PT Diamond Alfa Propertindo Diduga Lakukan Penambangan di Buteng Tanpa RKAB, Kadis PUTR Buteng: Soal Pelanggaran Ada RKAB atau Tidak Itu Kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sultra
LABUNGKARI, DT – Kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) oleh PT Diamond Alfa Propertindo, diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024. “PT Diamond Alfa Propertindo Diduga Lakukan Penambangan di Buteng Tanpa RKAB, Kadis PUTR Buteng: Soal Pelanggaran Ada RKAB atau Tidak Itu Kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sultra.”
Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu (25/2/2024) dan unit kapal lainnya masih berlabu menunggu antrean pengisian, meskipun perusahaan tersebut belum diberikan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena laporan kegiatan tahun 2023 belum dilengkapi secara aturan.
Pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Miining Indonesia yang tidak lain berstatus perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo, terus dilakukan di dua bulan terakhir, dengan pemuatan kapal tongkang sekitar delapan kali.
“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” ungkap Muh Hasbullah Idris, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2024)
Lanjutnya, dari perusahaan yang ada hanya satu perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap. Untuk diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
“Meski pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra belum mengeluarkan RKAB ke PT Diamond Alfa Propertindo namun pihak Pemerintah Buton Tengah menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buteng Aksar uddin, mengatakan awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.
“Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya. Untuk nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau pertongkang kurang lebih Rp 17 juta sampai Rp 25 juta,” tuturnya.
baca juga:
- Syamsuddin Pamone Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUTR Oleh Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf
- Kuota P3K di Buteng Sebanyak 154 Orang, Prioritaskan THK dan Non ASN
Pada prinsipnya, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buteng, Muhammad Said mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.
“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan di keluar IUP, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu di lakukan PT Diamiond Alfa Propertindo,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Begini Alasan Pemkab Buteng Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Pengolahan Cadangan Pangan ke Dewan
LABUNGKARI, DT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) berikan jawaban terkait usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat sidang paripurna, di ruang Sidang Kantor DPRD, Selasa (19/12/2023). “Begini Alasan Pemkab Buteng Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Pengolahan Cadangan Pangan ke Dewan.”
Adapun dua Raperda yang diusulkan Pemkab Buteng yaitu, pengeloahan cadangan pangan dan penertiban hewan ternak, yang dinilai sangat penting dan strategis.
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Konstatinus Bukide usai rapat sidang paripurna tersebut. Dikatakannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) pengelohan cadangan pangan, akan lebih kuat pada sisi bagaimana pengelolaan cadangan pangan di Buteng.
“Kenapa kita perkuat cadangan pangan ini, karena secara geografis kabupaten Buteng batu yang bertana, sehingga potensi kelaparan sangat tinggi dari daerah-daerah lain, sehingga ini wajib kita tetapkan,” jelasnya.
Sementara, pada Perda penertiban hewan ternak, ini juga Raperda yang perna diajukan, akan tapi diskusinya belum konek dengan dewan, sehingga ditarik dan kemudian diajukan lagi saat ini.
baca juga:
- Kuota P3K di Buteng Sebanyak 154 Orang, Prioritaskan THK dan Non ASN
- Buteng Porsikan 154 Orang Kuota P3k Untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Tekhnis
Hal ini dilakukan, melihat kondisi di lapangan sudah sangat membahayakan, hewan-hewan ternak sudah banyak yang mengganggu tanaman orang lain, dengan adanya Perda ini untuk menetapkan lokasi perternakan.
“Jadi, ketika ada pembiaran hewan ternaknya, maka akan diberikan sanksi, itu sudah diatur dalam Perda,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
LABUNGKARI, BP – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Andy Muhammad Yusuf, menunjuk Asisten III Administrasi Umum, Syamsuddin Pamone sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menggantikam Muhammad Said. “Syamsuddin Pamone Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUTR Oleh Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf.”
Hal tersebut, berdasarkan Permenpan dan surat edaran nomor 2/SE/VII/2019, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Adapun serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati Buteng, Senin (23/10/2023)
“Plt sebelumnya, Muhammad Said, sudah selesai pengangkatan Plt nya sebanyak dua kali, maka saya menyerahkan SK Plt PU selannjunya ke Syamsuddin Pamone, untuk melanjutkan program program yang ada di PU,” ungkap Andi Muhammad Yusuf, Pj Bupati Buteng saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, sesuai dengan poin 3 isi surat edaran bagian b poin 11 dikatakan, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
baca juga:
- Pj Bupati Buton Tengah Andi Muh Yusuf Bersama DPRD Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS 2024
- Buton Tengah Berduka di HUT-nya ke 9, Kapal Pincara Tenggalam, 15 Orang Meninggal, 6 Orang Selamat
“Sampai saat, semua program di Dinas PUTR berjalan normal, rencananya akan melaksanakan lelang jabatan, untuk mengisi jabatan definitif di instansi tersebut dan membuka lelang jabatan, yang bisa diikuti secara umum,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Wujuddin saat dikonfirmasi mengatakan, 154 kuota yang diusulkan yaitu, formasi formasi guru sebanyak 30 orang, kesehatan 102 orang dan tenaga teknis 22 orang.
“Hal ini dalam rangka memberi solusi yang non honorer yang masih ada di pemerintahan khususnya Buteng, sehingga hadirnya PPPK ini,” jelasnya
Lanjutnya, terdapat beberapa formasi yang sudah di tetapkan, dimana 80 persen untuk THK 2 dan non ASN yang sudah terdata sementara 20 persen untuk pelamar umum. Dimana, untuk non ASN pegawai yang melamar di istansi pemerintah tempat bekerja saat ini.
baca juga:
- Pj Bupati Buton Tengah Andi Muh Yusuf Bersama DPRD Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS 2024
- Buton Tengah Berduka di HUT-nya ke 9, Kapal Pincara Tenggalam, 15 Orang Meninggal, 6 Orang Selamat
“Jadi minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun, apa bila kurang dari dua tahun maka tidak kategorikan khusus,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad mengatakan, atas nama Pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah, khususnya badan anggaran yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah membahas KUA-PPAS tahun 2024 sehingga hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
baca juga:
Evaluasi Triwulan Pj Kepala Daerah, Pj Bupati Buteng Paparkan Capaian Kinerja
Hal ini kata Pj Bupati, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Buton Tengah terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.
“Saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Buton Tengah TA 2024”,pungkanya.(*)