HUKUM

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

BAUBAU, DT – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari menjatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Jemmy Hersandy , Rabu 27 maret 2024. “Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara.”

Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH Kejari Baubau mengatakan, mantan direktur PDAM kota Baubau di vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak di bayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

“Jemmy Hersandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ungkap kasih Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH ketika ditemui Baubau post diruangnya, Kamis, (16/05/2024).

Disisi lain, terdakwa Jemmy Hersandy membayar uang pengganti sebesar Rp 445 763 000 juta rupiah. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan,” katanya.

Diketahui, Dalam persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan Kendari pada Rabu 27 maret 2024, Wahyu Bintoro sebagai hakim ketua, Hakim Anggota, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Ardian Hamdami SH MH dan Panitera, La Ode Alisabir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Erik Eriyadi SH MH.

baca juga:

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun Kamis, (12/10/2023) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2020 dan 2021.

Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari Baubau kembali membidik PDAM dan beberapa OPD di Kota Baubau untuk memberantas korupsi.(*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar

BURANGA, DT-Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA), Rusdianto, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raha dan ASPIDSU Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi SPAM di Butur tahun anggaran 2021. “Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar.”

Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) delapan desa di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.745.400.000 yang ditangani Kejari Raha belum juga ada titik terangnya.

Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) Rusdianto, Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar
Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) Rusdianto, Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar

Rusdianto menegaskan, bahwa meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, belum ada satu pun kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara yang dituntaskan oleh pihak kejaksaan setempat.

Ia juga menduga adanya indikasi main mata dari pihak penyidik kejaksaan terhadap pihak terlapor.

“Saya menantang pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPAM 8 desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021. Jika tidak, saya akan laporkan ASPIDSUS dan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Raha ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Rusdianto, saat konferensi pers di Salah satu Warkop malam Kamis (15/05/2024).

Rusdianto juga meminta, agar pihak kejaksaan segera memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, kontraktor, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zalman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mahmud Buburanda untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Mantan bendahara Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara berani mencairkan anggaran SPAM tanpa melihat kondisi di lapangan. Contohnya, SPAM di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan anggaran lebih dari Rp. 1 miliar tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena airnya tidak mengalir,” tambahnya.

Rusdianto memberikan tenggat waktu satu minggu, kepada pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan.

Jika tidak ada gerakan, Rusdianto akan melaporkan ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyalurkan salinan laporan ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kajagung RI terkait kinerja Kejaksaan Negeri Raha dan jajarannya.

baca juga:

Media ini telah berusaha menghubungi Kadis PUPR, Mahmud Buburanda dan PPK, Zalman serta mantan bendahara. Namun hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Media ini.

Media ini juga telah berusaha menghubungi Kejaksaan Negeri Raha melalui Kasi Pidsus, Musri Age via WhatsAppnya. Namun belum juga dibalas.(*)

Baca Berita Lainnya:

Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika

KENDARI, DT – Sebanyak 4.07 kilogram (kg) Narkotika terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan mesin Incenerator. Rabu (15/05/2024). “Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika.”

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ R. Pusung saat memasukan narkotika dalam mesin Incenerator, Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ R. Pusung saat memasukan narkotika dalam mesin Incenerator, Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika

Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.

“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.

Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

baca juga:

Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)

 

Visited 28 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *