HUKUM

Sat Resnarkoba Polresta Kendari Sita 59,98 gram Sabu Dari Pria Inisial SP di Kediamannya, Diduga Disuplay Oleh ‘RB’

KENDARI, DT – Seorang pria berinisial SP tidak berkutik saat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kerena kedapatan memiliki sabu seberat 59,98 gram. Senin (20/05/2024). “Sat Resnarkoba Polresta Kendari Sita 59,98 gram Sabu Dari Pria Inisial SP di Kediamannya, Diduga Disuplay Oleh ‘RB’.”

Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap dirumahnya di salah satu perumahan di Jalan Tunggala Kecamatan Wua-wua, dari tangan nya polisi berhasil mengamankan sebanyak 108 sachet sabu siap edar.

Tersangka dan barang bukti 59,98 gram sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari., Tersangka dan barang bukti 59,98 gram sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
Tersangka dan barang bukti 59,98 gram sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari., Tersangka dan barang bukti 59,98 gram sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

“Berdasarkan laporan warga di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran Narkoba, kita kemudian lakukan pengembangan dan menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Asrudin.

Usai ditangkap, pria tersebut dan barang bukti (BB) sabu berserta paket alat pengisap sabu disita kemudian di bawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu dan paket lengkap alat pengisap, Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu buah Handphon (HP) yang diduga dijadikan tersangka sebagai alat bertransaksi.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

AKP Asrudin menambahkan saat ini tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga masih mendalami dan mengejar pria berinisial RB yang diduga sebagai penyuplai sabu ke tersangka SP.

baca juga:

“Saat ini penyidik dan tim satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik untuk mengetahui keberadaan pria berinisial RB tersebut,” tuturnya. (*)

GALERI FOTO

Baca Berita Lainnya:

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

BAUBAU, DT – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari menjatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Jemmy Hersandy , Rabu 27 maret 2024. “Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara.”

Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH Kejari Baubau mengatakan, mantan direktur PDAM kota Baubau di vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak di bayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAM Baubau Jemmy Hersandy di Vonis Tiga Tahun Penjara

“Jemmy Hersandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ungkap kasih Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH ketika ditemui Baubau post diruangnya, Kamis, (16/05/2024).

Disisi lain, terdakwa Jemmy Hersandy membayar uang pengganti sebesar Rp 445 763 000 juta rupiah. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan,” katanya.

Diketahui, Dalam persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan Kendari pada Rabu 27 maret 2024, Wahyu Bintoro sebagai hakim ketua, Hakim Anggota, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Ardian Hamdami SH MH dan Panitera, La Ode Alisabir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Erik Eriyadi SH MH.

baca juga:

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun Kamis, (12/10/2023) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2020 dan 2021.

Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari Baubau kembali membidik PDAM dan beberapa OPD di Kota Baubau untuk memberantas korupsi.(*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar

BURANGA, DT-Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA), Rusdianto, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raha dan ASPIDSU Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi SPAM di Butur tahun anggaran 2021. “Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar.”

Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) delapan desa di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.745.400.000 yang ditangani Kejari Raha belum juga ada titik terangnya.

Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) Rusdianto, Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar
Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) Rusdianto, Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar

Rusdianto menegaskan, bahwa meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, belum ada satu pun kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara yang dituntaskan oleh pihak kejaksaan setempat.

Ia juga menduga adanya indikasi main mata dari pihak penyidik kejaksaan terhadap pihak terlapor.

“Saya menantang pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPAM 8 desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021. Jika tidak, saya akan laporkan ASPIDSUS dan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Raha ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Rusdianto, saat konferensi pers di Salah satu Warkop malam Kamis (15/05/2024).

Rusdianto juga meminta, agar pihak kejaksaan segera memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, kontraktor, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zalman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mahmud Buburanda untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Mantan bendahara Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara berani mencairkan anggaran SPAM tanpa melihat kondisi di lapangan. Contohnya, SPAM di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan anggaran lebih dari Rp. 1 miliar tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena airnya tidak mengalir,” tambahnya.

Rusdianto memberikan tenggat waktu satu minggu, kepada pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan.

Jika tidak ada gerakan, Rusdianto akan melaporkan ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyalurkan salinan laporan ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kajagung RI terkait kinerja Kejaksaan Negeri Raha dan jajarannya.

baca juga:

Media ini telah berusaha menghubungi Kadis PUPR, Mahmud Buburanda dan PPK, Zalman serta mantan bendahara. Namun hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Media ini.

Media ini juga telah berusaha menghubungi Kejaksaan Negeri Raha melalui Kasi Pidsus, Musri Age via WhatsAppnya. Namun belum juga dibalas.(*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *