Pemilu 2024, KPU Baubau Tetapkan 108,435 DPT
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetapkan 108,435 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi ketika dikonfirmasi Baubau post diruang kerjanya, Senin (24/07/2023) mengatakan, DPT telah ditetapkan pada 21Juni 2023. DPT disabilitas 942.
“Sekarang waktunya untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dimulai 22 Juni 2023 sampai 7 ferbuari 2024,” katanya.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb, kata dia, warga yang tidak memilih di tempat TPS yang telah terdaftar tetapi bisa memilih di daerah lain atau TPS lain. Namun warga wajib mengurus pindah memilih dengan ketentuan persyaratan.
Pemilih mengurus dokumen pindah memilih paling lambat 7 ferbuari 2024, diantaranya, pemilih sakit, pemilih yang tertimpah bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” katanya.
Supardi merincikan DPT di setiap kecamatan kota Baubau, pertama kecamatan betoambari, lima kelurahan 14.301 terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kecamatan Wolio, tujuh kelurahan 29.753 terdiri laki-laki dan perempuan.
Kecamatan Sorawolio, empat kelurahan
5.776 laki-laki dan perempuan. Kecamatan Bungi, Lima kelurahan 6.076 terdiri laki-laki dan perempuan. Kecamatan Kokalukuna, enam kelurahan 13.821 terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Kecamatan Murhum, lima kelurahan 14.178 terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kecamatan Lea Lea, lima kelurahan 5.927 terdiri laki-laki dan perempuan dan kecamatan batupoaro, enam kelurahan 18.603 terdiri laki-laki dan perempuan.
baca juga: Muhammad Syamsuddin Dilantik Sebagai Anggota DPRD Gantikan Almarhum La Madi
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan KPU Kota Baubau sebanyak 449 yang tersebar di setiap kelurahan Kota Baubau.
“DPT lapas, Nara pidana masuk DPT lokasi khusus, Mereka sudah masuk dalam rekapan,” tutup.(*)