HUKUM

Polres Baubau Gelar Sertijab, Kabag Ops Polres Baubau Berganti, Kompol Suriadin ke Wakatobi Digantikan Kompol Haeruddin

BAUBAU,BP – Polres Baubau menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Lapangan Polres Baubau, Jumat (18/08/2023). Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, MSi bertindak sebagai inspektur upacara. ‘Polres Baubau Gelar Sertijab, Kabag Ops Polres Baubau Berganti, Kompol Suriadin ke Wakatobi Digantikan Kompol Haeruddin’.

Sertijab dihadiri pejabat utama Polres Baubau, para Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, serta seluruh personil Polres Baubau. Sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serta penandatanganan fakta integritas.

F01.3
Polres Baubau Gelar Sertijab, Kabag Ops Polres Baubau Berganti, Kompol Suriadin ke Wakatobi Digantikan Kompol Haeruddin

Kabag Ops Polres Baubau sebelumnya dijabat Kompol Suriadin, S.Sos , MH, menempati jabatan baru sebagai Kabag Ren Polres Wakatobi digantikan Kompol Haeruddin, S.Sos. Sertijab sebagai tindak lanjut keputusan Kapolda Sultra nomor. : Kep / 384 / VIII / 2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Perwira di lingkungan Polda Sultra.

Dalam sambutannya, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, serah terima jabatan dalam kepolisian merupakan hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi.

“Pada hari ini secara bersama telah menyaksikan prosesi perubahan personel Polri yang menduduki jabatan pada tataran pimpinan sebagai Kabag Ops Polres Baubau, tentunya disertai harapan bahwa personel yang ditunjuk sebagai pejabat yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyampaikan terimakasih kepada Kompol Suriadin, S.Sos , MH atas pengabdiannya, loyalitas, karya-karya dalam kemajuan selama bertugas di Polres Baubau.

“Untuk pejabat baru selamat datang di Polres Baubau, agar segera menyesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang ada dan harapan saya agar pejabat baru dapat berinovasi yang baru yang dapat memajukan Polres Baubau.” katanya.

baca juga:

Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari

Disamping itu, orang nomor satu di polres Baubau mengingatkan bawahannya bahwa kedepan banyak tantangan terutama pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia berharap terhadap personilnya agar membangun komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baubau serta peserta pemilu (Parpol) agar bersama-sama menyukseskan pemilu 2024,

“Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Apapun kegiatannya, kita jangan anggap sepele, mudah – mudahan Polres Bau Bau kedepan lebih baik lagi,” tutup.(*)

 

Baca berita lainnya:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

BUTON, BP- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka Eks Bupati Buton Selatan Tahun 2018 – 2022 La Ode Arusani (LOA). Arusani diduga terseret dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020. Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sultra Dody SH dalam siaran persnya mengatakan penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani jadi tahanan jaksa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau
Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani jadi tahanan jaksa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, lanjut Dody, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka.

Dody pun menjelaskan peran tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” tuturnya, Selasa (15/08/2023).

Selain itu juga, kata Dody, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp 2 milyar.

Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa Tersangka, LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di RUTAN KELAS IIA BAU-BAU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

Mantan Bupati Busel itu ditahan sekitar pukul 22.10 WITA setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Buton. Saat penahanan Mantan Bupati Buton dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Buton dan TNI menuju Lapas Kelas II A Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intelnya Azer J Orno mengatakan mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi membenarkan penahanan LOA.

“H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas,”ujarnya, Senin(14/08).

H La Ode Arusani ditahan terkait kasus studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada tahun 2018, diduga kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 1,6 miliar.

Saat ditahan, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Baubau.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *