
Beras Oplosan Belum Ditemukan di Dua Pasar Baubau, Pedagang Klaim Jual Sesuai Aturan
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Pedagang beras di Pasar Wameo dan Pasar Karya Nugraha, Kota Baubau, memastikan belum menemukan indikasi peredaran beras oplosan di lingkungan perdagangan mereka. Meski demikian, kepatuhan terhadap standar mutu, ketepatan takaran, dan ketentuan harga dinilai perlu terus dijaga guna melindungi konsumen sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi beras. “Beras Oplosan Belum Ditemukan di Dua Pasar Baubau, Pedagang Klaim Jual Sesuai Aturan,”

Kepastian tersebut disampaikan sejumlah pedagang yang selama ini menjalankan usaha perdagangan beras, termasuk menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog. Mereka mengaku menjalankan0230 aktivitas perdagangan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak melakukan pencampuran beras untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Di Pasar Karya Nugraha, Rusmini menegaskan tidak pernah menerima maupun menemukan beras oplosan selama menjalin kemitraan dengan Bulog Baubau. Ia menganggap praktik pengoplosan bukan hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang membeli beras untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami tidak berani mengoplos, menjual, bahkan menerima beras oplosan karena itu sangat merugikan masyarakat,” kata Rusmini.
Pedagang lainnya di Pasar Wameo, Madiani, juga menyampaikan hal serupa. Dengan pengalaman berdagang selama 16 tahun sejak 2010, ia mengaku belum pernah menemukan beras oplosan. Pasokan beras yang diperdagangkannya selama ini didatangkan dari Makassar, Kendari, dan Bulog. Ia menyebut aktivitas jual beli di Pasar Wameo belakangan cenderung sepi.
Madiani menilai kehadiran beras SPHP memberikan alternatif bagi masyarakat, terutama kelompok konsumen yang membutuhkan beras dengan harga lebih terjangkau. Program tersebut dinilai membantu menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok di tengah dinamika harga pangan.
“Jadi, beras SPHP ini sangat membantu masyarakat karena harganya murah,” ujar Madiani saat diwawancarai Baubau Post, Jumat (30/10/2026).
Farida, pedagang beras lainnya di Pasar Wameo, memastikan penjualan beras SPHP di tempatnya mengikuti ketentuan penyaluran pemerintah. Pembelian dibatasi maksimal dua karung untuk setiap kepala keluarga, dengan tetap menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah aman, Pak. Kita menjual beras sesuai arahan pemerintah. Untuk beras SPHP, kita jual sesuai ketentuan. Sejauh ini, di Pasar Wameo belum ada praktik penjualan beras oplosan yang kami temukan,” kata Farida.
Sementara itu, Asmawati, yang telah dua tahun bermitra dengan Bulog Baubau, memastikan beras SPHP yang dijual kepada masyarakat mengikuti ukuran dan ketentuan takaran. Ia menegaskan tidak ada penambahan maupun pengurangan volume beras dalam proses penjualan.
Persoalan mutu dan keaslian beras sendiri bukan hanya menjadi perhatian di tingkat lokal. Secara internasional, Codex Alimentarius yang dibentuk melalui kerja sama Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan standar beras melalui Standard for Rice CXS 198-1995 sejak 1995. Standar tersebut mengatur karakteristik mutu beras untuk konsumsi manusia, termasuk persyaratan keamanan dan kelayakan pangan
Di Indonesia, penguatan stabilisasi pasokan dan harga beras dilakukan melalui program SPHP. Kebijakan ini memiliki landasan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen. Pelaksanaannya ditugaskan kepada Perum Bulog sejak 2023, dengan realisasi penyaluran pada tahun pertama mencapai sekitar 1,196 juta ton beras secara nasional.
baca juga:
- ASDP Digitalisasi Tiket Baubau–Waara, Antrean Berkurang dan Manifes Lebih Akurat
- Bidik Prestasi 2027, SMA Negeri 1 Baubau Matangkan Persiapan Siswa Hadapi OSN, O2SN dan FLS3N …
Keterangan para pedagang di dua pasar tradisional Baubau tersebut menjadi gambaran kondisi yang mereka temui selama menjalankan usaha. Namun, pengakuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh beras yang beredar di wilayah Baubau bebas dari praktik pengoplosan. Pemeriksaan lapangan, pengujian mutu, serta pengawasan distribusi oleh instansi berwenang tetap diperlukan agar kualitas dan keamanan pangan masyarakat benar-benar terjamin.(*)
baca berita lainnya:
BULOG Baubau Bentuk Satgas Khusus, Pengawasan Beras SPHP Diperketat Cegah Penyimpangan
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Perum BULOG memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) setelah muncul dugaan penyalahgunaan penyaluran oleh oknum mitra di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Langkah pembenahan dilakukan secara nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus), evaluasi mitra penyalur, serta pengawasan berjenjang untuk memastikan beras pemerintah sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan. “BULOG Baubau Bentuk Satgas Khusus, Pengawasan Beras SPHP Diperketat Cegah Penyimpangan,”

Penguatan pengawasan tersebut juga menjadi perhatian BULOG Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara. Kepala Pimpinan Perum BULOG Cabang Baubau Wilayah Sulawesi Tenggara, Ritno, menegaskan bahwa penertiban distribusi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga integritas penugasan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan.
Menurut Ritno, seluruh mitra penyalur harus mematuhi ketentuan distribusi dan harga jual. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada proses penyaluran, tetapi juga mencakup evaluasi jaringan distribusi, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi salah satu saluran penjualan beras SPHP kepada masyarakat.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Ritno kepada Baubau Post, Jumat (30/10/2026).
Untuk memperkuat langkah tersebut, BULOG membentuk Satgas Khusus penertiban penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Satgas ini bertugas memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra, serta memastikan setiap tahapan penyaluran berjalan sesuai prosedur. Seluruh jajaran BULOG di daerah juga didorong meningkatkan pengawasan internal guna mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Kebijakan pengawasan ini memiliki landasan historis dalam tata kelola pangan nasional. BULOG dibentuk pada 1967, kemudian memperoleh mandat stabilisasi harga beras pada 1969. Dalam perkembangannya, pemerintah menggunakan berbagai instrumen pengendalian pasokan dan harga, termasuk program SPHP yang dilaksanakan sejak 2022 untuk menjaga keterjangkauan beras bagi masyarakat. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan cadangan pangan dan distribusi yang tertib merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional.
Pada tingkat internasional, gejolak harga pangan dunia pada 2007–2008 menjadi salah satu pelajaran penting mengenai kerentanan sistem pangan. Lonjakan harga komoditas serealia, termasuk beras, memicu kekhawatiran terhadap pasokan dan daya beli masyarakat di berbagai negara. Pengalaman tersebut memperkuat pentingnya cadangan pangan, pengawasan rantai distribusi, serta kebijakan stabilisasi harga untuk menghadapi gejolak pasar global.
baca juga:
- ASDP Digitalisasi Tiket Baubau–Waara, Antrean Berkurang dan Manifes Lebih Akurat
- Operasi Patuh Anoa 2026 di Baubau Selama 14 Hari, Polisi Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas,..
Ritno mengatakan BULOG akan terus membenahi tata kelola penyaluran SPHP dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Perusahaan juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang serta siap memberikan informasi yang diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan tuntas. “Kami berupaya memastikan penyaluran beras SPHP semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan pada setiap mata rantai distribusi,” ujarnya.(*)
