HUKUM

Tak Terima Anaknya di Pukul, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Buton Selatan Dipolisikan

 

BUTON, DT – Oknum Guru di SMP 1 Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan inisial WA di laporkan ke Polres Buton, sebab diduga melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya, pada saat proses pembelajaran. “Tak Terima Anaknya di Pukul, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Buton Selatan Dipolisikan.”

Hal tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali, pada bulan November lalu, korban dengan inisial JM juga ditampar oknum guru yang berbeda hingga giginya patah. Kemudian, pada Senin (23/10/2023) kemarin, JM kembali mendapatkan penganiayan terhadap okum guru berinisial WA

Ilustrasi, Tak Terima Anaknya di Pukul, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Buton Selatan Dipolisikan
Ilustrasi, Tak Terima Anaknya di Pukul, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Buton Selatan Dipolisikan

“Oknum guru tersebut, memukul di pipinya dengan alasannya tidak melengkapi catatannya, dipukul dengan kayu ada benjolan di pipinya,” ungkap La Ode Nasrudin, orang tua korban.

Kejadianya tersebut berawal dari, saat proses belajar, para siswa kemudian disuruh untuk menyelesaikan catatannya. Namun korban tidak menyelesaikan tugas tersebut, sehingga diduga oknum guru itu meluapkan kekesalannya dengan memukul korban dengan kayu.

“Saya sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah meminta damai, namun saya tetap memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, karena tidak terima dengan perlakuan guru itu, jelasnya.

baca juga:

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan orang tua siswa SMP di Polsek Batauga. Untuk saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan, dengan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi di TKP.

“Korban sudah dimintai visum, untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba

BAUBAU, DT – Seorang wanita inisial PW diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bone. Wanita berumur 27 tahun itu, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, yang diamankan di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, pada Jumat (15/9/2023). “BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba.”

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu (27/9/2023) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanyaa dugaan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di kompleks perubahan warga, tepatnya di depan Cafe Dinasti.

BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba
BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menunju Tepat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dilokasi kejadian, ditemukan seorang wanita yang mencurigakan, saat melihat petugas BNN wanita tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

“Dari tangan tersangka, petugas BNN Kota Baubau menemukan satu buah potongan kecil pipet plastik bening, yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasmya.

Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, para petugas BNN kembali melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan dua potongan kecil pipet plastik yang didalamnya masing-masing terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti lainnya di temukan, saku jeket levis hitam milik tersangka dan disimpan di bawah kaleng kue, sehingga total sabu yang ditemulan seberat 1,64 gram,” ungkapnya.

baca juga:

Sementara itu, Penyidik BNN Kota Baubau, Kardi mengatakan, tersangka selain pengedar ia juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian di tahun 2018 tersangka juga perna diamankan Sat Res Narkoba Polres Baubau dan mendapatkan hukuman selama lima tahun. Pada bulan November 2022 lalu, tersangka bebas bersyarat dan masih memiliki masa hukuman.

“Untuk barang bukti, ia pereolah dari salah satu warga binaan Lapas wanita Kendari, dengan berkomunikasi melalui Handphone,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabakan perbutanya, tersanga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11w ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *