Diduga Korupsi Hingga Merugikan Negara Sekitar Rp 1 Miliar, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy HersandiTersangka, Langsung Ditahan di Lapas Baubau
BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau, Jimmy Hersandi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun anggaran 2020 dan 2021. “Diduga Korupsi Hingga Merugikan Negara Sekitar Rp 1 Miliar, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy Hersandi Tersangka, Langsung Ditahan di Lapas Baubau.”
Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu membenarkan jaksa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tentang pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Baubau.

“Berdasarkan perhitungan audit investigasi, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1 milyar,” kata Kasi Intel Baubau Wahyu ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau ini diduga dalam penggunaan anggaran dana pernyataan modal tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah meminta persetujuan, serta membuat laporan dalam menggunakan anggaran pernyataan modal diluar kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
baca juga:
- Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau
- Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com LM Irfan Lanjut ke Tahap 1, Korban Lawan Isu Hoax Cabut Laporan Polisi dan Berdamai
“Kami sudah limpahkan di Lapas Kelas II A, sebagai penahanan jaksa penyidik selama 20 hari, itu terhitung 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023,” tutup.(*)
GALERI FOTO
Berita Lainnya:
Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II
BAUBAU, BP – Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah dise
rahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023). “Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II.”
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH ketika dikonfirmasi Baubau post di kantor Kejari Baubau. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti tentang kasus penikaman wartawan telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim polres Baubau.

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan, Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di pengadilan negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP polres Baubau.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap wartawan.
“Periksa dulu lah, Terbukti tidak, Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim polres Baubau,IPTU Ismunandar ketika ditemui Baubau post Jumat (22/09/2023) mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan, penikaman wartawan masuk tahap dua.
“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan batang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari ini (Jumat-red)” katanya.
Sebelum masuk tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) baubau telah mengembalikan berkas perkara kasus tindak pidana untuk dilakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan.(*)
Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI
BAUBAU, BP – Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengakui telah mengantongi bukti pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KDI ketika memberikan putusan pada 18 Agustus 2023 lalu. “Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI.”
Demikian dikatakan, Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Dermawan dalam jumpa pers di Aula Kantor Walikota Baubau, Rabu (06/09/2023). Ia pun akan memberikannya bukti rekaman vidio kepada komisi yudisial untuk menjadi petunjuk ketika memeriksa tiga hakim PTUN KDI.
“Secepatnya kami kirimkan ke komisi yudisial dan kami melampirkan dengan beberapa bukti, Vidio rekaman untuk menjadi petunjuk komisi yudisial, hakim memutuskan perkara yang dimaksud.” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya menduga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim PTUN KDI ada keterlibatan pihak penggugat, (Dr Roni Muhtar Mpd-Red). Berdasarkan analisa Tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bahwa hakim PTUN KDI memberikan putusan, bertolak belakang dengan ketentuan hukum.

“Putusan itu setelah kami baca, banyak sekali pertimbangan-pertimbangan, sama sekali bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse
“Upaya ini kami sudah kaji, dan kami sudah siapkan, kami akan laporkan dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh mejalis hakim PTUN KDI,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap komisi yudisial dapat memeriksa tiga hakim PTUN KDI. Yakni, hakim ketua, Fajar Wahyu Jatmiko SH, hakim anggota, Muhammad Zainal Abidin SH M,Kn dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra SH.
“Kami sudah siapkan, dan ini semua sudah final, Kami sudah buat laporan ke Komisi Yudisial dan kami minta komisi yudisial untuk memeriksa tiga hakim yang memeriksa perkara nomor 30. Kami menduga majelis hakim PTUN KDI melanggar kode etik.” tandasnya.
baca juga:
Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau
PDF-Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G/2023/PTUN KDI Tanggal 18 Agustus 2023, Penggugat Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, Tergugat: WALIKOTA BAUBAU
Diketahui, Senin, (04/09/2023). Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengatakan, Ia telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse tentang aduan hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan dalam mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi.
Rencananya surat aduan dilayangkan pada Senin, (04/09/2023). Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse merestui langkah langkah upaya hukum yang dilakukan La Ode Dermawan bersama timnya. Olehnya itu, Ia pun telah menyiapkan surat aduannya untuk di kirimkan ke komisi yudisial dalam waktu yang tidak lama.
Menurutnya, hakim PTUN KDI dalam memutuskan perkara tidak melihat problem yang terjadi di perintahan kota Baubau, Mulai dari penetapan, setelah itu perintah eksekusi. Mestinya majelis hakim tidak mengeluarkan penetapan maupun perintah eksekusi.
“Ini juga melampaui kewenangan, tidak melihat situasi kondisi di Kota Baubau, Karena dengan hal itu mengakibatkan terjadi kegaduhan. Pemerintah tidak berjalan dengan baik, pelayanan tidak baik, Sehingga hal hal ini kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.” tandasnya.(*)