuman keras di pinggir jalan, karena di pinggir jalan tempat lewat. Mari jaga situasi supaya tetap terkendali. Mendekati pemilu diharapkan dukungannya agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar”, ucapnya saat memberikan sambutan di pesta panen Desa Bubu, (18/10/2023).

Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Jangan Ada yang Bawa Sajam dan Teguk Miras di Pinggir Jalan
Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Jangan Ada yang Bawa Sajam dan Teguk Miras di Pinggir Jalan

 

 

Zaifullah mengungkapkan, dalam jangka waktu sembilan bulan situasi Kantimas di Desa Bubu aman dan terkendali. Dia juga meminta tolong kepada warga desa Bubu dan sekitarnya agar selalu menjaga keamanan.

“Karena keamanan itu bukan hanya tugas Polres semata saja tapi tugas kita semua”, pintahnya.

Lebih lanjut, Zaifullah menegaskan, agar jangan ada lagi masyarakat yang membawa senjata tajam dan melakukan pesta Miras di pinggir jalan. Jika ada yang kedapatan membawa senjata tajam akan diproses secara hukum.

baca juga:

“Disampaikan kembali jangan ada yang bawa senjata tajam, jangan ada lagi yang minum-minum”, harapnya.(*)

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *