Minimalisir Permasalahan Tanah Pemerintah, Pj. Sekda Buton Selatan La Ode Mpute Terima Sertifikat Tanah Dari Menteri ATR/BPN
KENDARI, BP-Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Marsekal TNI (Purn) Dr.(H.C) Hadi Tjahjanto menghadiri penyerahan sertifikat Aset tanah dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama BPN Sultra di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 4 September 2023. “Minimalisir Permasalahan Tanah Pemerintah, Pj. Sekda Buton Selatan La Ode Mpute Terima Sertifikat Tanah Dari Menteri ATR/BPN.”
Turut hadir Pj. Sekda Buton Selatan, Ir. La Ode Mpute mewakili Pj. Bupati Buton Selatan dan beberapa Bupati, Walikota se-Sulawesi Tenggara serta instansi vertikal di wilayah Sultra . Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) menyerahkan 260 sertifkat kepada masyararakat dan pemerintah daerah yang ada di Sultra serta menandatangani 51 Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tenggara.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 51 kerja sama dilakukan dengan lembaga, instansi pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta TNI. Hadi menegaskan hal itu menjadi momentum yang langka dan terbanyak sebab ditandatangani dalam satu waktu. Kerja sama dilakukan dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Hadi Tjahjanto menginstruksikan agar hak atas tanah aset masyarakat harus di selesaikan, termasuk masyarakat yang menghuni kawasan hutan apabila kawasan hutan tersebut itu dilepas menjadi kawasan hutan negara yang diperuntukan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan atau APL maka dapat di berikan sertifikat.
baca juga:
Pj Bupati Busel La Ode Budiman Pimpin Distribusi Air Bersih Gratis di Sampolawa Solusi Kekeringan Akibat El Nino
“Kementrian ATR/BPN terus mendorong dan berupaya menyelesaikan irisan tersebut untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” ungkapnya
Secara terpisah, La Ode Mpute, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Buton menerima 1 (satu) sertifikat yakni sertifikat TK Negeri 2 Busoa dengan ukuran luas 347 meter per segi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Penyerahan Sertifikat kepada masyarakat dan pemerintah daerah tersebut merupakan upaya kementrian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus dalam rangka meminimalisir terjadi permasalahan tanah.(*)
Berita Lainnya:
ALIANSI BARISAN PEMUDA KEPTON YAKIN HAKIM YANG MEMIMPIN PROSES PERSIDANGAN PRAPERADILAN TERKAIT BANDARA UDARA CARGO BUSEL AKAN TETAP PROFESIONAL
Oleh: La Ode Sirlan SH
(Penulis Adalah Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton)
DEWASA ini pemberitaan mengenai kasus Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020. Yang dimana kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Dalam Kasus ini, Aliansi Barisan Pemuda Kepton yakin hakim yang memimpin proses persidangan praperadilan terkait bandar udara cargo Busel akan tetap profesional.
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton turut mengamati dikarenakan untuk kasus Bandara Udara cargo memang menarik untuk di ikuti serta disimak, karena telah menjadi sebuah pemberitaan aktual baik media online maupun media konvensional .
Berbicara mengenai Hukum Acara Pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara . Hal ini dikarenakan sistem peradilan Pidana adalah salah satu sub sistem dari sistem hukum secara keseluruhan yang dianut oleh suatu Negara. Hukum Acara Pidana dikenal sebuah lembaga Praperadilan yang tidak terpisahkan dari Pengadilan Negeri, Praperadilan bukan merupakan lembaga Peradilan tersendiri, bukan pula sebagai instansi tingkat Peradilan yang memiliki wewenang putusan akhir atas suatu peristiwa pidana.
Kewenangan Pengadilan Negeri dalm penanganan Praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Untuk di ketahui kasus ini telah bergulir ke Pengadilan dan telah menetapkan tersangka ,CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnanta dan AR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Buton Selatan dan EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dibalik peristiwa hukum tersebut setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum ,olehnya itu saluran Praperadilan merupakan keniscayaan yang mesti ditempuh oleh para tersangka guna mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh lembaga yang berwenang.dewasa ini kita melihat hanya 2 tersangka yang melakukan upaya Praperadilan tersebut yakni CH ESH dan AR ,
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton serta mantan aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas, menghimbau kepada seluruh komponen serta elemen masyarakat agar menunggu hasil putusan oleh hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan mengedepankan sikap menjunjung tinggi rasa keadilan oleh semua pihak.
Marilah kita bersama-sama mengawal kasus ini namun kitapun atau pihak manapun tidak boleh mengintervensi jalannya persidangan serta Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Karena sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No 48/2009 mengatur tentang asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa setiap orang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Lembaga Peradilan merupakan gerbong untuk menemukan sebuah keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Hakim adalah penegak hukum, dimana setiap warga negara berhak untuk mencari sebuah keadilan yang hakiki guna menciptakan tatanan hukum yang ber keadilan dalam masyarakat.
BACA JUGA:
Jabatan Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman Diperpanjang Mendagri Hingga 2024
Aliansi Barisan Pemuda Kepton yang di Nahkodai La ode Sirlan berkeyakinan Hakim yang memimpin Praperadilan profesional serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik Kehakiman .
Marilah kita menunggu putusan Hakim dan semoga tidak ada pihak-pihak yang berasumsi negatif serta mengintervensi jalannya persidangan tersebut.(*)