HUKUM

Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

  • Teguh Santoso: Dua Orang Bakal Dicekal Masuk Indonesia

BAUBAU, BP- Sedikitnya 11 orang warga negara India ditemukan aparat Polres Buton yaitu Polsek Sampoabalo di pesisir Pantai Desa Walompo, kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/08/2023). langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kota Baubau setelah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian Kota Baubau. “Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap”.

Kabar ini dibenarkan Kepala Imigrasi kelas II Kota Baubau Teguh Santoso, SH, MM ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (27/08/20223). Teguh santoso pun mengungkapkan kronologis keberadaan 11 warga negara India itu.

Polsek Sampoabalo di Buton dan Kantor Imigrasi Baubau Amankan 11 orang Warga Negara India, 8 diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap
Polsek Sampoabalo di Buton dan Kantor Imigrasi Baubau Amankan 11 orang Warga Negara India, 8 diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

“Saya mendapat laporan dari Kabag Ops Polres Buton bahwa di Polsek Sampoabalo Polres Buton ditemukan 11 warna negara asing dan sementara diamankan di Polsek. Kabar itu sekitar jam 5 pagi dan langsung saya mengutus kasi intel Imigrasi untuk mengecek dan berkoordinasi dengan pihal Polres Buton,” ungkapnya.

Setelah dicek, lanjut Teguh Santoso, memang ada 11 orang warga negara asing berkebangsaan India. Setelah itu dilakukan serah terima dan ke 11 orang itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Baubau.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan, diperoleh data dari 11 orang itu, enam orang status izin tinggalnya sudah over stay, dua orang tanpa dokumen, dan tiga orang tidak ada masalah keimigrasian. Setelah selesai pemeriksaan lalu kami akan melakukakan koordinasi dengan pihak kedutaan besar India,” ucap Teguh Santoso.

F01.1 B
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Baubau Teguh Santoso SH MM, Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Teguh Santoso, delapan orang yang tidak memilliki dokumen lengkap sudah pasti akan di deportasi. Sementara untuk yang dua orang karena tidak memiliki dokumen sama sekali, maka kemungkinan besar akan dicekal masuk Indonesia untuk beberapa waktu, “Cekal itu ada masa berlakuya mulai dari 60 hari hingga 1 tahun,” lanjutnya.

Hingga berita ini dimuat, berdasarkan konfirmasi dari Kepala Imigrasi Kelas II Baubau Teguh Santoso, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Teguh Santoso mengatakan dari 11 orang Warga Negara India tersebut hanya satu orang yang bisa berbahasa Inggris. “Itu pun bahasa inggrisnya tidak terlalu lancar,” tuturnya.

Juga berdasarkan pemeriksaan sementara, ke 11 orang itu tidak saling kenal satu sama lain. “Makanya hari ini (Minggu-red) kami masih terus melakukan cek kepada tiga orang yang lengkap dokumennya dan juga mendalami dua orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali,”

Kapolsek Sampoabalo Iptu Al Muhalid dikonformasi terpisah mengatakan mengetahui keberadaan warga negara India itu berdasarkan informasi dari warga pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, pada Kamis (24/8) malam.

baca juga:

Polres Baubau Gelar Sertijab, Kabag Ops Polres Baubau Berganti, Kompol Suriadin ke Wakatobi Digantikan Kompol Haeruddin

Lalu pihaknya melakukan pengecekan dan ditemukan memang ada 11 orang Warga Negara India, “Selanjutnya sesuai petunjuk pimpinan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Baubau untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan interogasi awal, kata Iptu Al Muhalid warga negara India ke Indonesia melalui Jakarta, lalu ke Kendari dan ke Baubau melalui kapal laut, kemudian mereka akan menuju Wakatobi.(*)

 

Berita Lainnya:

Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari

KENDARI BP-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam pembacaan putusan memenangkan Dr Roni Muhtar MPd dalam perkara perdata Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI yang menggugat Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Jumat 18 Agustus 2023. ‘Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari”.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Roni Muhrtar, M Arifsyah Matondang SH MH. Persidangan dimulai sekitar Pukul 14.15 – 15.45 WITA, dengan agenda pembacaan Putusan yang langsung dipimpin Ketua Majelis Fajar Wahyu Jatmiko SH MH (Ketua PTUN Kendari), Anggota Majelis I Muhammad Zaenal Abidin SH MKn, Anggota Majelis II Gasa Bahar Putra SH.

F01.1
Roni Muhtar, Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari

 

 

Kata Arifsyah, Majelis Hakim mengabulkan semua gugatan Penggugat, dengan alasan karena tim evaluasi yang dibentuk tidak sesuai dengan Permen PAN RB, dimana tim evaluasi harus berisi dari pihak internal dan eksternal Pemda Baubau.

“Faktanya, tim evaluasi hanya terdiri dari pihak internal, tanpa melibatkan pihak eksternal, sehingga cacat prosedural,” ujar Arifsyah.

Amar Putusan itu sekaligus menguatkan penetapan Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tangggal 26 Juni 2023 dan menolak seluruh Eksepsi dari tergugat.

Dalam pembacaan putusan, majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.

Juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, beserta hak-haknya

dan terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse La Ode Sirlan SH ketika dihubungi media ini mengatakan dengan tegas bahwa Pemkot Baubau langsung melakukan banding atas putusan PTUN Kendari.

baca juga:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

“Putusan kemarin memang sudah inkra untuk tingkat PTUN Kendari. Tapi kami langsung banding sehingga Pak RM juga kami minta menghormati pihak Pemkot Baubau yang masih mengambil saluran hukum lain dengan menempuh banding,” tutur La Ode Sirlan yang tergabung dalam lembaga hukum La Ode Darmawan and Partner, dihubungi Sabtu (19/08/2023)

Artinya, kata Sirlan, kasus ini masih berlanjut persidangannya di Pengadilan Tinggi PTUN Kendari, sehingga pihak Pak RM tidak memaksakan keadaan dulu sampai dengan ada putusan baru pasca banding. (*)

 

 

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *