Satpol PP Baubau Tertibkan 64 Alat Peraga Kampanye Caleg dan Cagub Yang Melanggar Perda Nomor 01/2015
BAUBAU, BP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau melakukan penertiban alat kampanye di beberapa titik dalam wilayah Kota Baubau, Rabu (18/10/2023). “Satpol PP Baubau Tertibkan 64 Alat Peraga Kampanye Caleg dan Cagub Yang Melanggar Perda Nomor 01/2015.”
Kasat Pol PP Kota Baubau Drs La Ode Muh Takdir, MSi mengatakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho calon legislatif (Caleg) dan Calon Gubernur (Cagub) dan sejenisnya melibatkan Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd, Devisi Sosialisasi KPU Samsudin, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Arifin, S.Sos dan beberapa anggota Satpol PP dan Panwas Kecamatan.
Baleho dan sejenisnya ditempatkan pada lokasi terlarang (tiang listrik/lampu jalan,pohon, areal kantor) melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Drs La Ode Muh Takdir, M.Si penertiban alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan selain melanggar Perda, saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga belum dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye.
Dikatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol terkait tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk penempatan reklame berupa baliho ataupun sejenisnya.
Selain itu sebelumnya telah ada kesepakatan saat pertemuan di kantor KPU yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP dan perwakilan Parpol yang merekomendasikan agar masing-masing Parpol segera menurunkan sendiri APK Caleg yang telah dipasang, namun sampai saat ini masih ada APK yang belum diturunkan.
baca juga:
- KPU Baubau Ancang-ancang Akan Umumkan Daftar Calon Tetap Pada 4 November 2023
- Sekretaris PPP Baubau Hairil : Target Kami Enam Kursi Untuk Rebut Ketua DPRD Baubau
“Jumlah APK yang ditertibkan yakni 64 buah barupa baleho dengan berbagai ukuran. Kegiatan ini berakhir pukul 12.30 WITA dalam situasi aman dan tertib,” katanya.(*)
GALERI FOTO
Berita Lainnya:
KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo
BAUBAU, DT – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Roslina Rahim terus bergulir, setelah mengundurkan diri sebagai kader partai Perindo pada Mei 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau telah menyampaikan nama, perolehan suara terbanyak di DPRD Kota Baubau. “KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo.”
Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida SH mengatakan, KPU Baubau sudah menyampaikan surat terkait PAW Roslina Rahim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau. Penyampaian sura
t oleh KPU Baubau merupakan balasan surat yang di layangkan DPRD Kota Baubau.
“Perolehan suara terbanyak yang diminta oleh DPRD Kota Baubau, itu suratnya kami sudah kirimkan pada September 2023 lalu. Kami sudah lakukan tahapannya.” ungkap Farida ketika di konfirmasi Baubau Post, di Kantor KPU Baubau, Senin (02/09/2023).
Disamping itu, anggota KPU Baubau, Farida SH mengakui proses PAW Roslina Rahim memerlukan waktu yang cukup lama setelah menerima surat penyampaian dari DPRD Kota Baubau. Pasalnya, kader Partai Perindo yang ingin menggantikan Roslina Rahim terjadi permasalahan internal.
“Kami ini hanya memastikan prosedurnya dia jalan, makanya kami klarifikasi sampai di DPP Perindo, tidak mungkin juga menunggu, karena sudah terbatas juga waktunya, sudah terlalu lama juga di kami ini,” katanya.
Setelah mengklarifikasi di DPP Perindo, KPU Baubau mengadakan rapat pleno untuk menyelesaikannya serta menjawab surat dari DPRD Kota Baubau. Menurutnya, proses PAW Roslina Rahim tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, bila tidak ada permasalahan internal di internal partai.
Baca juga:
- Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Oknum Polisi dan Seorang Warga Langsung Jadi Tersangka
- Pemilu 2024, KPU Baubau Tetapkan 108,435 DPT
“Itu ada yang keberatan, kalau tidak ada yang keberatan, kalau normal, tidak lama prosesnya sesuai PKPU, kalau tidak ada masalah sebenarnya cepat,” tutup.(*)