EKSEKUTIFNASIONALPEMERINTAHAN

Dudung Rangkap Penasihat Presiden Usai Dilantik Kepala KSP

JAKARTA, DURASITIMES.COM — Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (27/4), dengan membawa mandat utama mengawal percepatan program strategis nasional serta memperkuat koordinasi lintas lembaga pemerintahan. “Dudung Rangkap Penasihat Presiden Usai Dilantik Kepala KSP,”

Dudung Rangkap Penasihat Presiden Usai Dilantik Kepala KSP
Dudung Rangkap Penasihat Presiden Usai Dilantik Kepala KSP

Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan dan menandai pergantian kepemimpinan dari M Qodari yang kini dipercaya memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Pergantian ini menjadi bagian dari penataan organisasi untuk mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya kepada media, Dudung mengungkapkan bahwa dirinya saat ini masih merangkap jabatan sebagai penasihat khusus Presiden bidang pertahanan nasional. “Masih merangkap, tapi nanti pasti segera akan ada pergantian,” ujarnya.

Sebagai Kepala KSP, Dudung menegaskan perannya sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ia berkomitmen membuka akses seluas-luasnya terhadap laporan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat respons pemerintah.

“Laporan masyarakat akan kami buka 24 jam, sehingga keluhan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Dudung menegaskan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh program prioritas Presiden berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, percepatan implementasi kebijakan menjadi kunci keberhasilan pemerintahan saat ini.

“Jangan sampai ada program prioritas yang terhambat birokrasi. Kalau ada, akan kita pangkas,” ujarnya.

Dudung menyebut koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah akan diperkuat guna menjaga efektivitas pelaksanaan program. Ia juga memastikan evaluasi dilakukan secara berkala agar target pemerintah dapat tercapai tepat waktu.

Secara historis, jabatan Kepala KSP kerap diisi oleh figur dengan latar belakang militer. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, posisi ini pernah dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan Moeldoko, yang turut memperkuat peran KSP dalam koordinasi kebijakan strategis.

Di tingkat internasional, peran lembaga serupa KSP dapat disandingkan dengan kantor staf eksekutif di berbagai negara, seperti White House Chief of Staff di Amerika Serikat yang berfungsi sebagai pengatur agenda dan koordinasi Presiden. Model ini menunjukkan pentingnya posisi staf kepresidenan dalam menjaga efektivitas pemerintahan.

Dudung sendiri merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988 dan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Karier militernya mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari Gubernur Akademi Militer hingga Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

baca juga:

  1. Prabowo Blusukan Serap Aspirasi Warga Senen, Fokus Penyediaan Hunian Layak
  2. Bupati Buton Alvin Akakwijaya Perkuat Mitigasi Kemarau Lewat Rakornas Kementan

 

Pengalamannya di bidang teritorial dan kepemimpinan lapangan dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan tugas di KSP, terutama dalam memastikan program pemerintah berjalan hingga tingkat daerah.

Dengan latar belakang tersebut, Dudung optimistis mampu menjalankan amanah sebagai Kepala KSP sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam merespons kebutuhan masyarakat. “Kami akan bekerja cepat, tepat, dan terukur demi memastikan program Presiden benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penunjukan Dudung sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan program strategis nasional, di tengah tantangan birokrasi dan dinamika pembangunan yang terus berkembang.(*)

baca berita lainnya:

Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak

JAKARTA, DURASITIMES.COM– Proses balik nama sertipikat  tanah dari orang tua kepada anak dinilai masih kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait prosedur dan biaya yang harus dipenuhi. Padahal, pengurusan sejak dini dapat mencegah beban biaya yang lebih besar di kemudian hari. “Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat  Tanah Orang Tua ke Anak,”

Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak
Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak

Referensi Geografis

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dalam lingkup  keluarga tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan darah sudah jelas.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mengingatkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual atau dijadikan jaminan ke bank. Kondisi tersebut sering membuat proses terasa lebih rumit karena dokumen belum disiapkan sejak awal.

Menurut Shamy, penundaan pengurusan berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda administrasi, serta pembaruan dokumen yang belum dilakukan.

“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” katanya.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan utama yang harus dilalui, mulai dari penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Shamy menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” ujarnya.

Keluarga

Adapun biaya yang timbul dalam proses tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan.

Perhitungan biaya layanan pertanahan umumnya didasarkan pada nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen seperti formulir permohonan bermaterai, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris.

Selain itu, diperlukan pula dokumen tambahan berupa SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk objek tanah dengan nilai tertentu.

Sementara itu, dalam skema hibah, dokumen utama yang harus dipenuhi antara lain akta hibah yang dibuat oleh PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta sertifikat tanah asli.

Sejumlah dokumen pendukung lain seperti izin pemindahan hak, SPPT, dan bukti pembayaran pajak juga wajib dilampirkan agar proses dapat berjalan lancar.

baca juga:

  1. Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal
  2. Momentum Ramadan, ATR/BPN Berbagi Santunan bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung Lewat

Secara historis, sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum pengaturan agraria nasional. Modernisasi layanan pertanahan terus dilakukan, termasuk melalui digitalisasi layanan publik.

Geologi

Di tingkat global, praktik administrasi pertanahan yang transparan dan tertib menjadi indikator penting dalam kemudahan berusaha. Bank Dunia melalui indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) menempatkan pendaftaran properti sebagai salah satu komponen utama yang memengaruhi iklim investasi.

Shamy menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial secara luas.

“Pengurusan yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah terjadi peralihan hak agar administrasi pertanahan tetap tertib dan biaya dapat dikendalikan.(*)

Visited 28 times, 4 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *