Koran Online Durasi Times, Edisi 12 Januari 2024
Baca Koran Online Durasi Times, Edisi 12 Januari 2024, Versi PDF
baca Koran Online Durasi Times, Edisi 12 Januari 2024
Koran Online Durasi Times, Edisi 12 Januari 2024
baca juga:
Berita Lainnya:
Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu
BAUBAU, DT—Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si memerintahkan (Aparat Sipil Negara) ASN di lingkup pemerintah Kota Baubau mengindahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. “Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu.”
Penegasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Baubau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah, S.Sos., M.Si,. dalam rilisnya ke media massa, Jumat (27/10).
“Arahan Pj. Wali Kota, agar surat edaran gubernur ini diindahkan oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Baubau, dan agar diketahui segenap ASN silakan dipajang di ruang informasi OPD dan unit kerja masing-masing, dan bila perlu dirapatkan secara khusus, agar ASN mengetahuinya secara detail,” kata Andi Hamzah.
Dijelaskan, edaran gubernur Sultra soal netralitas ASN ini terkait kewajban ASN, kewajiban pembinaan kepala perangkat daerah, pengawasan tentang netralitas, upaya penegakan hukum, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan sanksi pelanggaran disiplin dimaksud.
Diingatkan oleh Pj. Wali Kota Baubau, bahwa sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran atas edaran gubernur tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
baca juga:
- Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
- Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
Hal lainnya terkait pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan hal yang bisa menjerat ASN dalam aktivitas politik, seperti menghadiri deklarasi, kampanye dan tindakan keberpihakan.
“Termasuk yang berhubungan dengan postingan, coment, like, share, bahkan hingga bergabung, follow dalam group, bagi para kontestan, baik pada calon presiden, DPR, DPRD, dan Gubernur dan Wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Intinya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial,” kata Pj Wali Kota melalui Kadis Kominfo Kota Baubau (**)
Berita Lainnya:
Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024
BAUBAU, DT-Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hari ini ditandatangani bersama Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024 yang bertempat di Ruang kerja Kantor Walikota Baubau , Rabu (1/11/2023). “Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024.”
Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2023 dan APBD Tahun 2024 dengan total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25 miliar.
Usai penandatanganan NPHD, Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si mengungkapkan, NHPD sudah sah dan Alhamdulillah sudah ditandatangani.
Penandatanganan ini dana hibah ini menurut Dr Muh Rasman merupakan bentuk komitmen Pemkot Baubau guna mewujudkan Pilkada yang berkualitas di bumi Khalifatul Khamis.
Pj Wali Kota Baubau pun meminta KPU untuk memberikan laporan update atas setiap tahapan, termasuk segera melaporkan kendala atau masalah yang dihadapi KPU.
baca juga:
- Atisipasi Sengketa Penetapan DCT, Bawaslu Baubau Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD
- DPRD Baubau Voting Nama Pj Walikota Baubau Pengganti La Ode Ahmad Monianse
Turut hadir dalam penandatanganan NHPD itu adalah ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd, M.Pd dan anggota, Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si, Asisten I La Ode Aswad, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda Kota Baubau Dr Dahrul Dahlan, Kepala BPKAD Siti Munawar, S.STP, M.Si, dan Sekretaris KPU Kota Baubau Drs La Ode Mustari,M.Si.(*)