HUKUM

PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum

BAUBAU, BP-Kuasa Hukum Walikota Baubau, La Ode Darmawan SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, memenangkan Penggugat Dr Roni Muhtar, melalui putusan Nomor : 30/G/2023/PTUN.KDI, belumlah Inkracht. Artinya, belum final proses Peradilan TUN yang disediakan oleh negara, masih ada upaya hukum Banding, kemudian Kasasi, yang dapat ditempuh. PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum.

Kata Darmawan, pihaknya menyikapi putusan PTUN Kendari 18 Agustus 2023, dalam perkara Dr Roni Muhtar MPd selaku Penggugat, melawan Walikota Baubau selaku Tergugat. Dengan obyek perkara Surat Pemberhentian Dr Roni Muchtar MPd dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 31 Januari 2023.

La Ode Darmawan, PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum
La Ode Darmawan, PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum

“Selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, perlu kami sampaikan bahwa putusan dimaksud belum secara resmi diterima salinan putusan oleh pihak Tergugat, dari PTUN Kendari. Namun kami hanya mengetahui, melihat dan membaca melalui media sosial dan kiriman lewat WA,” urainya.

Setelah membacanya, lanjut Darmawan, terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Kendari, bahwa banyak fakta – fakta persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat (Walikota Baubau), dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Kendari.

“Semua bukti, keterangan saksi dan saksi ahli dikesampingkan. Kami menduga, terkesan putusan tersebut dipaksakan oleh Penggugat untuk dimenangkan dalam perkara tersebut (dalam tanda kutip),” ujarnya.

Namun selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, kata Darmawan, pihaknya menilai ini adalah menjadi kewenangan dan keyakinan Majelis Hakim PTUN Kendari, melihat pokok permasalahan dalam persidangan, dalam memutuskan perkara tersebut.

Menurut Darmawan, Aaas putusan PTUN Kendari, maka sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, maka pihaknya melihat putusan PTUN Kendari tersebut belum final, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Sebab dalam KUHAPerdata ada upaya hukum Banding dan Kasasi yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah,” terangnya.

Olehnya itu, ditambahkan Darmawan, kemungkinan upaya hukum Banding yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya, pada Pengadilan Tinggi TUN nantinya.

baca juga:

Penyidik Polda Sultra Didiuga Minta Klarifikasi Walikota Baubau Monianse di Mapolres Baubau Terkait Laporan Kuasa Hukum Roni Muhtar

Ada jangka waktu 14 hari untuk pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, sesuai Pasal 119 Rbg. Dengan demikian Darmawan sangat mengharapkan, pihak Penggugat dan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara PTUN dalam perkara ini, mohon untuk sama-sama menghargai proses hukum acara Peradilan TUN.

“Kita menunggu sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi TUN akan memutuskan perkara Banding dalam jangka waktu selama 3 bulan,” pungkasnya. (*)

 

 Berita lainnya:

Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

  • Teguh Santoso: Dua Orang Bakal Dicekal Masuk Indonesia

BAUBAU, BP- Sedikitnya 11 orang warga negara India ditemukan aparat Polres Buton yaitu Polsek Sampoabalo di pesisir Pantai Desa Walompo, kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/08/2023). langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kota Baubau setelah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian Kota Baubau. “Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap”.

Kabar ini dibenarkan Kepala Imigrasi kelas II Kota Baubau Teguh Santoso, SH, MM ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (27/08/20223). Teguh santoso pun mengungkapkan kronologis keberadaan 11 warga negara India itu.

Polsek Sampoabalo di Buton dan Kantor Imigrasi Baubau Amankan 11 orang Warga Negara India, 8 diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap
Polsek Sampoabalo di Buton dan Kantor Imigrasi Baubau Amankan 11 orang Warga Negara India, 8 diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

“Saya mendapat laporan dari Kabag Ops Polres Buton bahwa di Polsek Sampoabalo Polres Buton ditemukan 11 warna negara asing dan sementara diamankan di Polsek. Kabar itu sekitar jam 5 pagi dan langsung saya mengutus kasi intel Imigrasi untuk mengecek dan berkoordinasi dengan pihal Polres Buton,” ungkapnya.

Setelah dicek, lanjut Teguh Santoso, memang ada 11 orang warga negara asing berkebangsaan India. Setelah itu dilakukan serah terima dan ke 11 orang itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Baubau.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan, diperoleh data dari 11 orang itu, enam orang status izin tinggalnya sudah over stay, dua orang tanpa dokumen, dan tiga orang tidak ada masalah keimigrasian. Setelah selesai pemeriksaan lalu kami akan melakukakan koordinasi dengan pihak kedutaan besar India,” ucap Teguh Santoso.

F01.1 B
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Baubau Teguh Santoso SH MM, Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Teguh Santoso, delapan orang yang tidak memilliki dokumen lengkap sudah pasti akan di deportasi. Sementara untuk yang dua orang karena tidak memiliki dokumen sama sekali, maka kemungkinan besar akan dicekal masuk Indonesia untuk beberapa waktu, “Cekal itu ada masa berlakuya mulai dari 60 hari hingga 1 tahun,” lanjutnya.

Hingga berita ini dimuat, berdasarkan konfirmasi dari Kepala Imigrasi Kelas II Baubau Teguh Santoso, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Teguh Santoso mengatakan dari 11 orang Warga Negara India tersebut hanya satu orang yang bisa berbahasa Inggris. “Itu pun bahasa inggrisnya tidak terlalu lancar,” tuturnya.

Juga berdasarkan pemeriksaan sementara, ke 11 orang itu tidak saling kenal satu sama lain. “Makanya hari ini (Minggu-red) kami masih terus melakukan cek kepada tiga orang yang lengkap dokumennya dan juga mendalami dua orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali,”

Kapolsek Sampoabalo Iptu Al Muhalid dikonformasi terpisah mengatakan mengetahui keberadaan warga negara India itu berdasarkan informasi dari warga pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, pada Kamis (24/8) malam.

baca juga:

Polres Baubau Gelar Sertijab, Kabag Ops Polres Baubau Berganti, Kompol Suriadin ke Wakatobi Digantikan Kompol Haeruddin

Lalu pihaknya melakukan pengecekan dan ditemukan memang ada 11 orang Warga Negara India, “Selanjutnya sesuai petunjuk pimpinan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Baubau untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan interogasi awal, kata Iptu Al Muhalid warga negara India ke Indonesia melalui Jakarta, lalu ke Kendari dan ke Baubau melalui kapal laut, kemudian mereka akan menuju Wakatobi.(*)

 

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *