HUKUM

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon Sebut Putusan Sesuai Harapan

JAKARTA, DURASITIMES.COM — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai dugaan pemerkosaan massal pada Mei 1998. “PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon Sebut Putusan Sesuai Harapan,”

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon Sebut Putusan Sesuai Harapan
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon Sebut Putusan Sesuai Harapan

Langkah hukum lanjutan itu disampaikan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut,” ujar Daniel.

Putusan yang dipersoalkan dijatuhkan pada 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut karena objek sengketa dinilai bukan keputusan tata usaha negara.

Hakim menilai pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena itu, gugatan koalisi dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa keputusan pengadilan telah sesuai dengan pandangannya. Ia menyebut tidak terdapat bukti kuat yang mendukung adanya pemerkosaan massal yang terstruktur pada 1998.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan,” kata Fadli saat berada di Beijing, Minggu (26/4).

Ia menambahkan bahwa kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual tetap ada, namun tidak dilakukan secara sistematis atau melibatkan aktor negara. “Kalau ada, itu bukan state actor dan bukan sistematis,” ujarnya.

Pernyataan yang menjadi objek gugatan sebelumnya disampaikan Fadli dalam sebuah siniar pada 10 Juni 2025 dan diperkuat melalui pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Fadli menyatakan laporan tersebut tidak didukung bukti kuat dan mengingatkan agar pembahasan sejarah tidak merugikan citra bangsa. Ia juga menegaskan bahwa pandangannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah,” kata Fadli.

Koalisi sipil, di sisi lain, menilai pernyataan tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang seharusnya dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara. Dalam memori banding, mereka akan menekankan aspek tersebut.

Menurut Daniel, pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan siaran pers, merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah. “Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” ujarnya.

baca juga:

  1. Sinergi Pemkot dan PN Baubau Hadirkan Inovasi Kalpena Digital Pelayanan Hukum Berbasis Transparansi
  2. Upacara Kenaikan Pangkat, Kepala Bapas Baubau Nasiruddin Tegaskan Profesionalisme ASN …

Secara historis, peristiwa kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu fase krusial dalam transisi politik Indonesia yang berujung pada berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Laporan TGPF yang dibentuk pascakejadian mencatat adanya berbagai bentuk kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dalam konteks global, kasus kekerasan seksual dalam konflik atau kerusuhan juga pernah menjadi perhatian dunia internasional, seperti dalam konflik Bosnia pada 1990-an dan peristiwa Nanjing Massacre di China pada 1937, yang kerap dijadikan rujukan dalam diskursus tentang kejahatan berbasis gender.

Perdebatan mengenai interpretasi sejarah dan pembuktian hukum atas peristiwa 1998 hingga kini masih menjadi isu sensitif di Indonesia. Sejumlah pihak mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pengakuan negara terhadap korban.

Dengan diajukannya banding oleh koalisi sipil, sengketa ini diperkirakan akan berlanjut dan berpotensi memperluas perdebatan publik mengenai batas kewenangan pejabat negara dalam menyampaikan pernyataan serta tanggung jawab terhadap narasi sejarah.(*)

baca berita lainnya:

Satu Pelaku Air Keras di Cengkareng Ditangkap, Lainnya Diburu Polisi

JAKARTA, DURASITIMES.COM — Seorang pria menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (27/4/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.31 WIB dan sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. “Satu Pelaku Air Keras di Cengkareng Ditangkap, Lainnya Diburu Polisi,”

 

Satu Pelaku Air Keras di Cengkareng Ditangkap, Lainnya Diburu Polisi
Satu Pelaku Air Keras di Cengkareng Ditangkap, Lainnya Diburu Polisi

Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor listrik di Jalan Dharma Wanita V, sebelum dihampiri oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis skuter matik. Aksi penyerangan terjadi di jalan umum dengan kondisi lalu lintas relatif ramai.

Dalam rekaman video yang beredar, kedua kendaraan tampak melaju beriringan sebelum akhirnya berhenti sejajar. Ketegangan muncul ketika korban dan pelaku terlibat adu mulut di tengah jalan.

Tak lama setelah cekcok tersebut, salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hitam terlihat menyiramkan cairan dari dalam botol ke arah korban. Cairan tersebut diduga kuat merupakan air keras yang dapat menyebabkan luka serius pada tubuh.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka kemudian menghentikan kendaraannya dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Warga yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, kondisi korban belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang.

Keluarga

Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap identitas dan motif para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. “Sudah diamankan satu pelaku di Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri,” kata Parman.

Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, guna memperkuat proses penyidikan. “Pemeriksaan saksi dan pendalaman motif masih berlangsung,” ujarnya.

baca juga:

  1. ASN Bapas Baubau Naik Pangkat, Kepala Bapas Baubau Nasiruddin Tekankan Integritas dan Inovasi
  2. Ramah Tamah dan Halal Bihalal Bapas Baubau Pasca Idul Fitri 1447 H Jadi Ajang Perkuat Koordinasi

Kasus penyiraman air keras bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa sempat menjadi perhatian publik, salah satunya penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 2017 yang menimbulkan luka serius pada bagian wajah dan mata.

Secara global, serangan menggunakan air keras juga tercatat terjadi di sejumlah negara, seperti di India dan Bangladesh, yang bahkan mendorong lahirnya regulasi ketat terkait penjualan bahan kimia berbahaya tersebut.

Di Indonesia sendiri, berbagai pihak telah mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap distribusi bahan kimia berbahaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik pribadi antara korban dan pelaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di ruang publik serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan menggunakan bahan berbahaya.(*)

 

Visited 19 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *