
Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
JAKARTA, DT-Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 menetapkan langkah baru dalam agenda legislasi nasional dengan diumumkannya dua Surat Presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka DPR RI di Jakarta. “Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai,”

Dalam rapat yang berlangsung pada Januari 2026 itu, DPR memastikan seluruh Surpres tersebut telah diterima dan akan diproses pada alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin jalannya paripurna dan menegaskan bahwa proses legislasi berjalan berdasarkan tata tertib lembaga. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Surpres pertama yang masuk adalah Nomor R-01 mengenai RUU Daerah Kepulauan. Surat tersebut diterima pada 12 Januari 2026 dan berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR. RUU ini telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan oleh sejumlah provinsi kepulauan pada awal 2000-an.
Sementara itu, Surpres Nomor R-04 tentang RUU Perkoperasian menyusul pada 19 Januari 2026. Pemerintah menugaskan wakil resminya untuk membahas regulasi baru tersebut, mengingat pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang telah berkembang di Indonesia sejak era kolonial. Tokoh nasional Mohammad Hatta bahkan pernah menegaskan bahwa “koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional.”
DPR kemudian mendistribusikan pembahasan kedua RUU tersebut kepada alat kelengkapan terkait. Komisi IV ditugaskan membahas RUU Daerah Kepulauan karena ruang lingkupnya berkaitan dengan wilayah, sumber daya, dan pembangunan daerah. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen negara kepulauan seperti Indonesia, sebagaimana juga diberlakukan oleh negara-negara lain seperti Jepang dan Filipina dalam penguatan kebijakan kawasan maritim.
Untuk RUU Perkoperasian, pembahasan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menyelaraskan norma hukum, mengingat koperasi Indonesia kini berhadapan dengan dinamika ekonomi digital dan standar internasional model koperasi seperti yang diterapkan di Finlandia, Kanada, dan Selandia Baru.
Tidak hanya membahas dua RUU strategis, rapat paripurna juga mengumumkan Surpres Nomor R-03 terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Surat yang diterima pada 15 Januari 2026 itu meminta pertimbangan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi hubungan luar negeri.
Saan Mustopa menambahkan bahwa DPR bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan. “Kami menjaga profesionalisme, baik dalam fungsi legislasi maupun pertimbangan diplomatik,” katanya. Ia menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dan uji kelayakan terhadap calon duta besar akan mengikuti standar yang selama ini diterapkan DPR.
Secara historis, pengajuan Surpres mengenai calon duta besar merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era awal diplomasi Indonesia pada 1950-an. Mekanisme ini mengadopsi model parlemen berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, yang juga memberikan pertimbangan kongres terhadap calon duta besar.
Pengumuman tiga Surpres dalam satu paripurna ini sekaligus menandai padatnya agenda legislasi DPR pada awal 2026. Pembahasan dua RUU tersebut diperkirakan memiliki dampak strategis, terutama bagi daerah kepulauan yang selama ini memperjuangkan pengakuan khusus dalam pembangunan nasional.
baca juga:
- Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
- Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan…
Sejumlah anggota dewan berharap pembahasan berjalan cepat dan tepat sasaran. Salah satu anggota Baleg yang hadir menyatakan, “RUU Perkoperasian harus menjawab tantangan zaman dan memastikan koperasi mampu bersaing secara global.” Harapan serupa disampaikan oleh anggota Komisi IV yang menekankan pentingnya regulasi kepulauan untuk memperkuat Indonesia sebagai negara maritim.
Dengan demikian, DPR memastikan bahwa seluruh Surpres yang diterima pada Januari 2026 akan ditindaklanjuti hingga tahap pembahasan substansi. Proses legislasi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang terus dikawal untuk menjawab tuntutan pembangunan dan dinamika global.(*)
baca berita lainnya:
Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025
BAUBAU, BP-DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna terkait Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2025 dan Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD berkenaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Baubau, Selasa (16/09/2025). “Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025,”
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau I Natas Aryu Prawira Tamim, SM, MM didampingi Wakil Ketua II Adriansyah Farmin, ST serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Baubau. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dan jajaran pimpinan OPD.

Wali Kota Baubau yang diwakili Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah mencermati secara seksama dan mendalami semua yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD melalui pemandangan umum Fraksi, baik itu berupa pandangan, dukungan dan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Baubau dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta saran-saran, usul dan harapan agar pemerintah daerah bekerja lebih baik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Baubau menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Baubau atas pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan oleh Walikota Baubau tanggal 15 September 2025.
Tentu merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah daerah, menyambut baik persetujuan dewan yang terhormat untuk bersama-sama membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 secara lebih mendalam, detail, akurat, dan cermat sehingga kewajiban dan amanah mulia yang diberikan oleh rakyat dan masyarakat Kota Baubau kepada kita semua untuk bekerja sebaik mungkin dapat diselesaikan secara tepat waktu,”ujarnya.
baca juga:
- Bupati Butur Afirudin Mathara Serahkan RPJMD ke DPRD, Ingin Program Tak Sekadar Wacana
- Rustini Muhaimin Berbagi di Baubau Untuk Lansia, Difabel, dan Warga Miskin
Ditambahkan, APBD merupakan penjabaran rencana kerja untuk program dan kegiatan anggaran di dalam upaya mencapai sasaran pembangunan dalam satu tahun. APBD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, APBD harus dikelola dengan baik karena merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(*)
