Ketua DPRD Butur RBZ Silaturahmi dengan Keluarga Besar La Siraman Nyatakan Sikap Sebagai Calon Bupati Yang Diusung PAN
BURANGA,DT-Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, H. Muh. Rukman Basri Zakariah (RBZ) menghadiri acara silaturahmi keluarga besar La Sirama di Desa Lagundi, kecamatan Kambowa 21 Mei 2024. “Ketua DPRD Butur RBZ Silaturahmi dengan Keluarga Besar La Siraman Nyatakan Sikap Sebagai Calon Bupati Yang Diusung PAN.”
RBZ yang juga bakal calon Bupati Butur 2024-2029 itu mengatakan, dirinya sangat bahagia dan terharu karena telah diterima oleh keluarga besar La Sirama.
“Saya betul-betul sangat terharu dan bahagia saya bisa diterima ditengah keluarga La Sirama, ” katanya.
Pada moment tersebut, RBZ memperkenalkan diri kepada keluarga besar La Sirama bahwa dirinya saat calon Bupati Butur.
“Mungkin saya akan gunakan ini panggung, bukan apanya, tapi saya akan perkenalkan saya diri bahwa saya calon bupati. Mohon izin,” tegas RBZ yang disambut terupuk tangan oleh warga.
RBZ mengklaim bahwa dirinya telah diberi amanah oleh partai Amanat Nasional untuk bertarung di Pilkada Butur.
“Nah, alhamdulillah partai Amanat Nasional telah mengamanatkan kepada saya untuk bisa bertarung di Pilkda 2024,” ungkapnya, yang lagi-lagi disambut tepuk tangan meria dari keluarga besar La Sirama.
La Sirama mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Butur yang telah menyempatkan diri hadir di tengah-tengah keluarganya untuk bersilaturahmi.
Ia mengatakan, RBZ merupakan sosok orang baik. Olehnya itu, jika nanti RBZ diberi pengabdian yang tinggi kepada masyarakat Butur, ia mengharapkan keluarga besarnya untuk mendukung program-program tersebut.
baca juga:
- Pergantian Pengurus Dinilai Tidak Prosedural, Pengurus DPD Nasdem Konawe Unjukrasa dan Segel Kantor DPW Nasdem Sultra
- Mendagri Tito Siapkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran
“Secara pribadi saya mengenal beliau orang baik. Oleh karena itu sekiranya beliau suatu saat akan punya peluang untuk memberikan pengabdian yang lebih tinggi pada masyarakat di Kabupaten Buton Utara. Maka saya secara pribadi bahkan mengharapkan keluarga besar saya teman-teman saya, sahabat-sahabat saya di Lagundi kecamatan Kambowa, Bonegunu bahkan Kabupaten Buton Utara karena memang teman-teman saya tersebar di mana-mana.
Untuk mengikuti program-program yang baik sekiranya beliau tetap konsisten pada kebaikan-kebaikan itu bukan hal yang salah kalau kita mendukung program-program beliau, “katanya disambut dengan tempuk tangan warga.(*)
GALERI FOTO
Baca Berita Lainnya:
Ketua KPU RI Hasym Asy’ari Tegaskan Anggota Legislatif Dari Pemilu 2019 Wajib Mundur Dari Jabatannya Bila Mencalonkan Diri Pada Pilkada 2024, Bagaiman Dengan Caleg Terpilih di Pemilu 2024?
JAKARTA, DT – Kontroversi muncul terkait aturan yang mengharuskan calon legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024 untuk mundur sebelum mencalonkan diri pada Pilkada 2024. “Ketua KPU RI Hasym Asy’ari Tegaskan Anggota Legislatif Dari Pemilu 2019 Wajib Mundur Dari Jabatannya Bila Mencalonkan Diri Pada Pilkada 2024, Bagaiman Dengan Caleg Terpilih di Pemilu 2024?.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi terkait hal ini, dan mengatakan, Caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur sebelum dilantik.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, Caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai Caleg jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Namun, jika Caleg tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka ia wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.
“Mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan sebagai Caleg terpilih,” kata Hasyim dilansir, Jumat (10/5/2024).
Pertanyaan muncul mengenai definisi ‘jabatan’ dalam konteks ini, mengingat Caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan.
Hasyim menegaskan, sebelum dilantik, Caleg tersebut belum secara resmi menjabat.
“Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan,” jelas Hasyim.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik. Jika belum dilantik, maka tidak diwajibkan untuk mundur.
“Tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Jika Caleg terpilih gagal dalam Pilkada, mereka masih dapat dilantik secara susulan,” tambahnya.
baca juga:
- KPU Buteng Pastikan Pilkada di Buteng Tahun 2024 Tanpa Calon Independen
- Pleno DPW Nasdem Sultra Umumkan Hasil Penjaringan Bakal Calon Gubernur, Berikut Enam Nama Balon Gubernur dan Dua Nama Balon Wagub
KPU juga menyoroti pentingnya persyaratan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(*)