HUKUM

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II

BAUBAU, BP – Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah dise

 

rahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023). “Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II.”

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH ketika dikonfirmasi Baubau post di kantor Kejari Baubau. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti tentang kasus penikaman wartawan telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim polres Baubau.

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH, Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan, Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).

 

Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di pengadilan negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP polres Baubau.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap wartawan.

“Periksa dulu lah, Terbukti tidak, Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persi

 

dangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim polres Baubau,IPTU Ismunandar ketika ditemui Baubau post Jumat (22/09/2023) mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan, penikaman wartawan masuk tahap dua.

“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan batang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari ini (Jumat-red)” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) baubau telah mengembalikan berkas perkara kasus tindak pidana untuk dilakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *