Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar
BURANGA, DT-Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA), Rusdianto, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raha dan ASPIDSU Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi SPAM di Butur tahun anggaran 2021. “Ketua FMAK-SULTRA Beri Waktu Seminggu Kajari Raha Untuk Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Yang Menelan Anggaran Rp 4.7 Miliar.”
Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) delapan desa di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.745.400.000 yang ditangani Kejari Raha belum juga ada titik terangnya.
Rusdianto menegaskan, bahwa meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, belum ada satu pun kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara yang dituntaskan oleh pihak kejaksaan setempat.
Ia juga menduga adanya indikasi main mata dari pihak penyidik kejaksaan terhadap pihak terlapor.
“Saya menantang pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPAM 8 desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021. Jika tidak, saya akan laporkan ASPIDSUS dan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Raha ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Rusdianto, saat konferensi pers di Salah satu Warkop malam Kamis (15/05/2024).
Rusdianto juga meminta, agar pihak kejaksaan segera memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, kontraktor, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zalman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mahmud Buburanda untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Mantan bendahara Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara berani mencairkan anggaran SPAM tanpa melihat kondisi di lapangan. Contohnya, SPAM di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan anggaran lebih dari Rp. 1 miliar tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena airnya tidak mengalir,” tambahnya.
Rusdianto memberikan tenggat waktu satu minggu, kepada pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan.
Jika tidak ada gerakan, Rusdianto akan melaporkan ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyalurkan salinan laporan ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kajagung RI terkait kinerja Kejaksaan Negeri Raha dan jajarannya.
baca juga:
- Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Banubanua Jaya
- Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
Media ini telah berusaha menghubungi Kadis PUPR, Mahmud Buburanda dan PPK, Zalman serta mantan bendahara. Namun hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Media ini.
Media ini juga telah berusaha menghubungi Kejaksaan Negeri Raha melalui Kasi Pidsus, Musri Age via WhatsAppnya. Namun belum juga dibalas.(*)
Baca Berita Lainnya:
Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika
KENDARI, DT – Sebanyak 4.07 kilogram (kg) Narkotika terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan mesin Incenerator. Rabu (15/05/2024). “Ungkap Kasus Narkoba dari Januari Hingga April 2024 Terhadap Enam Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika.”
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).
Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.
“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.
Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
baca juga:
- Viral, Tante Tega Mutilasi Keponakan Berusia 8 Tahun Yang Kesetanan Merebut Emas sang Bocah di Boltim…
- Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti
Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)
Galeri Foto
baca Berita Lainnya:
Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
KENDARI, DT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmad Sahroni meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) serius menindak tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. “Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal.”
Hal itu disampaikan Ahmad Syahroni saat kunjungan kerja (Kunker) tim Komisi III DPR-RI ke Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tenggara Rabu (15/05/2024).
“Prinsipnya adalah bagaimana tambang-tambang ilegal ini dibersihkan secara bertahap karena ini akan menyangkut masalah ekonomi secara global,” katanya.
Menurut Syahroni Sulawesi Tenggara merupakan daerah penyumbang terbesar ekonomi melalui sektor pertambangan.
Olehnya itu, Syahroni menekankan agar aparat kepolisian daerah terus mengawasi secara ketat khususnya terkait perizinan dan menindak tegas setiap pelaku ilegal mining yang berimbas pada perkembangan ekonomi.
“Dari Polda Sultra Ini juga kan tidak mungkin hilang begitu saja tapi dilakukan secara berangsur untuk meluruskan prinsip perizinan yang tepat supaya pemberantasan penambangan ilegal ini bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Syahroni menambahkan sejauh ini pihaknya mengapresiasi upaya-upaya Polda Sultra dalam menindak setiap pelaku kejahatan pertambangan.
baca juga:
- Viral, Tante Tega Mutilasi Keponakan Berusia 8 Tahun Yang Kesetanan Merebut Emas sang Bocah di Boltim…
- Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur di Buton Utara, Kuasa Hukum Minta Polres Tahan Tersangka
“Tadi Polda Sultra juga sudah menyampaikan itu kepada kami bahwa penanganan itu secara berkala dan kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polda Sultra,” ungkapnya. (*)