
Kadis PTSP La Ganefo Dorong Pengawasan Terpadu PBG Lintas Instansi untuk Optimalkan PAD Buton Selatan
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Selatan belum berjalan maksimal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Busel mendorong pengawasan lintas instansi terhadap pembangunan gedung dan aktivitas usaha, terutama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kadis PTSP La Ganefo Dorong Pengawasan Terpadu PBG Lintas Instansi untuk Optimalkan PAD Buton Selatan,”

Kepala Dinas PTSP Buton Selatan Drs La Ganefo MH mengatakan peningkatan PAD tidak cukup mengandalkan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perangkat daerah yang menangani pendapatan, serta instansi yang membidangi perumahan dan lingkungan hidup agar pengawasan dapat dilakukan langsung di lapangan.
“Target peningkatan PAD itu belum maksimal. Kita perlu kolaborasi dengan instansi terkait, bukan hanya sosialisasi, tetapi juga turun bersama ke lapangan,” kata La Ganefo, Kamis, 15 Oktober 2026
Ia pun menyoroti masih adanya bangunan yang memanfaatkan bahu jalan dan berpotensi melanggar ketentuan garis sempadan. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan serta tidak mengganggu kepentingan umum. PTSP, kata dia, telah membicarakan rencana koordinasi dengan Kepala Dinas Satpol PP untuk memperkuat pengawasan tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatiannya ialah aktivitas pertambangan galian C. La Ganefo menilai, kegiatan yang perizinannya berada pada kewenangan pemerintah provinsi tetap perlu diawasi dari sisi dampak terhadap wilayah Buton Selatan. Ia mendorong keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup, perangkat daerah pengelola pendapatan, dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat, termasuk di kawasan pesisir.
Di tengah tantangan tersebut, pelayanan perizinan PTSP Buton Selatan tetap berjalan normal meskipun sejumlah posisi jabatan masih kosong, termasuk sekretaris dan kepala bidang. La Ganefo menyebut kebutuhan masyarakat tetap dilayani melalui pembagian tugas yang tersedia. Pengurusan izin praktik bidan, apoteker, dan dokter menjadi salah satu layanan yang kerap diajukan masyarakat.
Menurut dia, permohonan dengan dokumen persyaratan lengkap dapat diproses dengan cepat, bahkan untuk jenis izin tertentu bisa selesai dalam satu hari. PTSP juga telah menerapkan layanan daring untuk sejumlah perizinan, seperti badan usaha dan pangkalan minyak. Sementara itu, pengurusan izin praktik tenaga kesehatan tertentu masih dilakukan secara manual karena prosesnya relatif sederhana. Penyelesaian layanan daring tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan respons sistem.
Secara historis, tata kelola perizinan bangunan di Indonesia mengalami perubahan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan ketentuan bangunan gedung dan menggantikan skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG. Perubahan ini menekankan pemenuhan standar teknis bangunan, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dalam konteks internasional, laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pajak properti merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di banyak negara. Namun, optimalisasinya membutuhkan administrasi yang memadai, basis data properti yang akurat, dan penegakan aturan yang konsisten. Pengalaman tersebut relevan sebagai konteks bagi upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pendapatan, meskipun PBG tidak dapat disamakan langsung dengan pajak properti.
baca juga:
- Cegah ISPA akibat Kabut Asap, Dinkes Buton Selatan Kerahkan 14 Puskesmas Bagikan 400 Masker
- Sinkronisasi Penyusunan RTRW, Kantah Buton Selatan Asnani Terus Bergerak untuk Kepastian dan …
La Ganefo mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan, memperpanjang izin usaha yang telah kedaluwarsa, serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan umum sebelum memanfaatkan lahan. Ia menegaskan, kepemilikan tanah tidak berarti pemilik dapat mengabaikan ketentuan pembangunan. Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan pengawasan terpadu dapat memperkuat ketertiban pembangunan sekaligus mendukung peningkatan PAD Buton Selatan.(*)
baca berita lainnya:
Pemkab Buton Selatan Gunakan APBD untuk Membantu Kebutuhan Sekolah Anak Keluarga Miskin, La Bariu: Seragam hingga Tas Sekolah Segera Disalurkan
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan menyiapkan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program tersebut diprioritaskan bagi siswa yang paling membutuhkan berdasarkan usulan dan pendataan sekolah, dengan penyaluran direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. “Pemkab Buton Selatan Gunakan APBD untuk Membantu Kebutuhan Sekolah Anak Keluarga Miskin, La Bariu: Seragam hingga Tas Sekolah Segera Disalurkan,”

Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, La Bariu, S.Pd., mengatakan pengadaan bantuan telah selesai dan kini tinggal menunggu penyaluran. Paket bantuan mencakup seragam sekolah, dasi, topi, kaus kaki, sepatu, dan tas untuk menunjang kebutuhan belajar siswa.
“Dari rekapitulasi data yang dikirim sekolah-sekolah, itulah kami belanja, kemudian kami kirim sesuai dengan daerah,” kata La Bariu saat menjelaskan mekanisme pengadaan bantuan tersebut.
Program ini tidak mencakup seluruh sekolah secara otomatis. Dinas Pendidikan menetapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kemiskinan keluarga siswa dan hasil usulan kepala sekolah. Seluruh sekolah tetap diminta mengajukan data, tetapi penetapan penerima mempertimbangkan tingkat kebutuhan masing-masing siswa.
La Bariu menegaskan, pendataan harus terus diperbaiki agar bantuan menjangkau anak-anak yang kondisi keluarganya paling rentan. Sekolah diminta kembali memperbarui data untuk kebutuhan program pada 2027, termasuk mengidentifikasi siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua serta mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Imbauan saya, sekolah-sekolah tetap mendata kembali untuk 2027, terutama siswa-siswa yang orang tuanya betul-betul mengalamai kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Dalam penentuan penerima, data kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat menjadi salah satu acuan, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Menurut La Bariu, kepala sekolah dan pihak yang mengenal kehidupan masyarakat setempat memiliki posisi penting untuk membantu memastikan ketepatan sasaran.
Secara historis, perhatian terhadap akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin telah menjadi bagian dari kebijakan nasional, antara lain melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan pada 2014 untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh layanan pendidikan. Di tingkat internasional, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan keempat, juga menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas bagi semua.
baca juga:
- Sinkronisasi Penyusuanan RTRW Buton Selatan Ditargetkan Rampung 2027, Kepala Pertanahan Busel Asnani Terus Bergerak untuk Kepastian dan Kualitas Layanan Pertanahan
- Pembangunan Tiga Gedung Baru di RSUD Buton Selatan Dikebut Selesai Desember 2026, Layanan …
Melalui bantuan yang dibiayai APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berupaya meringankan beban pengeluaran keluarga sekaligus mendukung kebutuhan dasar siswa. Ketepatan data, verifikasi kondisi keluarga, dan transparansi penetapan penerima menjadi faktor penting agar perlengkapan sekolah benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan.(*)
