LEGISLATIFPEMERINTAHAN

Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang

BUTON SELATAN, DT – DPRD Kabupaten Buton Selatan sedang mempersiapkan penyelesaian berbagai agenda legislasi dan pengawasan pada masa sidang pertama dan kedua tahun berjalan. Sejumlah rancangan regulasi prioritas, langkah koordinasi lintas lembaga, serta kegiatan reses menjadi rangkaian program yang diproyeksikan memperkuat pelayanan publik di daerah. “Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang,”

Sekretaris DPRD La Ode Nurunani, Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang
Sekretaris DPRD La Ode Nurunani, Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang

Mekanisme masa sidang DPRD, yang berjalan tiga kali dalam setahun, telah lama menjadi fondasi sistem legislasi Indonesia sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pola tiga masa sidang ini mengadopsi praktik lembaga legislatif modern di berbagai negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, yang menggunakan periode sidang untuk mengukur efektivitas fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Pada masa sidang pertama yang berlangsung empat bulan sejak pelantikan anggota dewan pada Oktober lalu, sejumlah agenda strategis tercatat telah dituntaskan. Di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait skema multi years pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kebutuhan infrastruktur pemerintahan yang semakin mendesak.

Selain itu, kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) turut dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi representasi yang secara historis telah menjadi ciri lembaga legislatif sejak masa parlemen modern Eropa pada abad ke-18.

Sekretaris DPRD, La Ode Nurunani, menjelaskan bahwa seluruh agenda tersebut berjalan dengan pendekatan koordinatif. “Setiap tahapan yang kami laksanakan selalu dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kunker dan serap aspirasi menjadi salah satu instrumen yang kami utamakan,” ujarnya.

Fungsi pengawasan, menurut Nurunani, juga menjadi pekerjaan intensif selama masa sidang pertama. Sejumlah laporan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), seringkali menjadi isu yang disampaikan kepada lembaga legislatif. “Kami selalu mempertemukan pihak-pihak terkait agar tidak ada informasi yang simpang siur,” katanya.

Dalam sejarah kebijakan nasional, PIP sendiri merupakan program yang diluncurkan sejak 2014 sebagai bagian dari agenda pemerataan akses pendidikan. Program serupa juga diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia dan Filipina, untuk mendukung pendidikan masyarakat berpenghasilan rendah.

Nurunani menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat dilakukan melalui pendekatan mediasi. “Hampir semua aduan bisa kita selesaikan secara elegan tanpa harus ada pihak yang saling menyalahkan,” jelasnya.

Memasuki masa sidang kedua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah mematangkan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Sedikitnya lima rancangan regulasi telah diusulkan untuk dibahas, meski penyusunan prioritas tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Kemampuan keuangan daerah menjadi acuan penting. Tidak semua usulan bisa langsung dibahas,” tuturnya.

Dalam proses legislasi ini, DPRD bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan melalui forum diskusi. Praktik ini mengikuti standar internasional yang menempatkan kajian akademik sebagai dasar utama pembuatan regulasi agar produk hukum lebih responsif dan berkualitas.

baca juga:

  1. Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
  2. Rajiun Tumada Ungkap PSI Sultra Fokus Benahi Mesin Partai hingga Tingkat Desa

Pada masa sidang yang sama, DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses sebagai bagian dari kewajiban anggota dewan. Reses tercatat telah menjadi mekanisme resmi di Indonesia sejak era reformasi, mengikuti pola kerja parlemen dunia yang menekankan kedekatan wakil rakyat dengan basis pemilih.

“Kegiatan reses wajib dilaksanakan sekali setiap masa sidang, dan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung,” pungkas Nurunani.(*)

baca berita lainnya:

Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai

JAKARTA, DT-Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 menetapkan langkah baru dalam agenda legislasi nasional dengan diumumkannya dua Surat Presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka DPR RI di Jakarta. “Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai,”

Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai

Dalam rapat yang berlangsung pada Januari 2026 itu, DPR memastikan seluruh Surpres tersebut telah diterima dan akan diproses pada alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin jalannya paripurna dan menegaskan bahwa proses legislasi berjalan berdasarkan tata tertib lembaga. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Surpres pertama yang masuk adalah Nomor R-01 mengenai RUU Daerah Kepulauan. Surat tersebut diterima pada 12 Januari 2026 dan berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR. RUU ini telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan oleh sejumlah provinsi kepulauan pada awal 2000-an.

Sementara itu, Surpres Nomor R-04 tentang RUU Perkoperasian menyusul pada 19 Januari 2026. Pemerintah menugaskan wakil resminya untuk membahas regulasi baru tersebut, mengingat pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang telah berkembang di Indonesia sejak era kolonial. Tokoh nasional Mohammad Hatta bahkan pernah menegaskan bahwa “koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional.”

DPR kemudian mendistribusikan pembahasan kedua RUU tersebut kepada alat kelengkapan terkait. Komisi IV ditugaskan membahas RUU Daerah Kepulauan karena ruang lingkupnya berkaitan dengan wilayah, sumber daya, dan pembangunan daerah. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen negara kepulauan seperti Indonesia, sebagaimana juga diberlakukan oleh negara-negara lain seperti Jepang dan Filipina dalam penguatan kebijakan kawasan maritim.

Untuk RUU Perkoperasian, pembahasan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menyelaraskan norma hukum, mengingat koperasi Indonesia kini berhadapan dengan dinamika ekonomi digital dan standar internasional model koperasi seperti yang diterapkan di Finlandia, Kanada, dan Selandia Baru.

Tidak hanya membahas dua RUU strategis, rapat paripurna juga mengumumkan Surpres Nomor R-03 terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Surat yang diterima pada 15 Januari 2026 itu meminta pertimbangan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi hubungan luar negeri.

Saan Mustopa menambahkan bahwa DPR bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan. “Kami menjaga profesionalisme, baik dalam fungsi legislasi maupun pertimbangan diplomatik,” katanya. Ia menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dan uji kelayakan terhadap calon duta besar akan mengikuti standar yang selama ini diterapkan DPR.

Secara historis, pengajuan Surpres mengenai calon duta besar merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era awal diplomasi Indonesia pada 1950-an. Mekanisme ini mengadopsi model parlemen berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, yang juga memberikan pertimbangan kongres terhadap calon duta besar.

Pengumuman tiga Surpres dalam satu paripurna ini sekaligus menandai padatnya agenda legislasi DPR pada awal 2026. Pembahasan dua RUU tersebut diperkirakan memiliki dampak strategis, terutama bagi daerah kepulauan yang selama ini memperjuangkan pengakuan khusus dalam pembangunan nasional.

baca juga:

  1. Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
  2. Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan

Sejumlah anggota dewan berharap pembahasan berjalan cepat dan tepat sasaran. Salah satu anggota Baleg yang hadir menyatakan, “RUU Perkoperasian harus menjawab tantangan zaman dan memastikan koperasi mampu bersaing secara global.” Harapan serupa disampaikan oleh anggota Komisi IV yang menekankan pentingnya regulasi kepulauan untuk memperkuat Indonesia sebagai negara maritim.

Dengan demikian, DPR memastikan bahwa seluruh Surpres yang diterima pada Januari 2026 akan ditindaklanjuti hingga tahap pembahasan substansi. Proses legislasi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang terus dikawal untuk menjawab tuntutan pembangunan dan dinamika global.(*)

Visited 33 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *