HUKUM

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Dekat Kampus UHO yang Sempat Buron 5 Hari, Satu Pelaku lainnya Masih Dalam Pengejaran Polisi

KENDARI, DT – Dua pria di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AG (29) dan rekannya AL (27) ditangkap dan diamankan polisi di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari pada Selasa (21/05/2024) dini hari. “Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Dekat Kampus UHO yang Sempat Buron 5 Hari, Satu Pelaku lainnya Masih Dalam Pengejaran Polisi.”

Kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Buruh Sergap (Buser77) Polresta Kendari sekitar pukul 00.33 WITA di Kelurahan Anduonohu Kota Kendari. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik.

Dua pelaku penikaman AG dan AL diamankan di Mapolresta Kendari, Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Dekat Kampus UHO yang Sempat Buron 5 Hari, Satu Pelaku lainnya Masih Dalam Pengejaran Polisi
Dua pelaku penikaman AG dan AL diamankan di Mapolresta Kendari, Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Dekat Kampus UHO yang Sempat Buron 5 Hari, Satu Pelaku lainnya Masih Dalam Pengejaran Polisi

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan AG dan AL ditangkap setalah kurang lebih lima hari buron usai melakukan tindak penganiayaan dan penikaman kepada seorang pria bernama La Midi (23). Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

“Pada Kamis tanggal 16 mei kemarin kedua pria ini diduga mengonsumsi miras lalu kemudian melakukan penganiayaan dan penikaman disimpang kampus UHO Jalan Hea Mokodompit kepada korban kemudian melarikan diri,” katanya.

AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban tengah menggelar pesta miras bersama rekannya dan datang tiga pelaku kemudian ikut gabung. Tidak lama salah satu menghampiri lalu menikam korban.

AKP Fitrayadi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada BR yang merupakan rekan kedua tersangka saat melakukan aksi penganiayaan dan penikaman tersebut.

baca juga:

“Kedua Tersangka kita ancam hukuman Paling lama lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan satu orang tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Fitrayadi. (*)

Baca Berita Lainnya:

Tingkatkan Tugas Kepolisian, Kapolda Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra

KENDARI, DT – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Brigjen Pol Dwi Iriyanto meresmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra. “Tingkatkan Tugas Kepolisian, Kapolda Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra.”

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra dan Penjabat (Pj) Walikota Kendari Muhammad Yusup, Rabu (22/05/2024).

Kapolda Sultra resmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra.
Kapolda Sultra resmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra.

“Kantor unit satwa akan mendukung tugas dan fungsi Dit Samapta dalam penanganan pelacakan umum, melacak narkoba, bahan peledak, kegiatan SAR dan pengendalian massa di wilayah hukum Polda Sultra,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Pemkot Kendari atas kerjasama dalam mendukung sarana prasarana guna meningkatkan tugas-tugas kepolisian.

“Kantor unit satwa sebelumnya hanya lahan rawa. Tahun 2022 Pemkot Kendari memberikan bantuan penimbunan lahan dan dilanjut pembangunan kantor unit satwa pada tahun 2023 melalui alokasi dana APBD,” ungkapnya.

Selain itu Kapolda juga mengapresiasi Pemkot Kendari atas kontribusi ditengah keterbatasan anggaran pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan sarpras yang diperlukan Polri sehingga pembangunan gedung tersebut dapat terealisasi.

Sementara itu Penjabat Walikota Kendari Muhammad Yusup berharap sinergitas dan kerjasama antara Pemkot Kendari dan Polda Sultra dan jajaran selalu terpelihara dengan baik.

baca juga:

“Sebagai Pj Walikota Kendari saya mengapresiasi jajaran kepolisian Polda Sultra dalam menjalankan tugas sebagai upaya mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kendari,” ujar Muhammad Yusup. (*)

Baca Berita Lainnya:

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

BAUBAU, DT – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari menjatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Jemmy Hersandy , Rabu 27 maret 2024. “Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara.”

Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH Kejari Baubau mengatakan, mantan direktur PDAM kota Baubau di vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak di bayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

“Jemmy Hersandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ungkap kasih Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH ketika ditemui Baubau post diruangnya, Kamis, (16/05/2024).

Disisi lain, terdakwa Jemmy Hersandy membayar uang pengganti sebesar Rp 445 763 000 juta rupiah. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan,” katanya.

Diketahui, Dalam persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan Kendari pada Rabu 27 maret 2024, Wahyu Bintoro sebagai hakim ketua, Hakim Anggota, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Ardian Hamdami SH MH dan Panitera, La Ode Alisabir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Erik Eriyadi SH MH.

baca juga:

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun Kamis, (12/10/2023) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2020 dan 2021.

Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari Baubau kembali membidik PDAM dan beberapa OPD di Kota Baubau untuk memberantas korupsi.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *