Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum dan disiplin prajurit menyusul mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Yudi Abrimantyo, akibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. “Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal,”

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (25/3/2026), sebagai respons atas insiden yang melibatkan oknum prajurit BAIS.
Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita.
Dalam pertemuan tersebut, TNI menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal serta penguatan kepemimpinan di setiap level komando guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum oleh prajurit.
“TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari peradilan militer hingga sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten di seluruh jenjang, dari perwira hingga tamtama, termasuk terhadap pelanggaran seperti penganiayaan dan aktivitas ilegal lainnya,” katanya.
Sementara itu, pengunduran diri Yudi Abrimantyo dinyatakan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan oknum BAIS yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” kata Aulia.
Proses serah terima jabatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (25/3/2026), namun hingga kini TNI belum mengumumkan sosok pengganti Kepala BAIS yang baru.
Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan menggunakan air keras di Indonesia yang sebelumnya juga mencuat dalam sejumlah peristiwa besar. Salah satu yang paling dikenal adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pada 2017, yang menjadi perhatian nasional dan internasional terkait perlindungan aparat penegak hukum.
Secara global, penggunaan air keras sebagai alat kekerasan juga tercatat di berbagai negara seperti India dan Bangladesh, yang bahkan mendorong lahirnya regulasi ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya untuk mencegah serangan serupa.
Dalam konteks nasional, kasus-kasus tersebut mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk memperkuat regulasi serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk dari kalangan aparat sendiri.
TNI menegaskan bahwa langkah pembenahan internal akan terus dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta penanaman nilai disiplin dan integritas bagi seluruh prajurit.
Komitmen tersebut, menurut Aulia, juga merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum.
baca juga:
- Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA 25–27 Maret 2026
- Shalat Id 1447 H di Kendari, Gubernur ASR Ajak Warga Tingkatkan Kebersamaan dan…
“TNI memastikan setiap prajurit menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi militer dalam menjaga kepercayaan publik, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi terhadap aparat negara.(*)
baca berita lainnya:
Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Tatap Muka Tetap Jalan
JAKARTA, DURASITIMES.COM -Pemerintah membatalkan rencana penerapan pembelajaran daring yang dijadwalkan mulai April 2026 dan memutuskan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka di seluruh Indonesia guna menjaga kualitas pendidikan dan mencegah learning loss. “Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Tatap Muka Tetap Jalan,”

Keputusan tersebut diambil melalui koordinasi lintas kementerian setelah mempertimbangkan efektivitas pembelajaran serta dampak sosial yang ditimbulkan jika sistem daring kembali diterapkan secara luas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pendidikan harus tetap berjalan optimal meskipun pemerintah tengah mendorong efisiensi energi di berbagai sektor.
“Di sektor pendidikan, proses pembelajaran harus semakin optimal dan jangan sampai timbul learning loss. Oleh karena itu, pembelajaran tetap diutamakan secara luring,” ujar Pratikno, Selasa (24/3/2026).
Wacana pembelajaran daring sebelumnya muncul sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah tekanan pasokan global akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pemerintah menilai bahwa sektor pendidikan tidak dapat disamakan dengan sektor lain dalam penerapan kebijakan efisiensi, karena menyangkut kualitas sumber daya manusia jangka panjang.
Evaluasi terhadap pengalaman pandemi Covid-19 menjadi dasar penting. Selama periode 2020–2022, pembelajaran daring diterapkan secara masif di Indonesia, namun meninggalkan sejumlah persoalan, mulai dari kesenjangan akses teknologi hingga penurunan capaian belajar siswa.
Secara internasional, laporan UNESCO menunjukkan lebih dari 1,6 miliar pelajar terdampak penutupan sekolah selama pandemi, yang berujung pada krisis pembelajaran global.
Di Indonesia, kajian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat adanya penurunan kemampuan literasi dan numerasi sebagai dampak dari pembelajaran jarak jauh yang berlangsung dalam waktu lama.
Penolakan terhadap rencana pembelajaran daring juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menilai kebijakan tersebut berisiko mengulang masalah yang terjadi saat pandemi.
“Pembelajaran daring pernah kita jalankan saat pandemi Covid-19, dan sistem tersebut meninggalkan problem yang tidak sederhana bagi dunia pendidikan kita,” kata Esti, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga memengaruhi kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa.
“Pembelajaran jarak jauh menimbulkan learning loss, di mana peserta didik kehilangan motivasi belajar dan kemampuan kognitifnya berpotensi menurun,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengkaji opsi pembelajaran hybrid sebagai jalan tengah antara efisiensi energi dan kualitas pendidikan. Namun, opsi tersebut dinilai belum mampu menjamin pemerataan kualitas pembelajaran di seluruh daerah.
“Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik,” kata Pratikno.
baca juga:
- Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman di Tengah Geopolitik Global Memanas, Warga Diminta Tetap Tenang
- ATR/BPN Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan dan Tata Ruang untuk Infrastruktur Energi Nasional
Dengan keputusan ini, sekolah di seluruh Indonesia tetap menjalankan pembelajaran tatap muka. Pemerintah akan mencari alternatif lain untuk menekan konsumsi energi tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Di sisi lain, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan dan tidak termasuk dalam kebijakan penghematan anggaran.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia di tengah dinamika global.(*)
