Koran Online Durasi Times, Edisi 28 Februari 2024
Koran Online Durasi Times, Edisi 28 Februari 2024
Download Koran Online Durasi Times, Edisi 28 Februari 2024 Versi PDF
Baca Koran Online Durasi Times, Edisi 28 Februari 2024
Baca juga:
Berita Lainnya:
PT Diamond Alfa Propertindo Diduga Lakukan Penambangan di Buteng Tanpa RKAB, Pemda Buteng Tetap Terima Pembayaran Pajak Penjualan Dari Perusahaan
Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu (25/2/2024) dan unit kapal lainnya masih berlabu menunggu antrean pengisian, meskipun perusahaan tersebut belum diberikan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena laporan kegiatan tahun 2023 belum dilengkapi secara aturan.

Pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Miining Indonesia yang tidak lain berstatus perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo, terus dilakukan di dua bulan terakhir, dengan pemuatan kapal tongkang sekitar delapan kali.
“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” ungkap Muh Hasbullah Idris, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2024)
Lanjutnya, dari perusahaan yang ada hanya satu perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap. Untuk diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
“Meski pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra belum mengeluarkan RKAB ke PT Diamond Alfa Propertindo namun pihak Pemerintah Buton Tengah menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buteng Aksar uddin, mengatakan awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.
“Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya. Untuk nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau pertongkang kurang lebih Rp 17 juta sampai Rp 25 juta,” tuturnya.
baca juga:
Pada prinsipnya, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buteng, Muhammad Said mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.
“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan di keluar IUP, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu di lakukan PT Diamiond Alfa Propertindo,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Pj Bupati Buteng, Andy Muhammad Yusuf usai menyerahkan SK Plt PUTR ke Syamsuddin Pamone, Syamsuddin Pamone Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUTR Oleh Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf
LABUNGKARI, BP – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Andy Muhammad Yusuf, menunjuk Asisten III Administrasi Umum, Syamsuddin Pamone sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menggantikam Muhammad Said. “Syamsuddin Pamone Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUTR Oleh Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf.”
Hal tersebut, berdasarkan Permenpan dan surat edaran nomor 2/SE/VII/2019, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Adapun serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati Buteng, Senin (23/10/2023)

“Plt sebelumnya, Muhammad Said, sudah selesai pengangkatan Plt nya sebanyak dua kali, maka saya menyerahkan SK Plt PU selannjunya ke Syamsuddin Pamone, untuk melanjutkan program program yang ada di PU,” ungkap Andi Muhammad Yusuf, Pj Bupati Buteng saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, sesuai dengan poin 3 isi surat edaran bagian b poin 11 dikatakan, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
baca juga:
- Pj Bupati Buton Tengah Andi Muh Yusuf Bersama DPRD Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS 2024
- Buton Tengah Berduka di HUT-nya ke 9, Kapal Pincara Tenggalam, 15 Orang Meninggal, 6 Orang Selamat
“Sampai saat, semua program di Dinas PUTR berjalan normal, rencananya akan melaksanakan lelang jabatan, untuk mengisi jabatan definitif di instansi tersebut dan membuka lelang jabatan, yang bisa diikuti secara umum,” tutupnya.(*)