Penggiat Hukum Laode Hermawan Ungkap Penerimaan PPPK di Butur Diduga Banyak Menggunakan SK Bodong, Bupati Diminta Turun Tangan
BURANGA,BP- Penggiat hukum, Laode Harmawan menyatakan ada dugaan kecurangan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Buton Utara yang saat ini sementara berlangsung. Dugaan kecurangan tersebut, adanya beberapa oknum yang tidak pernah magang tapi pihak puskesmas memberikan SK untuk mengikuti tes PPPK jalur khusus. “Penggiat Hukum Laode Hermawan Ungkap Penerimaan PPPK di Butur Diduga Banyak Menggunakan SK Bodong, Bupati Diminta Turun Tangan.”
“Contohnya adalah di puskesmas Lakansai ada salah seorang yang berinisial D yang diberikan SK guna mengikuti tes PPPK melalui jalur khusus”, tulis Mawan sapaan akrabnya, dalam press releasenya, malam Senin (08/10/2023).
Mawan menjelaskan, makna jalur khusus dan jalur umum. Jalur umum adalah jalur pendaftaran peserta PPPK yang tidak pernah magang selama dua tahun secara berturut – turut. Sedangkan jalur khusus adalah jalur pendaftaran peserta PPPK yang pernah magang selama dua tahun berturut-turut.
“Akan tetapi setelah saya melakukan langkah – langkah investigasi di lapangan selama dua minggu ini, banyak yang saya temukan dugaan SK yang ditandatangani oleh setiap kepala Puskesmas di Kabupaten Buton Utara seolah – olah orang tersebut pernah magang selama dua tahun berturut-turut padahal kenyataannya tidak pernah magang “, bebernya.
Apa yang telah dilakukan oknum Kapus tersebut kata Mawan merupakan pemalsuan dokumen dan masuk pidana murni. Ia juga mengaku telah mengantungi data – data beserta nama-namanya.
Dia juga menginginkan, pihak BKPSDM Butur agar tidak meloloskan oknum peserta PPPK yang menggunakan dokumen palsu tersebut.
“Saya ingatkan pihak BKPSDM, jangan coba-coba untuk meloloskan berkas – berkas mereka, kita lihat saja sampai dimana kekuatan dan kekuasaan hari ini. Konon katanya mereka kebal dengan hukum. Dan hanya belum dapat yang serius untuk membuka kebohongan dan kebobrokan yang terjadi hari ini”, pungkasnya.
Sebagai generasi muda Buton Utara Mawan sangat sedih, melihat bentuk kezaliman yang terjadi. Bahwasanya nyata – nyata orang yang sudah magang tahunan akan dilengserkan orang – orang yang tidak pernah magang sama sekali. Hanya karena orang yang tidak pernah magang adalah anak dan keluarga dari pemangku kebijakan daerah di kabupaten Buton Utara.
“Jika pihak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara meloloskan orang – orang yang tidak pernah magang tersebut, saya pastikan akan ada gejolak besar di kabupaten Buton Utara dan saya akan gugat BKPSDM dan pihak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara”,
Lanjut Mawan, pasukan saya akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, kota Kendari dan kabupaten Buton Utara dan tidak akan berhenti Sampai tuntas. Dan perlu saya ingatkan lagi kepada Plt. Kadis Kesehatan Butur untuk melakukan langkah – langkah evaluasi kepada setiap Kepala Puskesmas di kabupaten Buton Utara. Untuk memastikan setiap SK yang diterbitkan oleh Kepala Puskesmas yang tanpa sepengetahuan Plt. Kadis Kesehatan.
baca juga:
Diduga Korupsi, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy Hersandy Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas IIA Baubau
Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II
“Jangan hanya lepas tangan dan mengatakan bahwa tidak ada hubungannya dengan Plt. Kadis Kesehatan dan ini adalah jawaban yang tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang Kadis dan pemimpin yang bijak”, tuturnya.
Terkait hal tersebut, Mawan meminta bupati Buton Utara agar melakukan langkah-langkah sigap sebelum terjadi kebobrokan daerah yang berujung pada keributan dimana-mana.(*)
Berita lainnya:
Diduga Korupsi Hingga Merugikan Negara Sekitar Rp 1 Miliar, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy HersandiTersangka, Langsung Ditahan di Lapas Baubau
BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau, Jimmy Hersandi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun anggaran 2020 dan 2021. “Diduga Korupsi Hingga Merugikan Negara Sekitar Rp 1 Miliar, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy Hersandi Tersangka, Langsung Ditahan di Lapas Baubau.”
Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu membenarkan jaksa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tentang pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Baubau.
“Berdasarkan perhitungan audit investigasi, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1 milyar,” kata Kasi Intel Baubau Wahyu ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau ini diduga dalam penggunaan anggaran dana pernyataan modal tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah meminta persetujuan, serta membuat laporan dalam menggunakan anggaran pernyataan modal diluar kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
baca juga:
- Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau
- Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com LM Irfan Lanjut ke Tahap 1, Korban Lawan Isu Hoax Cabut Laporan Polisi dan Berdamai
“Kami sudah limpahkan di Lapas Kelas II A, sebagai penahanan jaksa penyidik selama 20 hari, itu terhitung 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023,” tutup.(*)