Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com LM Irfan Lanjut ke Tahap 1, Korban Lawan Isu Hoax Cabut Laporan Polisi dan Berdamai
BAUBAU, BP – Kasus penganiayaan berat (penikaman) berencana, dengan korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap I. (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian). “Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com LM Irfan Lanjut ke Tahap 1, Korban Lawan Isu Hoax Cabut Laporan Polisi dan Berdamai.”
Perkara yang Man Maker-nya, saat ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan (Buse) Ahdani Husein Darwis, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Baubau, berkas perkara dikembalikan sementara kepada Penyidik Polres Baubau, untuk dilengkapi.
“Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap 1 di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).
Ismunandar saat ini tengah berada diluar kota, dan baru akan kembali ke Baubau, Rabu 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut.
“Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I,” tanggapnya.
Terpisah, pimpinan redaksi kasamea.com, LM Irfan Mizhan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan, sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut. Menurutnya, Ia sebagai korban menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan sebab kasus penganiayaan berat (penikaman) telah direncanakan oleh Ahdani Husein Darwis.
“Kasus ini juga terpantau secara nasional. Banyak pihak yang ikut memantau, yang juga sudah sejak awal membantu, memberikan perhatian besar. Rekan-rekan media pers sejak pelaporan sudah memberitakan, bahkan juga menjadi perbincangan di media sosial, di ranah publik, yang juga ikut menilai/memantau. Ada organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, juga Dewan Pers, JMSI, SMSI. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA ’98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau. Ada keluarga besar saya, teman/saudara sepergaulan, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mohon maaf,” urai wartawan Kompetensi Utama ini.
Disamping itu, betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan “permainan”, dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Menyangkut proses hukum penganiayaan berat (penikaman) berencana yang menimpanya ini, korban didampingi Advokat. Suport keluarga, rekan seprofesi Wartawan/Jurnalis, para senior, juga saudara/teman sepergaulan. Pihaknya terus mengkonfirmasi perkembangan kasus, baik melalui Polres Baubau, maupun pihak Kejaksaan Negeri Baubau.
Korban yang sudah menjalankan profesi Wartawan lebih dari satu dekade mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.
“Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa keramnya tidak hilang-hilang ini,” ucapnya.
Sampai saat ini, dampak trauma juga masih dialami korban dan Istri tercinta, yang tengah mengandung. Korban belum maksimal menjalankan aktivitas dibidang Jurnalistik, menunaikan kewajiban mencari nafkah, memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
baca juga:
Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI
“Keluarga saya juga ikut menjadi korban, tapi saya selalu berusaha kasi kuat istri dan anak-anak. Meskipun memang sangat mempengaruhi kondisi psikologis dan keadaan perekonomian kami. Saya yakin Allah Maha Besar, mudah-mudahan Allah kasi hikmah terbaik,” harap korban, yang sejak penikaman, sampai saat ini, masih tinggal menumpang di rumah keluarganya.
Adanya peristiwa ini, Ia pun berharap, tidak terulang lagi, namun menjadi pembelajaran untuk semua pihak karena Wartawan/Jurnalis menjalankan fungsi pengawasan, kontrol, kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, sehat, sejahtera.
“Dalam menjalankan profesi nan mulia ini, Profesi Wartawan/Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai salah satu pilar demokrasi, ikut menjaga keutuhan masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” katanya. (*)
berita lainnya:
Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau
BAUBAU, BP – Tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melaporkan akun Facebook Toni Atmajaya (TA) ke Polres Baubau. TA diduga memberikan informasi bohong (Hoax) kepada masyarakat di salah satu grup facebook ‘Forum Wolio’ atau media sosial (Medsos). “Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau.”
“Kami juga akan melaporkan, ada dugaan pemberitaan bohong. Jadi kami melihat ada disalah satu di Medsos (Facebook-Red).” ungkap Kuasa hukum Walikota Baubau, La Ode Dermawan ketika jumpa pers di aula kantor Wali Kota Baubau, Rabu (06/09/2023).
Akun TA menulis di Facebook dengan kalimat, “Selamat atas kembalinya pak Dr Roni Muhtar Mpd sebagai Sekda Baubau,”. Menurutnya, informasi yang disampaikan TA adalah berita hoax.
“Ini adalah berita bohong, landasan hukumnya dimana, yang menyatakan Roni Muhtar Mpd menjadi sekda, Dasar hukumnya harus jelas sehingga orang membaca postingan tersebut dia yakin bahwa betul, tapi kalau tidak betul menjadi sesat di masyarakat,” katanya.
“Bahwa Sampai detik ini Roni Muhtar bukan Sekda Kota Baubau sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya mengulangi.
Kuasa hukum Walikota Baubau Sirlan SH menegaskan, terlebih dulu melakukan kajian mendalam sesuai undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 tentang berita hoax sebelum melaporkan ke Polresta Baubau sebab akun Facebook TA diduga memberikan informasi Hoax di masyarakat.
“Sesuai dengan undang-undang ITE pasal 28 ayat 1, kami juga akan mengkaji Secara khusus,” katanya.
Kuasa hukum Walikota Baubau Abas Mata Sorumba SE SH menambahkan, adanya dugaan berita hoax yang dipublikasikan oleh TA dapat menimbulkan ragam pemikiran dimasyarakat karena seolah-olah, Dr Roni Muhtar Mpd kembali menjabat sebagai Sekda.
“Kapasitas sebagai apa, Penasehat, Pendamping, kuasa, ini kami belum tau, Nanti kami bertiga akan mengkaji. Dia sengaja mempublikasikan itu, telah mengetahui suatu cerita, berita yang tidak benar, nan menimbulkan ragam pemikiran masyarakat,” katanya.
baca juga:
- Dr Roni Muhtar Menang Perkara di PTUN KDI, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lakukan Banding di PTUN Makasar
-
Download PDF-Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G/2023/PTUN KDI Tanggal 18 Agustus 2023, Penggugat Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, Tergugat: WALIKOTA BAUBAU
Disamping itu, Tim kuasa hukum Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse telah mengantongi bukti dengan menscreen shot akun TA dan semua chanel, baik Facebook, YouTube yang memberikan informasi terkait perkara Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Dr Roni Muhtar Mpd dengan pemberitaan yang tidak profesional akan dikaji. Bila ditemukan adanya unsur berita bohong tim kuasa hukum Walikota Baubau akan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Ini kami akan pantau, untuk pemberitaan secara profesional, tidak bertentangan dengan persoalan hukum, Jadi harus ada koridor, batas batasan yang harus dimuad terkait Berita, Kalau sesuai fakta dibuat, kalau tidak sesuai jangan,” kata la Ode Dermawan.
Ia mengatakan, bahwa terdapat salah chanel dimedia sosial (YouTube-Red) yang memberikan informasi bahwa ASN Kota Baubau memberikan ucapan selamat kepada Dr Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau. Sehingga informasi tersebut menjadi perhatian serius oleh tim kuasa hukum walikota Baubau.
“Kan ada salah satu media yang menerbitkan, Ucapan selamat, saya pikir itu keliru, sehingga itu menjadi kajian kami, Apakah ada unsur tindak pidana, atau tidak,” tutup.(*)